Cerita Kriminal
Remaja Terpancing Ajakan ke Pemancingan, Ternyata Skenario Pacar untuk Rudapaksa yang Dibantu Teman
Seorang remaja perempuan terpancing ajakan main ke pemancingan oleh pacarnya. Ternyata itu adalah siasat licik sang pacar yang libatkan teman.
TRIBUNJAKARTA.COM, GUNUNGKIDUL – Seorang remaja perempuan terpancing ajakan main ke pemancingan oleh pacarnya.
Namun siapa sangka, itu adalah skenario jahat sang pacar yang ingin lakukan rudapaksa kepadanya.
Bahkan, sang pacar melibatkan dua rekannya dalam aksi bejat ini usai membuat korban terpengaruh minuman keras.
Aksi bejat itu dilakukan TN (22) kepada kekasihnya sendiri L yang baru berusia 17 tahun di Ponjong Gunungkidul, Yogyakarta.
Adapun dalam aksinya, TN dibantu oleh MLP (22) dan WMW (27) yang merupakan residivis kasus pencurian motor.
Kini, ketiga pelaku telah dibekuk usai keluarga korban membuat laporan polisi.
Baca juga: Siasat Berulang Dukun Gadungan Kemasukan Makhluk Halus Demi Rudapaksa Anak di Bawah Umur
Kapolsek Ponjong AKBP Sudono mengatakan, peristiwa itu terjadi pada 25 Juni silam.
Hal itu bermula ketika TN mengajak sang kekasih, L untuk keluar dan bertemu di tempat pemancingan wilayah Genjahan, Ponjong.
"Rupanya di sana, keduanya juga bertemu dengan MLP dan WMW yang merupakan rekan dari TN," kata Sudono kepada wartawan di Mako Polres Gunungkidul, Kamis (8/7/2021).
Saat di lokasi pemancingan, pelaku sempat memaksa L menenggak minuman keras yang sudah disiapkan.
Baca juga: Beraninya Remaja Rudapaksa ABG di Pertemuan Pertama, Aksinya Dipegoki Ayah Korban
Baca juga: Permintaan Bercinta Ditolak, Pria Ajak Tiga Teman Ikut Rudapaksa Pacarnya, Kebun Karet Saksi Bisunya
Baca juga: Akhir Kisah Pria Bejat Rudapaksa Putrinya Bertahun-tahun, Vonis Kebiri Kimia dan 20 Tahun Penjara
Selepas magrib, korban dan para pelaku kemudian mampir ke sebuah rumah kerabat WMW dan membakar ikan hasil pancingan di sana.
Malam harinya, korban diantar TN, diikuti dua pelaku.
Mereka berhenti di sebuah gubuk, yang menjadi lokasi aksi bejat itu.
TN yang pertama memulai aksi tersebut, diikuti pelaku lain.
Pelaku ditangkap tak lama setelah mengantarkan L pulang ke rumah.
Baca juga: Pria Ini Tega Rudapaksa Anak Perempuan dari Istri Ketiganya, Korban Sampai Hamil dan Melahirkan
Dalam waktu terbilang singkat, dua pelaku lainnya juga berhasil dibekuk setelah TN mengakui perbuatannya.
Sudono mengungkapkan tindakan asusila tersebut sudah direncanakan oleh TN.
"Awalnya mau sama mau di antara keduanya, tapi saat di lokasi pemancingan, TN memiliki ide untuk melakukan aksi tersebut," jelasnya.
Para pelaku pun dikenai pasal berlapis, yakni Undang-undang tentang Perlindungan Anak serta Pasal 287 KUHP tentang persetubuhan.
Ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun. Barang bukti yang diamankan antara lain pakaian korban hingga sepeda motor pelaku.
Pamong Kalurahan Umbulrejo, Ponjong, Suranto menuturkan kejadian terungkap saat TN mengantarkan korban kembali ke rumah.

Pada 26 Juni dini hari, pelaku dicegat oleh warga.
Menurutnya, warga memutuskan menggiring TN ke Mapolsek Ponjong lantaran curiga dengan keterangan pelaku.
Keluarga korban pun juga ikut serta melaporkan pelaku setelah mendengar pengakuan anaknya.
"L mengakui pada keluarganya jika dirudapaksa oleh TN dan dua pria lainnya," ungkap Suranto.
Menurutnya, mediasi sempat berlangsung antara pelaku dan keluarga korban.
Namun, keluarga L bersikeras membawa kasus tersebut ke ranah hukum.
Artikel ini telah tayang di TribunJogja.com dengan judul Remaja Putri Asal Ponjong Jadi Korban Rudapaksa Tiga Pria
Kasus Serupa
Sementara itu, di Banyuasin, Sumatera Selatan, lantaran kesal permintaan bercintanya ditolak, seorang pria mengajak tiga teman untuk ikut merudapaksa pacarnya.
Aksi bejat itu dilakukan sang pacar bersama tiga temannya di kebun karet.
Tepatnya di wilayah Mulya Agung di belakang kantor Sat Pol PP Pemkab Banyuasin pada 25 Juni 2021 Pukul 21.00 WIB,
Kini, sang pacar bersama satu rekannya sudah dibekuk.
Sedangkan dua pelaku lain masih diburu polisi.

Peristiwa rudapaksa itu dialami AA (14) warga Banyuasin, Sumatera Selatan.
Akibat perbuatan pacar yang membawa tiga rekannya, korban mengalami trauma dan harus mendapat pendampingan psikologis.
Korban juga sudah dititipkan ke keluarganya yang lain untuk menenangkannya.
Kronologi bermula ketika YA (20) yang merupakan pacar korban menjeput AA untuk dibawa ke kebun karet.
Disana YA mengajak korban untuk berhubungan badan.
Namun korban AA menolaknya.
Merasa kesal, pelaku kemudian mengajak tiga rekannya untuk melampiaskan nafsu ke korban.
Saat itu, teman pelaku memegangi korban yang berontak.
Sedangkan YA melakukan tindakan tidak terpuji tersebut terhadap korban.
Baca juga: Ayah Curiga Putrinya Selalu Pakai Jaket Siang Malam, Ternyata Jadi Korban Rudapaksa hingga Hamil
Baca juga: 4 Tahun Ayah Tega Rudapaksa Anak Kandung Usai Cerai dari Istri, Polisi: Kejadian Ini Sangat Tragis
Baca juga: Belasan Bocah Laki-laki Jadi Korban Rudapaksa, Terungkap Pelaku Keranjingan Film Dewasa Sesama Jenis
"Aku duluan, yang lain memegangi korban. Ada yang pegang tangan dan ada yang pegang kaki," ujar YA singkat usai dibekuk polisi dilansir TribunJakarta.comm dari Tribun Sumsel, Kamis (8/7/2021).
Usai YA melampiaskan nafsu bejatnya, secara bergilir AA dirudapaksa para pelaku lainnya termasuk AY (16), satu pelaku lain yang telah dibekuk.
Setelah melampiaskan nafsu bejat mereka, para pelaku meninggalkan korban di lokasi kejadian.
"Kami berempat bergantian. Setelah itu kami tinggal," kata AY singkat.
Akibat perbuatan pelaku, korban mengalami luka di alat vitalnya.
Hal itu diketahui ayahnya sewaktu korban pulang ke rumah.
Korban kemudian langsung dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan.
Saat itulah, korban menceritakan peristiwa rudapaksa secara bergilir yang dialaminya.
Dari cerita korban, ayah korban memutuskan untuk melaporkan rudapaksa yang dialami anaknya ke polisi.
Hingga akhirnya, dari penyelidikan dua dari empat pelaku ditangkap di rumah masing-masing.
Pelaku yang pertama kali ditangkap AY di dekat rumahnya saat asyik nongkrong bersama teman-temannya.
Sedangkan YA, pacar korban ditangkap di rumahnya.
Kasat Reskrim Polres Banyuasin, AKP M Ikang Ade Putra mengatakan, pihaknya telah mendapat informasi mengenai keberadaan dua pelaku lain yang masih buron.
Untuk dua pelaku yang telah dibekuk saat ini sudah mendekam di Mapolres Banyuasin.
Keduanya terancam UU Perlindungan Anak.
Setidaknya, kedua pelaku ini akan dikenakan pasal berlapis atas tindakan rudapaksa yang mereka lakukan terhadap korban.
"Karena satu pelaku merupakan anak-anak, kami juga berkoordinasi dengan Bapas dan Komisi Anak. Namun, proses hukum untuk kedua pelaku tetap berjalan," kata Kasat Reskrim.
Artikel ini telah tayang di TribunJogja.com dengan judul Remaja Putri Asal Ponjong Jadi Korban Rudapaksa Tiga Pria,