Antisipasi Virus Corona di Tangsel

Jangankan Keponakan Jenderal, Satpol PP Tangsel Siap Tindak Anak Presiden Bila Langgar PPKM Darurat

Kendati mengaku keponakan jenderal, Sapta tidak mundur dan bahkan terus meladeni dengan ketegasan dan mengakhirinya dengan sanksi fisik.

Penulis: Jaisy Rahman Tohir | Editor: Muhammad Zulfikar
TRIBUNJAKARTA.COM/JAISY RAHMAH TOHIR
RMBF (21), saat konferensi pers di Mapolres Tangsel, Jalan Raya Promoter, Serpong, Rabu (7/7/2021). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Jaisy Rahman Tohir

TRIBUNJAKARTA.COM, CIPUTAT - PPKM Darurat harus dipatuhi, bagi siapapun yang melanggar siap-siap berhadapan dengan aparat, dan mereka yang nekat melawan aparat siap-siap dipidana.

Sepertinya pesan itu yang hendak disampaikan aparat penegak hukum di Tangsel, Polri, TNI maupun Satpol PP.

Para aparat berseragam itu tak segan menindak pelanggar PPKM Darurat kala memidanakan seorang pemuda berinsial RMBF (21).

RMBF terjaring razia protokol kesehatan (prokes) di kawasan Bundaran Maruga, Ciputat, pada Senin (5/7/2021).

Ia tidak memakai masker saat melintas di jalan umum. 

Saat ditegur, RMBF tidak terima dan sempat melawan petugas.

Sambil membusungkan dada, RMBF menyebut dirinya keponakan jenderal bintang dua di Mabes Polri.

Dua hari berselang, ia ditangkap di rumah kontrakannya, di Perumahan Alstonia Town House, Ciputat.

Kapolres Tangsel, AKBP Iman Imanuddin, menetapkan RMBF sebagai tersangka dengan jeratan Undang-Undang wabah penyakit menular, Undang-Undang kekarantinaan kesehatan hingga KUHP karena dianggap melawan petugas. 

Iman juga memastikan RMBF hanya membual saat mengaku kerabat jenderal polisi.

"Terhadap yang bersangkutan kami kenakan Undang-Undang nomor 4 tahun 1984 tentang wabah menyakit menular dan Undang-Undang nomor 6 tahun 2016 tentang kekarantinaan kesehatan serta pasal 216 ayat 1 KUHP yang ancaman maksimal satu tahun," kata Iman di Mapolres Tangsel, Jalan Raya Promoter, Serpong, Rabu (7/7/2021).

Baca juga: Artis Inisial NR dan AB Ditangkap Polisi, Identitasnya Diungkap Siang Ini

Baca juga: Kejati DKI Berikan Armada Pelayanan Pendistribusian Oksigen untuk RSU Adhyaksa dan RSUD Pasar Rebo

Baca juga: Cegah Pekerja Datang ke Kantor, Anies Baswedan Sampai Cegat Pengendara di Jalan

Pemuda tersebut dijadikan contoh oleh Iman bahwa aparat tidak main-main dalam mengawal PPKM Darurat.

"Hal ini kami lakukan untuk memberikan ketegasan bahwa penegakan hukum harus dilakukan demi menyelamatkan masyarakat dari wabah pandemi covid. Semoga yang lain menjadi pelajaran bahwa kita betul-betul serius mengangani Covid-19 ini dan keselamatan warga dan masyarakat yang utama," ujarnya.

Iman merasa pihaknya sudah masif menyosialisasikan peraturan PPKM Darurat.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved