Antisipasi Virus Corona di DKI

PT Equity Life Bantah Langgar PPKM Darurat, Klaim Masuk Sektor Esensial

PT Equity Life Indonesia membantah telah melanggar aturan Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

Tayang:
Penulis: Dionisius Arya Bima Suci | Editor: Muhammad Zulfikar
Istimewa/Dok Pemprov DKI
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan saat melakukan sidak di gedung Sahid Sudirman Center, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Selasa (6/7/2021). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci

TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - PT Equity Life Indonesia membantah telah melanggar aturan Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

Bantahan ini disampaikan menanggapi sidak yang dilakukan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada Selasa (6/7/2021) siang.

Corporate Communication PT Equity Life Indonesia Yuniarti mengklaim, pihaknya telah mentaati aturan.

Ia pun menyebut, perusahaan yang bergerak di bidang asuransi itu masuk sektor esensial.

"PT Equity Life Indonesia beserta kantor-kantor pemasarannya merupakan perusahaan asuransi jiwa yang termasuk dalam sektor usaha esensial," ucapnya, Rabu (7/8/2021).

"Ini berdasarkan ketentuan Instruksi Mendagri Nomor 15 tahun 2021 dan Keputusan Gubernur DKI Nomor 875," tambahnya menjelaskan.

Untuk itu, PT Equity Life Indonesia masih menerapkan kerja di kantor atau work from office (WFO) dengan pembatasan 50 persen kapasitas.

"Untuk itu, itu kami tetap membuka kantor pemasaran dan layanan di seluruh Indonesia secara terbatas di masa pemberlakuan pembatasan PPKM ini," ujarnya.

Ia juga menegaskan, PT Equity Life Indonesia disiplin menerapkan protokol kesehatan dan selalu mentaati aturan yang dibuat pemerintah.

"Kami memastikan dalam menjalankan aktivitas bisnis maupun operasional selalu mematuhi ketentuan yang ditetapkan oleh pemerintah," kata dia.

Walau demikian, kantor PT Equity Life Indonesia yang berada di lantai 43 gedung Sahid Sudirman Center itu tetap disegel oleh Gubernur Anies Baswedan.

Baca juga: Lansia di Tebet Jadi Korban Jambret Ponsel Saat Sedang Berjemur

Kantor itu ditutup hingga masa PPKM Darurat berakhir pada 20 Juli 2021 mendatang.

Yuliarti menyebut, sanksi yang diberikan Pemprov DKI sejauh ini baru sebatas penutupan sementara.

"Belum ada sanksi, dari pihak legal (perusahaan) belum ada ngomong apa-apa," kata dia.

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved