Kartu Prakerja

Solusi Saat Bermasalah Daftar Kartu Prakerja, Cermati Baik-baik Ya!

Jelang pembukaan pendaftaran kartu prakerja, yuk cari tahu solusi saat bermasalah mendaftarnya.

Penulis: Kurniawati Hasjanah | Editor: Kurniawati Hasjanah
setkab.go.id
Ilustrasi kartu prakerja. Solusi Saat Bermasalah Daftar Kartu Prakerja, Cermati Baik-baik Ya! 
TRIBUNJAKARTA.COM - Jelang pembukaan pendaftaran kartu prakerja, yuk cari tahu solusi saat bermasalah mendaftarnya.
Program kartu prakerja saat ini diketahui akan kembali dibuka dengan target 2,8 juta orang.
Meski demikian, jadwal pendaftaran kartu prakerja masih menunggu keputusan Komite Cipta Kerja.
Untuk semester II 2021, Pemerintah Indonesia menambah anggaran program Kartu Prakerja sebesar Rp10 triliun. 
Dengan tambahan ini maka alokasi anggaran program mencapai Rp20 triliun, dengan setengahnya sudah tersalurkan bagi 2,7 juta peserta di semester I.
 


Warga yang ingin mendaftarkan diri diwajibkan untuk membuat akun Kartu Prakerja di website resmi hanya dengan menggunakan e-mail dan nomor ponsel aktif. 
Setelah itu, mereka akan mendapatkan kode verifikasi yang telah dikirimkan via email atau SMS.
Posko pendampingan pendaftaran program Kartu Prakerja yang disediakan Pemprov Jatim di Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jatim, Senin (13/4/2020)
Posko pendampingan pendaftaran program Kartu Prakerja yang disediakan Pemprov Jatim di Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jatim, Senin (13/4/2020) (Surya/Ahmad Zaimul Haq)


Berikutnya, warga bisa mendaftarkan diri melalui formulir pendaftaran, lalu mengikuti tes kemampuan dasar. 
Apabila berhasil peserta akan mendapat notifikasi skor tesnya, namun jika tidak disetujui tinggal memilih batch atau tahap berikutnya tanpa perlu melakukan pendaftaran ulang.

Baca juga: INFO TERBARU, Kartu Prakerja Gelombang 18 Akan Dieksekusi Juli-Agustus, Simak Penjelasan Sri Mulyani


Bagi pendaftar yang diterima, maka akan menerima insentif terdiri dari Rp1 juta bantuan pelatihan, insentif pasca pelatihan Rp600 ribu per bulan selama empat bulan dengan total Rp2,4 juta, serta insentif dan survei masing-masing Rp50 ribu senilai Rp150 ribu.
Namun demikian, dalam proses pendaftaran nyatanya banyak kendala yang ditemui. Para pendaftaran pun bisa menghubungi layanan contact center Prakerja melalui call center: 08001503001.

Selain itu, para pendaftar juga bisa mengisi formulir pengaduan yang tersedia di lama resmi program Kartu Prakerja. Formulir pengaduan tersebut bisa diakses melalui link berikut.

Baca juga: Alumni Prakerja Bisa Ajukan KUR Super Mikro BNI & BRI, Begini Cara Dapat Bantuan Hingga Rp 10 Juta

Berkaca dari gelombang sebelumnya, pendaftar yang mengalami kesulitan pendaftaran Prakerja juga bisa mengakses layanan live chat yang ada di lama resmi Prakerja. 

Layanan tersebut bisa diakses dengan melakukan klik 'Minta Bantuan' yang tersedia pada link prakerja.go.id.

Selain itu, berbagai jawaban atas pertanyaan yang kerap ditanyakan mengenai Kartu Prakerja juga bisa dibaca di FAQ di laman Prakerja untuk melihat tanya jawab seputar Prakerja yang bisa diakses melalui link berikut https://www.prakerja.go.id/faq.

Cara Daftar Kartu Prakerja

- Buka www.prakerja.go.id pada browser handphone atau komputer

- Siapkan nomor Kartu Keluarga serta NIK, masukkan data diri, dan ikuti petunjuk pada layar untuk menyelesaikan proses pembuatan akun

- Siapkan kertas dan alat tulis untuk mengikuti Tes Motivasi dan Kemampuan Dasar secara online Klik "Gabung" pada Gelombang yang sedang dibuka

- Nantikan pengumuman peserta yang lolos seleksi Gelombang melalui SMS

Baca juga: Pemerintah Bakal Buka Kartu Prakerja Buat 2,8 Juta Peserta, Cek Cara Daftar dan Syaratnya

Syarat Daftar Kartu Prakerja

- Warga Negara Indonesia Berusia di atas 18 tahun

- Tidak sedang sekolah atau kuliah

- Tidak sedang menerima bantuan pemerintah baik berupa BLT, BPUM, atau bantuan pemerintah lain

- Bukan pejabat negara, PNS, BUMN, anggota TNI/Polri

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved