Ketahuan Asyik Nongkrong di Warkop Saat PPKM Darurat, Oknum Dishub DKI Terancam Dipecat

Mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS, oknum anggota Dishub itu terancam sanksi berat.

Penulis: Dionisius Arya Bima Suci | Editor: Muhammad Zulfikar

"Bila para anggota tersebut terbukti melanggat ketentuan PPKM dan melanggar PP 53/2010 atau kontrak kerja, maka sanksi yang akan didapat berupa hukuman disiplin berat," ujarnya.

"Sanksinya bisa diberhentikan atau dilakukan pemutusan kontrak," tambahnya menjelaskan.

Walau demikian, Chaidir menegaskan, pihaknya belum mengambil keputusan lantaran masih melakukan pemeriksaan terhadap para oknum anggota Dishub tersebut.

"Semua ini masih dalam pemeriksaan atas praduga tidak bersalah, namun bila terbukti maka sanksi tersebut akan diterima atas pelanggaran yang dilakukan," tuturnya.

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved