Antisipasi Virus Corona di DKI
Anies Baswedan: 17 Juta Pendaftar Akses Surat Tanda Registrasi Pekerja
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan 17 juta pendaftar mengakses surat tanda registrasi pekerja (STRP) secara bersamaan.
TRIBUNJAKARTA.COM- Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan 17 juta pendaftar mengakses surat tanda registrasi pekerja (STRP) secara bersamaan.
Jumlah pengakses yang berjumlah belasan juta itu menyebabkan akses STRP menjadi ngadat atau hang.
Kapasitas akses di situs http://jakevo.jakarta.go.id hanya mampu menampung 1 juta pendaftar dalam waktu bersamaan.
“Hari ini sistemnya masih uji coba, perlu saya sampaikan bahwa sistem tadi pagi sampai siang mengalami hang sampai sore, karena kapasitas untuk menampung aplikasi adalah 1 juta pendaftar bersamaan, dan hari ini yang masuk 17 juta,” kata Anies yang dikutip dari YouTube Kemenko Kemaritiman dan Investasi RI pada Senin (5/7/2021) petang.
Baca juga: 3 Hari PPKM Darurat, 14 Tempat Usaha dan Satu Kantor di Jakarta Timur Ditutup Sementara
Anies mengatakan, dengan banyaknya jumlah pendaftar yang masuk, maka banyak orang dari sektor non esensial dan kritikal yang ikut mendaftar. Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI ini menegaskan, hanya sektor esensial dan kritikal yang perlu dan bisa mengajukan registrasi STRP.
“Kami juga minta pada ASN untuk tidak mengurus tan da registrasi, tapi ASN cukup membawa bukti tanda kepegawaian, tanpa harus registrasi karena memang pemerintahan bisa berkegiatan sebagai bagian sektor yang dikecualikan,” ujar Anies.
Baca juga: Hotel di Jaksel Sediakan Layanan Spa saat PPKM Darurat, 15 Terapis Digiring ke Kantor Polisi
Menurutnya, langkah yang dilakukan pemerintah daerah sebagai upaya pengendalian mobilitas warga menuju Jakarta. Nantinya STRP akan menjadi alat bukti untuk bisa berkegiatan di Jakarta selama PPKM darurat berlangsung.
“Terkait dengan pelaksanaan pembatasan pergerakan, tadi pagi kita menyaksikan bahwa jalan-jalan masuk di Jakarta mengalami kepadatan luar biasa. Langkah yang dilakukan kami untuk pengendalian ini adalah dengan membuat sebuah sistem registrasi untuk pekerja sektor esensial dan kritikal,” jelasnya.
Seperti diketahui, Pemprov DKI Jakarta memberlakukan STRP selama PPKM Darurat pada 5-20 Juli 2021. Surat ini hanya diperuntukkan bagi warga luar Jakarta yang bekerja di sektor esensial, sektor kritikal dan perorangan dengan kebutuhan mendesak.
Dikutip dari Instagram Pemprov DKI Jakarta, @dkijakarta, sektor esensial meliputi komunikasi dan IT, keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, perhotelan non-penanganan karantina Covid-19, dan industri orientasi ekspor.
Kemudian, sektor kritikal meliputi energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan-minuman dan penunjangnya, petrokimia, semen, obyek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar (listrik dan air), industri pemenuhan kebutuhan pokok, serta masyarakat.
Sedangkan, perorangan dengan kebutuhan mendesak ialah warga yang ingin melakukan kunjungan sakit, kunjungan duka/antar jenazah, hamil/bersalin, pendamping ibu hamil/bersalin. Bagi warga yang masuk kategori ketiga kriteria itu bisa langsung mendaftar STRP melalui website jakevo.jakarta.go.id.
Baca juga: Pemkot Bekasi Sediakan Layanan Ambulance dan Mobil Jenazah Gratis, Catat Nomor Panggilannya!
“Penerbitan STRP maksimal 5 jam sejak persyaratan dinyatakan lengkap,” demikian tertulis dalam flyer digital tersebut.
Nantinya, surat STRP ini akan memiliki barcode atau QR Code yang bisa ditunjukan kepada petugas di posko penyekatan. Bila warga Bodetabek tak memiliki surat itu, petugas akan meminta mereka untuk berputar balik.
Ada beberapa persyaratan administrasi yang harus dipenuhi oleh pemohon. Untuk pekerja sektor esensial dan kritikal (perjalanan dinas dan rutinitas kantor), mereka wajib melampirkan KTP, surat tugas dari perusahaan, surat tugas dari perusahaan (rombongan bisa melampirkan nama, nomor ktp, foto, alamat tempat tinggal, dan alamat yang dituju).
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jakarta/foto/bank/originals/mekanisme-mendapatkan-strp.jpg)