Simak 11 Daftar Harga Eceran Tertinggi (HET) Obat Terapi Covid-19, Ivermectin Cuma Rp 7500

Simak harga eceran tertinggi (HET) untuk obat-obatan terapi penyembuhan Covid-19. Jangan sampai kena tipu!

Editor: Muji Lestari
Pixabay via BangkaPos
Ilustrasi Obat. Simak harga eceran tertinggi (HET) untuk obat-obatan terapi penyembuhan Covid-19. 

TRIBUNJAKARTA.COM - Belakangan ini, beredar obat-obatan terapi Covid-19 dijual dengan harga selangit.

Di sejumlah marketplace, obat-obatan terapi Covid-19 ini dijual bebas dengan harga yang beragam.

Di antaranya Ivermectin, yang kini tengah menjalani uji klinis di sejumlah rumah sakit untuk obat terapi Covid-19.

Melambungnya harga Ivermectin dan sejumlah obat antivirus pun menjadi sorotan dan perbincangan di media sosial.

"Disclaimer : Saya gak ikut jualan Ivermectin. Di luar sana saya dengar harganya sudah sampai 500-600 ribu per strip. ((Udah gila ya-itu harganya 7 ribu aja paling olok-olok))," tulis akun @dr_koko28.

"Ivermectin mahal bgtt se-strip 300an :(," tulis akun lain, @nurullaely98.

Indonesia ini emang banyak orang b*****t. Awal pandemi, masker diborong lalu dijual mahal. Sekarang ivermectin juga langka, padahal belum resmi sebagai obat covid. Harga 5rb, jadi 300rb. Tabung oxigen juga di pasar Pramuka abis, ya? Sepertinya ini kerjaan tengkulak. — Om Dolle SUDAH VAKSIN (@SambilNgopiYuk).

Baca juga: Cara Daftar Vaksinasi Covid-19 untuk Anak Usia 12-17 Tahun di DKI Jakarta, Berikut Lokasinya

Kemenkes tetapkan HET obat-obatan terapi penyembuhan Covid-19

Terkait hal tersebut, pemerintah telah menetapkan harga eceran tertinggi (HET) obat-obatan untuk terapi penyembuhan Covid-19.

Pada 3 Juli 2021, Kementerian Kesehatan mengeluarkan kebijakan dengan menetapkan harga eceran tertinggi (HET) untuk Ivermectin dan 10 obat lainnya untuk terapi penyembuhan Covid-19.

Baca juga: Terpapar Covid-19, Dinkes DKI Ungkap Kondisi Terkini Fauzi Bowo: Stabil, Beliau Sudah Vaksin Pfizer

Masyarakat yang mengetahui penjualan obat terapi Covid-19 dengan harga mahal dan melebihi HET, bisa melaporkan ke pihak berwajib.

Simak, ini harga eceran tertinggi (HET) untuk obat-obatan terapi Covid-19:

1. Harga eceran tertinggi (HET) obat terapi Covid-19 Favipiravir 200 mg (Tablet): Rp 22.500

2. Harga eceran tertinggi (HET) obat terapi Covid-19 Remdesivir 100 mg (vial): Rp 510.000

3. Harga eceran tertinggi (HET) obat terapi Covid-19 Oseltamivir 75 mg (kapsul): Rp 26.000

4. Harga eceran tertinggi (HET) obat terapi Covid-19 Intravenous Immunoglobulin 5 persen 25 ml (vial): Rp 3.262.300

5. Harga eceran tertinggi (HET) obat terapi Covid-19 Intravenous Immunoglobulin 10 persen 25 ml (vial): Rp 3.965.000

6. Harga eceran tertinggi (HET) obat terapi Covid-19 Intravenous Immunoglobulin 10 persen 50 ml (vial): Rp 6.174.900

7. Harga eceran tertinggi (HET) obat terapi Covid-19 Ivermectin 12 mg (tablet) Rp 7.500

8. Harga eceran tertinggi (HET) obat terapi Covid-19 Tocilizumab 400 mg/20 ml (vial): Rp 5.710.600

9. Harga eceran tertinggi (HET) obat terapi Covid-19 Tocilizumab 80 mg/4 ml (vial): Rp 1.162.200

10. Harga eceran tertinggi (HET) obat terapi Covid-19 Azithromycin 500 mg (tablet): Rp 1.700

11. Harga eceran tertinggi (HET) obat terapi Covid-19 Azithromycin 500mg (vial): Rp95.400.

Ketentuan harga / HET obat terapi Covid-19 ini diatur dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK 01.07/MENKES/4826/2021 tentang HET Obat dalam Masa Pandemi Covid-19.

"Harga eceran tertinggi ini merupakan harga jual tertinggi obat di apotek, instalasi farmasi, RS, klinik, dan faskes yang berlaku di seluruh Indonesia,'' kata Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin pada Konferensi Pers virtual, Sabtu (3/7/2021).

Ke-11 obat yang ditentukan HET-nya merupakan obat yang sering digunakan pada masa pandemi ini untuk penyembuhan pasien Covid-19.

Menkes berharap semua pihak mematuhi ketentuan soal harga jual obat terapi Covid-19 tersebut.

Ia mengaku prihatin atas langkanya sejumlah jenis obat di pasaran akibat oknum-oknum yang sengaja memanfaatkan situasi dan menimbun pasokan obat terapi Covid-19 untuk mendapatkan keuntungan.

Selain itu, masyarakat juga diminta untuk tidak sembarangan membeli obat tanpa resep dokter atau membeli secara bebas di berbagai toko obat baik offline maupun online.

Dalam penegakan aturan HET ini, Kemenkes akan dibantu oleh Polri.

Ia berharap, masyarakat mendapatkan manfaat dari kebijakan penetapan harga / HET obat-obatan terapi Covid-19 ini.

Itulah daftar harga / HET obat terapi Covid-19.

Laporkan ke pihak berwajib jika ada penjual yang menjual harga obat terapi Covid-19 melebihi HET.

(Kontan.co.id)

Sumber: Kontan
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved