Antisipasi Virus Corona di Bekasi
Rogoh Kantong Sambil Tertunduk, Gelagat Driver Ojol Disanksi Bayar Rp20 RIbu karena Tak Pakai Masker
Seorang ojek online terjaring operasi yustisi pelanggar protokol kesehatan (prokes) PPKM Darurat, karena tak pakai masker, Kamis (8/7/2021).
Penulis: Yusuf Bachtiar | Editor: Wahyu Aji
Laporan wartawan TribunJakarta.com, Yusuf Bachtiar
TRIBUNJAKARTA.COM, BEKASI SELATAN - Seorang pengemudi ojek online terjaring operasi yustisi pelanggar protokol kesehatan (prokes) PPKM Darurat, karena tak pakai masker, Kamis (8/7/2021).
Sidang berlangsung di kantor Kecamatan Bekasi Selatan, tampak sejumlah pelanggar prokes dan kebijakan PPKM Darurat hadir untuk menjalani proses hukum.
Sebelumnya, tim gabungan dari kepolisian, TNI dan Satpol PP menggelar operasi yustisi di beberapa tempat seperti restoran, perkantoran dan pusat pertokoan.
Pantauan TribunJakarta.com, pengemudi ojol yang ikut terjaring awalnya dipanggil untuk menghadap Hakim untuk dikenakan sanksi.
"Rp50.000 ada enggak?" Tanya Hakim kepada ojol yang terkena sanksi pelanggar prokes.

Suaranya lirih terdengar dari mulut pengemudi ojol.
Sambil badannya agak membungkuk mendekat ke arah Hakim yang sedang memprosesnya.
"Enggak ada pak," ucap pengemudi ojol dibarengi gelagat tangannya merogoh saku celana yang ia kenakan.
Mendengar jawaban pengemudi ojol, Hakim lalu berkonsultasi dengan Jaksa yang duduk di sebelahnya.
Selepas dari itu, sang Hakim lalu memutuskan menjatuhi hukuman berupa sanksi denda kepada pengemudi ojol sebesar Rp20.000.
"Rp20.000 saja," kata Hakim sambil menandatangani berkas persidangan dan menyerahkan ke bagian petugas pendata.
Mendengar vonis yang dijatuhi Hakim, pengemudi ojol ini tampak tidak langsung bergegas dari kursi persidangan.
Tangan kanannya kembali merogoh saku celana.
Dikeluarkan sejumlah uang pecahan Rp5.000 dari dalam dompet yang dia simpan di sakunya tersebut.
Uang lembaran Rp5.000 itu tampak kusam.

Ia menghitung sambil kepalanya tertunduk di hadapan Hakim yang baru saja memvonisnya.
Gelagatnya sempat kikuk.
Dia hendak langsung menyerahkan uang sanksi denda ke Hakim usai menghitung pecahan Rp5.000 sebanyak empat lembar.
"Bayarnya nanti pak di sana," ucap Hakim sambil menunjuk meja petugas pendata yang ada di bagian ujung meja sidang.
Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bekasi Laksmi mengatakan, total sebanyak 24 orang yang terjaring Operasi Yustisi.
Baca juga: Sidang Operasi Yustisi, Ojol di Bekasi Langgar Prokes: Hitung Uang Depan Hakim, Cuma Ada Rp20 Ribu
Baca juga: Driver Ojek Online Menjawab Lirih Ditanya Hakim, Rp 50 Ribu Ada?
"Total denda yang diperoleh Rp1,3 juta, disetorkan ke kas negara oleh eksekutor," kata Laksmi di Kantor Kecamatan Bekasi Selatan.
Dia menjelaskan, pasal yang diterapkan dalam sidang operasi yustisi yakni, Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Barat Pasal 35 ayat 1 Nomor 5 tahun 2021.
"Dari 24 orang, 22 diantaranya denda sedangkan dua lagi sanksi sosial berupa menyapu halaman kantor kecamatan," ucapnya.
Laksmi memastikan, besaran denda disesuaikan dengan kemampuan warga pelanggar.
TONTON JUGA
Dalam sidang kali ini, denda paling kecil sebesar Rp20.000 sedangkan paling besar Rp300.000.
"Karena Pak Hakim juga punya pertimbangan secara ekonomi kondisi masyarakat sekarang masih belum stabil."
"Yang penting kami tetap tegakkan hukum bahwa ada aturan yang sudah dikenakan, tapi tidak diindahkan," tegasnya.
Kota Bekasi Gelar Operasi Yustisi
Sebelumnya diberitakan, petugas gabungan dari unsur kepolisian, TNI, Kejasaan dan Satpol PP Kota Bekasi menggelar operasi yustisi ke sejumlah perkantoran dan restoran yang melanggar kebijakan PPKM Darurat.
Pantauan TribunJakarta.com, petugas mendatangi gedung perkantoran di Jalan KH Noer Ali Kalimalang dan sejumlah restoran atau rumah makan yang kedapatan masih melayani makan di tempat.
Tampak sejumlah senis usaha yang masih tetap beroperasi memperkejakan pegawai tanpa menerapan work from home (WFH), ada juga rumah makan yang ketahuan melayani makan di tempat.
Para pelaku usaha, pimpinan perkantoran langsung didata petugas, mereka selanjutnya diminta mematuhi kebijakan PPKM Darurat yang berlaku 3 - 20 Juli 2021.
Baca juga: Kota Bekasi Gelar Operasi Yustisi, Sasar Perkantoran dan Restoran Pelanggar PPKM Darurat
Kepala Satpol PP Kota Bekasi Abi Hurairah mengatakan, pihaknya sudah melakukan sosialisasi sebelum menggelar operasi yustisi, pelaku usaha yang melanggar akan dikenakan sanksi melalui sidang.
"Dari tanggal tiga juga kan dari unsur Polsek, Koramil, kelurahan, kecamatan, Satpol-PP, kita sudah melakukan sosialisasi," kata Abi Kamis (8/7/2021).

Abi menambahkan, proses sidang akan dilakukan secara langsung, pimpinan perusahaan atau pelaku usaha dibawa dengan mobil Satpol PP untuk mengikuti sidang di Kantor Kecamatan Bekasi Selatan.
"Kita juga akan siapkan beberapa mobil, bagi para pelanggar kita akan naikkan ke mobil tersebut, kita akan melakukan persidangan," terangnya. (*)
