Antisipasi Virus Corona di DKI

3 Hari PPKM Darurat, 14 Tempat Usaha dan Satu Kantor di Jakarta Timur Ditutup Sementara

Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat yang ditetapkan pemerintah guna mencegah penularan Covid meluas belum sepenuhnya dipatuhi

Penulis: Bima Putra | Editor: Wahyu Septiana
Satpol PP Jakarta Tmur
Jajaran Satpol PP Jakarta Timur saat melakukan penutupan sementara terhadap tempat usaha yang melanggar PPKM Darurat, Senin (5/7/2021) 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra

TRIBUNJAKARTA.COM, CAKUNG - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat yang ditetapkan pemerintah guna mencegah penularan Covid-19 meluas belum sepenuhnya dipatuhi.

Kasatpol PP Jakarta Timur Budhy Novian mengatakan sejak PPKM Darurat berlaku pada Sabtu (3/7/2021) hingga kini pihaknya masih mendapati pelaku usaha hingga perkantoran melanggar aturan.

"Selama PPKM Darurat ini total ada 15 pelanggaran yang kita temukan. Ada 14 tempat usaha dan satu perkantoran, kita lakukan penutupan sementara," kata Budhy saat dikonfirmasi di Cakung, Jakarta Timur, Senin (5/7/2021).

Bila dirinci sembilan tempat usaha dilakukan penutupan sementara selama 3X24 jam, lima tempat usaha dilakukan penutupan sementara hingga tanggal 20 Juli 2021 mendatang.

Sementara satu perkantoran dilakukan penutupan sementara selama 3X24 jam karena melanggar protokol kesehatan yang diatur pemerintah dalam PPKM Darurat Provinsi Jawa-Bali.

Jajaran Satpol PP Jakarta Timur saat melakukan penutupan sementara terhadap tempat usaha yang melanggar PPKM Darurat, Senin (5/7/2021)
Jajaran Satpol PP Jakarta Timur saat melakukan penutupan sementara terhadap tempat usaha yang melanggar PPKM Darurat, Senin (5/7/2021) (Satpol PP Jakarta Tmur)

"Yang ditutup 3X24 jam Berarti sektor diperbolehkan buka, tapi melanggar protokol kesehatan. Kalau penutupan sampai tanggal 20 Juli sektor yang belum boleh buka saat PPKM Darurat," ujarnya.

Budhy menuturkan lima tempat usaha yang dilakukan penutupan sementara hingga tanggal 20 Juli 2021 yakni kios pangkas rambut di Jalan Perserikatan, Kecamatan Pulogadung.

Baca juga: Hotel di Jaksel Sediakan Layanan Spa saat PPKM Darurat, 15 Terapis Digiring ke Kantor Polisi

Baca juga: Diakses 17 Juta Orang, Gubernur Anies Akui Situs Pengajukan SRTP Lemot dari Pagi

Baca juga: FOTO Kemacetan di Jalan Raya Lenteng Agung Imbas Penyekatan Aparat Gabungan saat PPKM Darurat

Tempat pangkas rambut termasuk sektor non esensial dan no kritikal karena terjadi kontak erat antara pemangkas rambut dengan pelanggan yang berisiko memicu penularan Covid-19 meluas.

"Penindakan ini sesuai dengan Intruksi Gubernur DKI Jakarta Nomor 3 tahun 2021 dan Intruksi Mendagri nomor 15 tahun 2021 tentang PPKM Darurat. Pengawasan dan penindakan selama PPKM Darurat ini akan terus kita lakukan," tuturnya.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved