Antisipasi Virus Corona di DKI
Swab Test, Belasan Karyawan Pabrik Konveksi yang Langgar PPKM Darurat Reaktif Covid-19
Polisi melakukan swab test antigen terhadap puluhan orang yang digerebek dari pabrik konveksi di Jalan Gading Griya Lestari, Cilincing
Penulis: Gerald Leonardo Agustino | Editor: Erik Sinaga
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Gerald Leonardo Agustino
TRIBUNJAKARTA.COM, CILINCING - Polisi melakukan swab test antigen terhadap puluhan orang yang digerebek dari pabrik konveksi di Jalan Gading Griya Lestari, Kelurahan Sukapura, Cilincing, Jakarta Utara, Kamis (8/7/2021).
Hasilnya, belasan karyawan dari pabrik yang melanggar Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat itu reaktif Covid-29.
Kapolsek Cilincing Kompol Slamet Riyadi mengatakan, total keseluruhan sebanyak 68 orang yang menjalani swab test antigen.
Puluhan orang itu sebagian besar ialah karyawan, kemudian pemilik dan penghuni ruko.
"Di sini ada pekerjanya 68 orang. Dari 68 yang di-swab antigen, ada 13 orang yang reaktif," ujar Slamet di lokasi, Kamis (8/7/2021).
Belasan orang yang reaktif Covid-19 selanjutnya ditangani ysesuai prosedur.
Mereka harus menjalani swab test PCR sebelum nantinya menjalani isolasi mandiri.
Baca juga: Polres Metro Jakarta Utara Gelar Apel Operasi Ketupat Jaya 2021 untuk Pengamanan Idul Fitri
"Kalau memang ternyata positif, nantinya akan dirujuk ke rumah sakit rujukan atau bisa dirujuk ke (Rusun) Nagrak karena mereka sebagian besar OTG (orang tanpa gejala)," jelas Kapolsek.
Seiring dengan penggerebekan ini, polisi juga sudah menyegel pabrik konveksi yang melanggar PPKM Darurat tersebut.
Tiga orang juga diamankan menyusul kegiatan siang tadi.
"Yang diamankan tiga orang, yakni karyawan, pemilik, dan orang yang dituakan di lokasi," jelas Slamet.
Diberitakan sebelumnya, aparat Polres Metro Jakarta Utara menggerebek sebuah ruko yang dijadikan pabrik konveksi di Jalan Gading Griya Lestari, Kelurahan Sukapura, Cilincing, Jakarta Utara, Kamis (8/7/2021).
Baca juga: Polres Metro Jakarta Utara Gelar Apel Operasi Ketupat Jaya 2021 untuk Pengamanan Idul Fitri
Pabrik konveksi dalam ruko tiga lantai itu kedapatan melanggar ketentuan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat yang berlangsung 3-20 Juli 2021.
Pantauan TribunJakarta.com, rolling door pabrik konveksi tersebut hampir tertutup sepenuhnya saat polisi datang menggerebek.
Dilihat dari luar, ruko bernomor F 1/9 itu tampak tak beroperasi seperti ruko-ruko lainnya di dalam kawasan tersebut.
Namun, ketika polisi membuka gerbangnya, ternyata di dalam ruko tersebut terdapat puluhan karyawan tengah bekerja menjahit bahan orderan pelanggan mereka.
Aparat kepolisian pun langsung memerintahkan seluruh karyawan untuk berhenti bekerja untuk selanjutnya dilakukan pendataan.
Polisi juga mengamankan seorang pria berinisial V yang merupakan pemilik tempat usaha tersebut.
Dari ruko F 1/9, polisi kemudian menuju ke ruko di sebelah pabrik konveksi tersebut yang bernomor F 1/8.
Ternyata, ruko F 1/8 yang juga tiga lantai itu dipakai sebagai gudang penyimpanan bahan konveksi.
Polisi kemudian menggeledah setiap lantai di ruko kedua dan mendapati sejumlah karyawan lainnya yang ternyata bersembunyi sejak penggerebekan dimulai.
Baca juga: Polres Metro Jakarta Utara Gelar Vaksinasi Covid-19 Tahap Pertama untuk Anggotanya
Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Guruh Arif Darmawan mengatakan, penggerebekan ini dilakukan berdasarkan informasi masyarakat bahwa pabrik tersebut masih beroperasi normal di masa PPKM Darurat.
"Kami menemukan ada beberepa pelanggaran yang kami cek. Ini di wilayah Kelurahan Sukapura, Cilincing, Jakarta Utara," kata Guruh di lokasi, Kamis siang.
Meskipun termasuk perusahaan non-esensial, pemilik pabrik tersebut masih mempekerjakan 100 persen karyawannya.
"Ini konveksi satu tempat kita temukan 100 persen. Selama PPKM ini mereka beroperasi terus tanpa memperdulikan aturan yang berlaku," ucap Guruh.
Dari penggerebekan ini, polisi mengamankan total 55 orang termasuk pemilik tempat usaha.
Baca juga: 200 Jenazah Covid-19 Dimakamkan di TPU Rorotan Pada 7 Juli: Jumlah Tertinggi Sejak Dibuka
Puluhan orang tersebut kemudian di-swab test antigen untuk memastikan apakah mereka terpapar Covid-19 selama bekerja di masa PPKM Darurat ini.
Adapun si pemilik perusahaan akan dibawa ke Mapolres Metro Jakarta Utara untuk diproses lebih lanjut.