Antisipasi Virus Corona di Bekasi

Driver Ojek Online Menjawab Lirih Ditanya Hakim, ''Rp 50 Ribu Ada?''

Driver ojol tidak langsung bergegas dari kursi. Perlahan tangan kanannya merogoh saku celana dan mengeluarkan uang pecahan Rp 5 ribu 4 lembar.

Penulis: Yusuf Bachtiar | Editor: Y Gustaman
TRIBUNJAKARTA.COM/Yusuf Bachtiar
Pengemudi ojol pelanggar protokol kesehatan saat PPKM darurat dikenakan sanksi Rp 20 ribu saat sidang Operasi Yustisi di Kantor Kecamatan Bekasi Selatan, Kamis (8/7/2021). 

Laporan wartawan TribunJakarta.com, Yusuf Bachtiar

TRIBUNJAKARTA.COM, BEKASI SELATAN - Seorang pria bermasker hitam lis merah muda, berkaus panjang, dan bercelana jin hitam agak kusam, duduk menunggu sanksi.

Pria lebih tua di depannya bermasker putih, berkacamata, berpakaian toga merah hitam, berdasi putih, kedua tangannya memegang berkas.

Dialah sang hakim yang bertugas dalam sidang operasi yustisi untuk pelanggar protokol kesehatan saat PPKM Darurat di Kantor Kecamatan Bekasi Selatan, Kamis (8/7/2021).

Dari balik sekat plastik transparan, hakim bertanya soal uang kepada pria di depannya.

Pria tersebut driver ojek online alias ojol yang disidang karena tak memakai masker. 

Baca juga: Kabar 1 Keluarga di Duta Kranji Bekasi Meninggal Positif Covid-19, Begini Penjelasan Ketua RW

"Rp 50 ribu ada enggak?" tanya hakim.

Ojol yang tak diketahui namanya itu satu dari sekian orang yang melanggar prokes.

Pengemudi ojol pelanggar prokes dikenakan sanksi Rp20.000 saat sidang Operasi Yustisi di Kantor Kecamatan Bekasi Selatan, Kamis (8/7/2021).
Pengemudi ojol pelanggar prokes dikenakan sanksi Rp20.000 saat sidang Operasi Yustisi di Kantor Kecamatan Bekasi Selatan, Kamis (8/7/2021). (TRIBUNJAKARTA.COM/YUSUF BACHTIAR)

Ia dihadapkan dalam sidang operasi yustisi untuk mendapat sanksi.

Para pelanggar ini ada yang terjaring operasi yustisi personel gabungan Polri, TNI, dan Satpol PP Kota Bekasi.

Mereka menyasar para pelanggar di restoran, perkantoran dan pusat pertokoan.

Samar-samar terdengar suara lirih driver ojol saat hakim menyinggung uang. 

"Enggak ada pak," ucap si pria sambil sedikit membungkkan badannya ke arah hakim.

Baca juga: Tak Terima Ada Pos Penyekatan PPKM, Pengendara Motor Ini Geber Motor di Depan Petugas

Seketika hakim berkonsultasi dengan jaksa yang duduk di sebelahnya.

Tak lama, hakim menjatuhkan sanksi denda kepada pengemudi ojol itu.

Pengemudi ojol pelanggar prokes dikenakan sanksi Rp20.000 saat sidang Operasi Yustisi di Kantor Kecamatan Bekasi Selatan, Kamis (8/7/2021).
Pengemudi ojol pelanggar prokes dikenakan sanksi Rp20.000 saat sidang Operasi Yustisi di Kantor Kecamatan Bekasi Selatan, Kamis (8/7/2021). (TRIBUNJAKARTA.COM/YUSUF BACHTIAR)
Halaman
123
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved