Cerita Kriminal
Siasat Berulang Dukun Gadungan Kemasukan Makhluk Halus Demi Rudapaksa Anak di Bawah Umur
Wayan Gunawan alias Galung berpura-pura menjadi dukun demi merudapaksa anak di bawah umur berinisial, NLPS (16) di Bali. Ia beraksi sejak tahun lalu.
Penulis: Ferdinand Waskita | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Wayan Gunawan alias Galung berpura-pura menjadi orang pintar atau dukun demi merudapaksa anak di bawah umur berinisial, NLPS (16) di Bali.
Warga asal Desa Tumbu, Kecamatan Karangasem kini telah ditangkap polisi setelah puluhan kali melakukan aksi bejatnya.
Kasus pria modus dukun merudapaksa anak di bawah umur itu kini ditangani Polres Karangasem.
Korban berinisial NLPS. Aksi pelaku dilaporkan orang tua korban ke Polres Karangasem.
Aksi tersebut dilakukan di lokasi berbeda sekitar Karangasem.
Baca juga: Beraninya Remaja Rudapaksa ABG di Pertemuan Pertama, Aksinya Dipegoki Ayah Korban
Kapolres Karangasem, AKBP Ni Nyoman Suartini mengungkapkan modus pelaku menjadi orang pintar (dukun) untuk menyembuhkan penyakit korban.
"Pelaku menyetubuhi korban dengan cara pura - pura jadi orang pintar dan mampu menyembuhkan penyakit korban yang sedang sakit," kata AKBP Ni Nyoman Suartini didampingi Kasatreskrim Polres Karangasem AKP Aris Setyanto, Rabu (7/7/2021) siang.
Baca juga: Permintaan Bercinta Ditolak, Pria Ajak Tiga Teman Ikut Rudapaksa Pacarnya, Kebun Karet Saksi Bisunya
Kronologi

Pelaku ternyata mulai beraksi Agustus 2020.
Kejadian rudapaksa itu berawal saat itu si korban hendak berobat.
Pelaku yang sempat memeriksa korban mengatakan jika korban sudah disetubuhi orang lain dan disukai makhluk halus.
Untuk memuluskan aksinya, pelaku membawa korban ke rumah kosong di Desa Tumbu.
"Saat itu korban diantar orang tuanya. Sampai di rumah (kosong) orang tuanya diminta menunggu di luar, dan sedangkan korban diminta masuk ke dalam. Sampai di dalam, pelaku berpura-pura dimasuki makhluk halus dan membuka pakaian si korban hingga menyetubuhinya," kata Ni Nyoman Suartini.
Baca juga: Permintaan Bercinta Ditolak, Pria Ajak Tiga Teman Ikut Rudapaksa Pacarnya, Kebun Karet Saksi Bisunya
Perilaku di luar norma ini berlanjut.
Oktober 2020, pelaku meminta si korban melakukan meditasi di rumahnya dengan alasan untuk proses menenangkan diri.
Kejadian sekitar pukul 23.30 wita.
Pelaku kembali beraksi dengan berpura-pura memasukkan roh adik korban yang sudah meninggal dunia.
Tak sampai di sana, aksi bejat ini berlanjut hingga bulan Juni 2021 dengan lokasi yang berbeda.
Karena takut serta terus diancam oleh pelaku, korban akhirnya menceritakan kejadian yang selama ini dialami, Jumat (18/6/2021).
Baca juga: Pria Ini Tega Rudapaksa Anak Perempuan dari Istri Ketiganya, Korban Sampai Hamil dan Melahirkan
Orang tua korban lalu melaporkannya ke Mapolres Karangasem, Kamis (1/7/2021).
Setelah laporan tersebut, petugas langsung mengamankan pelaku.
Pelaku sempat hendak melarikan diri, tapi petugas dengan cepat menangkapnya.
Saat di interogasi pelaku mengakuinya. Sebelumnya, pelaku sempat tersandung kasus sama. Saat itu Galung menjalani masa hukuman di Bangli.
Ditambahkan, pelaku sudah diamankan di Mapolres serta barang bukti. Diantaranta baju kaos, singlet, celana panjang, celana dalam, bra, jaket, handphone, serta sepeda motor.
Pelaku dikenakan pasal 81 ayat 1 dan 2 Undang - Undang RI No. 35 Tahun 2014 perubahan atas Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2002 terkait perlindungan anak.
Peristiwa Lain
Permintaan Bercinta Ditolak, Pria Ajak 3 Teman Ikut Rudapaksa Pacar

Kesal permintaan bercintanya ditolak, seorang pria mengajak tiga teman untuk ikut merudapaksa pacarnya.
Aksi bejat itu dilakukan sang pacar bersama tiga temannya di kebun karet.
Tepatnya di wilayah Mulya Agung di belakang kantor Sat Pol PP Pemkab Banyuasin pada 25 Juni 2021 Pukul 21.00 WIB,
Kini, sang pacar bersama satu rekannya sudah dibekuk.
Sedangkan dua pelaku lain masih diburu polisi.
Peristiwa rudapaksa itu dialami AA (14) warga Banyuasin, Sumatera Selatan.
Akibat perbuatan pacar yang membawa tiga rekannya, korban mengalami trauma dan harus mendapat pendampingan psikologis.
Korban juga sudah dititipkan ke keluarganya yang lain untuk menenangkannya.
Kronologi bermula ketika YA (20) yang merupakan pacar korban menjeput AA untuk dibawa ke kebun karet.
Baca juga: Ayah Curiga Putrinya Selalu Pakai Jaket Siang Malam, Ternyata Jadi Korban Rudapaksa hingga Hamil
Disana YA mengajak korban untuk berhubungan badan.
Namun korban AA menolaknya.
Merasa kesal, pelaku kemudian mengajak tiga rekannya untuk melampiaskan nafsu ke korban.
Saat itu, teman pelaku memegangi korban yang berontak.
Sedangkan YA melakukan tindakan tidak terpuji tersebut terhadap korban.
"Aku duluan, yang lain memegangi korban. Ada yang pegang tangan dan ada yang pegang kaki," ujar YA singkat usai dibekuk polisi dilansir TribunJakarta.comm dari Tribun Sumsel, Kamis (8/7/2021).
Usai YA melampiaskan nafsu bejatnya, secara bergilir AA dirudapaksa para pelaku lainnya termasuk AY (16), satu pelaku lain yang telah dibekuk.
Setelah melampiaskan nafsu bejat mereka, para pelaku meninggalkan korban di lokasi kejadian.
"Kami berempat bergantian. Setelah itu kami tinggal," kata AY singkat.
Korban Alami Luka di Alat Vital
Akibat perbuatan pelaku, korban mengalami luka di alat vitalnya.
Hal itu diketahui ayahnya sewaktu korban pulang ke rumah.
Korban kemudian langsung dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan.
Saat itulah, korban menceritakan peristiwa rudapaksa secara bergilir yang dialaminya.
Dari cerita korban, ayah korban memutuskan untuk melaporkan rudapaksa yang dialami anaknya ke polisi.
Hingga akhirnya, dari penyelidikan dua dari empat pelaku ditangkap di rumah masing-masing.
Pelaku yang pertama kali ditangkap AY di dekat rumahnya saat asyik nongkrong bersama teman-temannya.
Sedangkan YA, pacar korban ditangkap di rumahnya.
Kasat Reskrim Polres Banyuasin, AKP M Ikang Ade Putra mengatakan, pihaknya telah mendapat informasi mengenai keberadaan dua pelaku lain yang masih buron.
Untuk dua pelaku yang telah dibekuk saat ini sudah mendekam di Mapolres Banyuasin.
Keduanya terancam UU Perlindungan Anak.
Setidaknya, kedua pelaku ini akan dikenakan pasal berlapis atas tindakan rudapaksa yang mereka lakukan terhadap korban.
"Karena satu pelaku merupakan anak-anak, kami juga berkoordinasi dengan Bapas dan Komisi Anak. Namun, proses hukum untuk kedua pelaku tetap berjalan," kata Kasat Reskrim.
Artikel ini telah tayang di TribunSumsel.com dengan judul ABG Dirudapaksa 4 Pemuda di Kebun Karet, Dua Pelaku Ditangkap Polres Banyuasin
Artikel ini telah tayang di Tribun-Bali.com dengan judul Setubuhi Anak Dibawah Umur dengan Modus Mengobati Penyakit, Galung Dibekuk Jajaran Polres Karangasem,