Antisipasi Virus Corona di DKI

Kadishub DKI: Pelaku Perjalanan Wajib Tunjukan STRP, Termasuk Pengguna KRL

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan setiap pelaku perjalanan wajib menunjukan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP).

Penulis: Pebby Ade Liana | Editor: Muhammad Zulfikar
KOMPAS.COM/KRISTIANTO PURNOMO
Warga antre menggunakan KRL Commuter Line di Stasiun Bogor, Senin (15/6/2020). 

Perlu diingat, pengajuan STRP Pekerja atau perusahaan hanya diperuntukkan bagi pekerja Sektor Esensial dan Kritikal saja.

Meliputi Komunikasi dan IT, Keuangan dan Perbankan, Pasar Modal, Sistem Pembayaran, Perhotelan non-penanganan karantina Covid-19, atau Industri orientasi ekspor.

Pada perusahaan/badan usaha yang bergerak di sektor kritikal, meliputi Energi, Kesehatan, Keamanan, Logistik dan Transportasi, Industri makanan minuman dan penunjangnya, Petrokimia, Semen, Objek Vital Nasional, Penanganan Bencana, Proyek strategis nasional, Konstruksi, Utilitas Dasar (listrik dan air), serta Industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat.

Dalam keterangan resminya Kamis 8 Juli 2021, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi DKI Jakarta, Benni Aguscandra menuturkan surat ini hanya dapat diajukan secara kolektif oleh Perusahaan/Badan Usaha.

Selain itu, surat ini juga bisa diajukan oleh perorangan dengan keperluan mendesak. 

Seperti kunjungan keluarga sakit, kunjungan keluarga duka/ antar jenazah, juga bagi ibu hamil dan kebutuhan bersalin beserta pendampingnya.

Untuk perusahaan yang bergerak dalam sektor esensial dan kritikal tersebut, wajib memenuhi persyaratan seperti data penanggungjawab, data Perusahaan, KTP/KITAP/KITAS penanggungjawab, Nomor Induk Berusaha (NIB) bagi perusahaan swasta, kemudian melampirkan daftar karyawan atau pekerja disertai kelengkapan berkas lainnya.

Seperti sertifikat vaksinasi minimal dosis pertama, atau surat pernyataan akan mengikuti Program Vaksinasi Covid-19 bagi yang belum melakukan vaksinasi Covid-19 karena alasan tertentu/medis.

Sementara untuk kriteria perorangan dengan keperluan mendesak dapat melampirkan dokumen persyaratan seperti KTP pemohon, foto ukuran 4x6 berwarna, surat pengantar RT/RW khusus pemohon perorangan dengan kebutuhan 
mendesak, dan juga disertai sertifikat vaksinasi minimal dosis pertama atau surat pernyataan akan mengikuti 
Program Vaksinasi Covid-19 bagi yang belum melakukan Vaksinasi Covid-19 karena alasan tertentu/medis.

Untuk mengajukannya, pemohon dapat mulai mengajukan permohonan dengan login ke website JakEVO (jakevo.jakarta.go.id).

Bagi yang belum memiliki akun jakEVO harus terlebih dahulu melakukan pendaftaran akun. 

Setelah berhasil login, selanjutnya pemohon memilih menu pop up “STRP” pada halaman depan akun, mengisi 
formulir permohonan, unggah dokumen persyaratan dan submit pengajuan STRP

Apabila pengajuan dinyatakan berhasil dan persyaratan dinyatakan benar dan lengkap, maka DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta akan menerbitkan STRP atau Surat Penolakan STRP maksimal dalam waktu 5 Jam kemudian. (*)

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved