Sudah Punya Istri dan 2 Anak, Pria Ini Akui Spontan Rudapaksa 5 Bocah Perempuan: Ketemunya di Jalan
Entah apa yang ada di pikiran seorang pria berusia 33 tahun warga Kecamatan Aertembaga Kota Bitung, Sulawesi Utara (Sulut).
Penulis: Siti Nawiroh | Editor: Rr Dewi Kartika H
TRIBUNJAKARTA.COM - Entah apa yang ada di pikiran seorang pria berusia 33 tahun warga Kecamatan Aertembaga Kota Bitung, Sulawesi Utara (Sulut), berinisial MB.
Sudah punya istri dan dua anak, pria ini nekat melakukan perbuatan tak senonoh kepada 5 bocah perempuan.
Mirisnya lagi, MB membuat pengakuan spontan melakukan aksinya tersebut ketika bertemu dengan korban.
"Saat bertemu mereka di jalan, spontanitas ingin melakukan itu," kata MB dikutip TribunJakarta.com, Kamis (8/9/2021).
MB tega merudapaksa lima orang anak perempuan dengan rentang usia 10 - 12 tahun.
Baca juga: Mempelai Wanita Syok & Kecewa Ditalak Suami Beberapa Menit Usai Akad, Kerabat Beberkan Kejadiannya
Sebelum melakukan aksinya, pria beranak dua ini berdalih bertanya alamat kepada para korbannya yang masih di bawah umur tersebut.
Pria yang beraktivitas di sektor wiraswasta ini menggunakan dua unit mobil jenis pick up, mini bus, serta motor matic saat lakukan aksinya.
Kabid Humas Polda Sulut, Kombes Pol Jules Abraham Abast mengungkap modus yang dilakukan MB untuk menjerat korbannya.
MB mulanya berpura-pura menanyakan alamat.
"Para korban katanya didatangi oleh pelaku yang berpura-pura menanyakan alamat." tutur Jules di Mapolres Bitung.
Setelah korban masuk jebakan, MB lalu mengajaknya untuk naik mobil.
Follow juga:
"Kemudian mengajak korban naik di mobil dan dibawa jalan-jalan sambil diancam dengan pisau," terang Jules.
Hingga akhirnya, MB melakukan rudapaksa di dalam mobil sambil mengancam menggunakan pisau.
Setelah puas melakukan aksinya, MB menurunkan korban di tepi jalan.
"Setelah melakukan rudapaksa, tersangka meninggalkan korbannya di tepi jalan,"
Baca juga: Daripada Cerai, Suami Pilih Akhiri Hidup Istrinya yang Sedang Tidur di Sebelah Bayi 4 Bulan
"Jadi ada misalnya korban warga Danowudu, setelah dirudapaksa diturunkan di lokasi jalan 46," tutur Kasat Reskrim Polres Bitung, AKP Frelly Smampouw.
Rudapaksa ini dilakukan MB kepada lima orang korbannya di tempat dan waktu yang berbeda.
MB memulai aksi bejatnya pada Desember 2020 hingga Juni 2021.
"Berdasarkan beberapa laporan masuk, yaitu laporan polisi tanggal 29 Desember 2020, laporan polisi tanggal 19 Maret 2021, laporan polisi tanggal 30 Juni 2021, dan 2 laporan polisi yang masuk pada tanggal 6 Juli 2021," kata Jules.

Terbongkar usai anak polisi hampir jadi korban
Frelly mengatakan, kejahatan MB terbongkar setelah ada seorang anak perempuan yang hampir jadi korban.
Anak perempuan tersebut sempat dibujuk MB, tapi tak berhasil.
"Anak perempuan ini, awalnya diajak pelaku tapi tidak mau," kata Frelly di Mapolres Bitung.
Anak perempuan tersebut lalu curiga dengan MB dan melaporkan nomor kendaran pelaku.
"Anak perempuan ini, orang tuanya polisi. Dalam keterangannya curiga dan ingat nomor polisi kendaraan pelaku," sambungnya.
Dari informasi tersebut, kata Frelly, pihaknya langsung melakukan penyelidikan dan mengerucut ke titik terang, MB lah pelaku kasus rudapaksa.
Baca juga: Cium Bau Busuk di Rumah Pasutri Lansia, Warga Terkejut Usai Dobrak Pintu Temukan Keduanya Meninggal
"Ada pelacakan motor Yamaha Lexi warna abu yang diduga milik pelaku, mobil mini bus warna putih yang dipakai beraksi oleh pelaku sempat terekam CCTV, di SPBU Bitung saat melakukan isi bahan bakar minyak (BBM)," ungkap Frelly.
MB ditangkap oleh tim opsnal dari team Resmob Polres Bitung dan Resmob Polsek Maesa di rumahnya tanpa perlawanan.
Sementara itu, Frelly menduga dalam aksi pelaku ada unsur penculikan.
Sebab, diduga tersangka tahu keberadaan korban, tapi tidak mengenal.
Meski begitu, dugaan ini sedang didalami pihak kepolisian.
"Apakah sudah diintai atau tidak akan didalami lagi," katanya.
Baca juga: Rasa Kesal Berlarut Buat Tukang Becak Nekat Bunuh Teman, Korban Tewas Mengenaskan di Pinggir Jalan
Kebiri
Atas aksinya, MB akan dikenakan hukuman kebiri.
"Pasal yang kami sangkakan pasal 82 ayat 1 undang-undang RI nomo17 tahun 2015 tentang, penepatan perpu nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua undang-undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan diperkuat dengan hukuman kebiri," tegas Kapolres Bitung AKBP Indrapramana H, SIK.
(TribunJakarta/TribunManado)