Antisipasi Virus Corona di DKI
PPKM Darurat Diberlakukan, Pemprov DKI Terima 14.122 Permohonan STRP, Hampir Semua Dikabulkan
Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) menerima 14 ribu permohonan STRP.
Penulis: Dionisius Arya Bima Suci | Editor: Wahyu Septiana
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci
TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) menerima 14 ribu permohonan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP).
"Sampai dengan pagi tadi, pukul 08.00 WIB, tercatat total permohonan STRP sebanyak 14.122 permohonan," ucap Kepala DPMPTSP Benni Aguscandra, Kamis (8/7/2021).
TONTON JUGA
Dari belasan ribu permohonan yang masuk, sebanyak 9.250 STRP telah diterbitkan.
Kemudian, 1.664 dalam proses penelitian administrasi dan teknis karena baru diajukan pemohon, serta 3.208 permohonan ditolak.
"Permohonan STRP ditolak karena tidak sesuai dengan persyaratan administrasi dan teknis perizinan sesuai ketentuan perundangan yang berlaku," ujarnya dalam keterangan tertulis.

Seperti diketahui, STRP menjadi syarat untuk pekerja masuk wilayah DKI selama PPPKM Darurat 3-20 Juli 2021.
STRP ini dikeluarkan oleh Dinas Pelayanan Terpandu Satu Pintu (PTSP) DKI Jakarta.
Baca juga: Pangdam Jaya Tinjau Pelaksanaan TMMD ke-111 di Kampung Daraham Kabupaten Tangerang
Baca juga: Pemprov DKI Jakarta Buka 434 Formasi CPNS 2021, Cek Daftar Posisi yang Dibutuhkan
Dikutip dari laman Instagram resmi Pemprov DKI, terdapat beberapa syarat untuk mendapatkan STRP tersebut.
STRP dapat diajukan oleh:
1. Pekerja sektor esensial, yaitu pada sektor komunikasi dan IT, keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, perhotelan non-penanganan karantina Covid-19, dan industri orientasi ekspor.
TONTON JUGA
2. Pekerja sektor kritikal pada bidang energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan, minuman dan penunjangnya, petrokimia, semen, objek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi utulitas dasar listrik dan air, dan industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat.
3. Perorangan dengan kebutuhan mendesak, seperti kunjungan sakit, duka, antar jenazah, hamil atau bersalin, dan pendamping ibu hamil atau bersalin.
Lalu bagaimana cara buat STRP?
Pengajuan STRP hanya dikhususkan bahi pekerja yang bekerja di sektor esensial dan kritikal.
Baca juga: Sergio Ramos Gabung Paris Saint-Germain, Era Baru Los Galacticos: Ambisi Besar Juara Liga Champions
Kemudian, pengajuannya hanya bisa dilakukan secara kolektif oleh perusahaan atau badan usaha yang bergerak di kedua bidang itu.
Untuk bidang esensial meliputi komunikasi dan IT; keuangan dan perbankan; pasar modal; sistem pembayaran; perhotelan non-penanganan karantina COVID-19; dan industri orientasi ekspor.
Kemudian, perusahan yang masuk sektor kritikal meliputi energi; kesehatan; keamanan; logistik dan transportasi; industri makanan; minuman dan penunjangnya; petrokimia, dan semen.
TONTON JUGA
Selanjutnya, objek vital nasional; penanganan bencana; proyek strategis nasional;konstruksi; utilitas dasar (listrik dan air); serta industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat.
Berikut persyaratan yang harus dipenuhi:
- Data penanggungjawab
- Data Perusahaan
Baca juga: Pemprov DKI Jakarta Buka 434 Formasi CPNS 2021, Cek Daftar Posisi yang Dibutuhkan
- KTP/KITAP/KITAS Penanggungjawab
- Nomor Induk Berusaha (NIB) bagi perusahaan swasta
- Lampirkan daftar karyawan/pekerja disertai kelengkapan berkas lainnya (sertifikat vaksinasi minimal dosis pertama/surat pernyataan mau divaksin).
Kemudian, STRP juga boleh diajukan oleh perorangan dengan keperluan mendesak, seperti kunjungan keluarga sakit, kenjungan duka/antar jenazah, ibu hamil, dan kebutuhan persalinan beserta pendamping.
TONTON JUGA
Berikut persyaratannya:
- KTP pemohon,
- Foto ukuran 4x6 berwarna,
- Surat Pengantar RT/RW khusus pemohon perorangan dengan kebutuhan mendesak
- Sertifikat vaksin minimal dosis satu atau surat pernyataan mau divaksin
Benni mengimbau kepada pemohon STRP untuk melakukan pengecekan secara berkala permohonan STRP
Baca juga: Pemprov DKI Jakarta Buka 434 Formasi CPNS 2021, Cek Daftar Posisi yang Dibutuhkan
pada website jakevo.jakarta.go.id, pilih menu "STRP" pada halaman depan (menu pop-up) dengan memasukkan
NIK dan Nomor HP Pemohon.
Pemohon dapat langsung mencetak/mengunduh STRP atau Surat Penolakan STRP pada menu tersebut.
"Setiap Permohonan STRP yang diajukan akan dilakukan penelitian administrasi dan penelitian teknis, kemudian akan diterbitkan STRP atau Surat Penolakan STRP secara elektronik," tuturnya.