Anies Copot Kepala BPPBJ DKI

Dicopot Akibat Kasus Pelecehan Seksual, Eks Kepala BPPBJ DKI Gugat Anies, Ini Setumpuk Permintaanya

Blessmiyanda mengugat Anies Baswedan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta karena dicopot dari jabatan kepala BPPBJ

Penulis: Dionisius Arya Bima Suci | Editor: Wahyu Aji
ISTIMEWA/Berita Jakarta
Kepala BPPBJ DKI Blessmiyanda. 

"Dalam rekaman itu juga terdengar pula suara orang lain yang berarti IGM dan klien saya tidak hanya berdua di dalam ruangan tersebut," tuturnya.

"Suara di dalam rekaman itu adalah bentuk keakraban. Bagaimana bisa dianggap sebagai pelecehan seksual?" tambahnya menjelaskan.

IGM pun dituding Suriaman telah menyebarkan berita bohong kepada sejumlah media dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Baca juga: Blessmiyanda Tak Dipecat Meski Terbukti Lecehkan Stafnya, LPSK: Itu Realitas yang Harus Diterima

Baca juga: LPSK: Keterangan Gubernur Korban Pelecehan Seksual Bekas Kepala BPPBJ Blessmiyanda Lebih dari Satu

Baca juga: Terbukti Lakukan Pelecehan Seksual, Gubernur Anies Depak Blessmiyanda dari Posisi Kepala BPPBJ

Hal ini terkait kesaksian IGM yang menyebut korban pelecehan seksual Bless lebih dari satu orang.

"Hal itu sama sekali tidak benar dan patut diduga sebagai berita bohong," ucapnya.

Atas dasar itulah kemudian Bless menempuh jalur hukum dan bakal melaporkan korbannya sendiri ke polisi.

"Membawa perkara ini ke ranah hukum pidana adalah hak klien saya sebagai warga negara Indonesia. Indonesia adalah negara hukum," ujarnya. (TribunJakarta/Dionsius) (*)

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved