Antisipasi Virus Corona di DKI

PPKM Darurat Diberlakukan, Pemprov DKI Terima 14.122 Permohonan STRP, Hampir Semua Dikabulkan

Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) menerima 14 ribu permohonan STRP.

Penulis: Dionisius Arya Bima Suci | Editor: Wahyu Septiana
Tangkapan layar IG @dkijakarta
Mekanisme mendapatkan STRP (surat tanda registrasi pekerja) untuk warga di luar Jakarta yang ingin masuk Jakarta selama pemberlakuan PPPKM darurat 3-20 Juli 2021. 

Lalu bagaimana cara buat STRP?

Pengajuan STRP hanya dikhususkan bahi pekerja yang bekerja di sektor esensial dan kritikal.

Baca juga: Sergio Ramos Gabung Paris Saint-Germain, Era Baru Los Galacticos: Ambisi Besar Juara Liga Champions

Kemudian, pengajuannya hanya bisa dilakukan secara kolektif oleh perusahaan atau badan usaha yang bergerak di kedua bidang itu.

Untuk bidang esensial meliputi komunikasi dan IT; keuangan dan perbankan; pasar modal; sistem pembayaran; perhotelan non-penanganan karantina COVID-19; dan industri orientasi ekspor.

Kemudian, perusahan yang masuk sektor kritikal meliputi energi; kesehatan; keamanan; logistik dan transportasi; industri makanan;  minuman dan penunjangnya; petrokimia, dan semen.

TONTON JUGA

Selanjutnya, objek vital nasional; penanganan bencana; proyek strategis nasional;konstruksi; utilitas dasar (listrik dan air); serta industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat.

Berikut persyaratan yang harus dipenuhi:

- Data penanggungjawab

- Data Perusahaan

Baca juga: Pemprov DKI Jakarta Buka 434 Formasi CPNS 2021, Cek Daftar Posisi yang Dibutuhkan

- KTP/KITAP/KITAS Penanggungjawab

- Nomor Induk Berusaha (NIB) bagi perusahaan swasta

- Lampirkan daftar karyawan/pekerja disertai kelengkapan berkas lainnya (sertifikat vaksinasi minimal dosis pertama/surat pernyataan mau divaksin).

Kemudian, STRP juga boleh diajukan oleh perorangan dengan keperluan mendesak, seperti kunjungan keluarga sakit, kenjungan duka/antar jenazah, ibu hamil, dan kebutuhan persalinan beserta pendamping.

TONTON JUGA

Halaman
123
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved