Cerita Kriminal

Beraninya Remaja Rudapaksa ABG di Pertemuan Pertama, Aksinya Dipegoki Ayah Korban

Baru juga di pertemuan pertama seorang remaja sudah merudapaksa gadis ABG.

Editor: Elga H Putra
Grafis Tribunwow/Kurnia Aji Setyawan
ILUSTRASI -Baru juga di pertemuan pertama seorang remaja sudah merudapaksa gadis ABG. 

TRIBUNJAKARTA.COM, PURWOKERTO - Baru juga di pertemuan pertama seorang remaja sudah merudapaksa gadis ABG.

Aksi bejat itu dilakukan remaja itu di sebuah pekarangan hingga dipergoki oleh ayah korban.

Parahnya, pelaku dalam kasus ini masih berusia 15 tahun berinisial DMS.

Sedangkan korbannya, usianya lebih muda lagi yakni baru 12 tahun berinisial SR.

Peristiwa rudapaksa itu dilakukan pelaku di sebuah gubug sepi yang berada di Desa Kalisalak, Kecamatan Kebasen, Kabupaten Banyumas pada Sabtu (3/7/2021) sekira pukul 19.00 WIB.

Adapun pelaku dan korban bari pertama kali bertemu usai keduanya berkenalan di media sosial.

Baca juga: Viral Video ABG Nyanyi Welcome To Indonesia Bertema Corona, Dihujat dan Berujung Permintaan Maaf

Pertemuan itu atas ajakan pelaku.

Pada saat bertemu, pelaku mengajak ke arah sebuah gubug dimana pada saat itu di gubuk dalam keadaan sepi.

Pelaku merayu SR masuk ke gubug namun korban menolak.

"Tetapi pelaku memaksa dengan menarik tangan sesampainya di gubug pelaku menyetubuhi korban," ujar Kasat Reskrim Polresta Banyumas, Kompol Berry dilansir dari Tribun Jateng, Kamis (8/7/2021).

Baca juga: Permintaan Bercinta Ditolak, Pria Ajak Tiga Teman Ikut Rudapaksa Pacarnya, Kebun Karet Saksi Bisunya

Baca juga: Rebutan Pacar Berujung Penganiayaan, Gadis ABG Dikeroyok 7 Wanita Hingga Alami Ini

Baca juga: Pemuda Rudapaksa ABG, Ngaku Mau Berikan Ponsel Nyatanya Dibawa ke Hotel, Cekoki Sabu Biar Tak Rewel

Aksi rudapaksa itu diketahui oleh ayah korban, Sarwin (34) yang sedang berkeliling mencari keberadaan korban lantaran belum juga pulang ke rumah padahal sudah malam hari.

Pelapor juga meminta bantuan tetangga untuk ikut mencari.

Usai ditemukan sedang berada di sebuah gubug, korban dan pelaku dibawa pulang ke rumah.

Sesampainya korban dan pelaku pulang kerumah barulah ditanyakan apa yang dilakukan keduanya di dalam gubub sepi malam hari.

Kemudian korban mengakui bahwa dirinya disetubuhi oleh pelaku, mendengar hal tersebut kemudian pelapor melaporkan ke pihak Kepolisian hingga akhirnya DMS dibekuk.

Saat ini DMS dan juga barang bukti yang digunakan saat merudapaksa korban sudah diamankan di Mapolresta Banyumas guna penyidikan lebih lanjut.

"Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 81 dan Pasal 82 UU No. 35 Tahun 2014 Jo UU No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman pidana paling lama 15 (lima belas) tahun penjara", ujar Kasat Reskrim.

ILUSTRASI
ILUSTRASI (ISTIMEWA)

ABG Dirudapaksa Modus Dikasih Kado

Seorang pemuda berinisial DN (25) merudapaksa gadis ABG berinisial NA (16) di Samarinda, Kalimantan Timur.

Akal bulus pelaku yakni mengiming-imingi korban dengan kado ponsel dan tas.

Aksi pemuda rudapaksa gadis ABG itu dilakukan di sebuah penginapan di kawasan Kecamatan Samarinda Seberang, Kota Samarinda, Kaltim pada Minggu (27/6/2021).

Pelaku mencekoki korban dengan narkoba jenis sabu sebelum melakukan aksi rudapaksa.

Kapolsek Samarinda Seberang, Kompol Made Anwara melalui Kanit Reskrim Polsek Samarinda Seberang Iptu Dedi Septriadi mengungkapkan kronologi kejadian tersebut.

Persitiwa bejat itu berawal saat pelaku memberikan pesan singkat ke korbannya dengan mengatakan akan memberi suatu kado, yaitu handphone dan tas dengan atas nama orang lain, yaitu teman korban.

Faktanya teman korban ini sudah tak lagi berada di Kota Samarinda.

Pelaku yang menyamar sebagai teman korban yang akan memberi hadiah, lalu diminta menunggu di penginapan tersebut.

Baca juga: Akhir Kisah Pria Bejat Rudapaksa Putrinya Bertahun-tahun, Vonis Kebiri Kimia dan 20 Tahun Penjara

Baca juga: Pria Ini Tega Rudapaksa Anak Perempuan dari Istri Ketiganya, Korban Sampai Hamil dan Melahirkan

Karena ada iming-iming, korban pun bersedia dijemput pelaku yang mendatangi korban ke tempat kerjanya, di toko sepatu kawasan Kecamatan Samarinda Seberang.

"Sampai di sana pelaku membawa korban ke tempat penginapan. Di dalam kamar korban diberi isapan sabu oleh pelaku sehingga korban mengalami pusing," ujar Kanit Reskrim Polsek Samarinda Seberang Iptu Dedi Septriadi, Selasa (29/6/2021) siang.

Saat korban sudah merasa pusing, pelaku memanfaatkan kondisi tersebut dengan menarik tubuh gadis belia ini lalu direntangkan di atas tempat tidur.

Pelaku pun mulai beraksi, lalu merudapaksa korban.

"Aksi tersebut (rudapaksa) dilakukan sebanyak dua kali dan diakui oleh pelaku," tutur Iptu Dedi Septriadi.

Hubungan keduanya sendiri diketahui hanya sebatas mantan teman satu pekerjaan di sebuah pabrik roti.

Mengenai pelaku yang menyamar sebagai teman korban, polisi juga masih mendalami alasan DN.

"Pelaku dulunya satu kerjaan, jadi pelaku ini mengaku saja sebagai teman korban, dan ini masih kita kembangkan, kita dalami," ujar Iptu Dedi Septriadi.

DN sendiri tertangkap oleh Tim Burung Hantu Reskrim Polsek Samarinda Seberang yang menjemput di kediamannya di bilangan Kelurahan Sungai Keledang, setelah NA melapor menjadi korban asusila, pada Minggu (27/6/2021) lalu.

Kini DN mendekam di jeruji besi Polsek Samarinda Seberang dan menunggu proses hukum guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.

"Ancaman pelaku yaitu 15 tahun karena melanggar pasal 76 B subsider pasal 81 ayat 1 dan 2 UU RI 35 tahun 2015 tentang perlindungan anak," ucap Iptu Dedi Septriadi.

Terpisah, pelaku DN saat proses penyidikan mengakui seluruh perbuatannya.

Pemuda 25 tahun ini berkata bahwa sudah kenal dengan korban NA.

"Sudah kenal. Pernah satu kerjaan dengan dia. Saya ajak dia jalan. Saya bilang mau ngasih barang ke dia dari temannya," kata DN ditemui Selasa (29/6/2021).

Pelaku mengaku memberi korban narkotika jenis sabu di kamar penginapan, sebelum melakukan aksi rudapaksa.

"Saya jemput di tempat kerjanya. Sabu itu sisa dan kasih ke dia. Sebelum saya lakukan itu, malam saya sudah nyabu," tuturnya.

Sebagian artikel ini disarikan dari TribunJateng.com dengan judul Remaja 15 Tahun Ditangkap Polisi Karena Rudapaksa Kenalannya yang Berusia 12 Tahun di Gubug

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved