Idul Adha 2021
Keutamaan Puasa Arafah, Bisa Meleburkan Dosa Setahun Lalu
Jelang perayaan Idul Adha 2021 / 1442 H, umat muslim biasanya melaksanakan puasa arafah.
TRIBUNJAKARTA.COM - Jelang perayaan Idul Adha 2021 / 1442 H, umat muslim biasanya melaksanakan puasa arafah.
Puasa Arafah merupakan salah satu ibadah yang dianjurkan bagi umat Islam, khususnya bagi mereka yang tidak sedang menjalankan ibadah haji.
Pahala menjalankan ibadah ini terbilang besar yaitu meleburkan dosa kecil tahun lalu dan setahun ke depan.
Puasa Arafah dikerjakan pada Hari Arafah, yaitu pada hari ke-9 bulan Dzulhijjah dalam kalender Hijriah.
Hari itu bertepatan dengan hari ke-2 dalam rangkaian ritual ibadah haji.
Kata "Arafa" dalam bahasa Arab artinya mengetahui. Hari Arafah masih berkaitan dengan riwayat pensyariatan kurban.
Baca juga: Panduan dan Tata Cara Menyembelih Hewan Kurban Idul Adha 2021, Lengkap Dengan Bacaan Doanya
Nabi Ibrahim AS menyadari sekaligus memahami makna mimpinya sebagai wahyu dari Allah.

Puasa sunah ini dianjurkan untuk umat Islam yang tidak berangkat haji, atau tidak mengerjakan wukuf di padang Arafah pada hari tersebut.
Berikut hadis Nabi yang digunakan sebagai landasan hukum mengerjakan puasa Arafah adalah sebuah hadis yang diriwayatkan oleh Imam Muslim berikut:
صوم يوم عرفة يكفر سنتين ماضية ومستقبلة وصوم يوم عاشوراء يكفر سنة ماضية
Artinya, “Puasa Arafah dapat menghapus dosa dua tahun yang telah lalu dan akan datang, dan puasa Asyura (tanggal 10 Muharram) menghapus dosa setahun yang lalu,” (HR Muslim).
Baca juga: Catat! Ustaz Khalid Basalamah Ungkap Cara Pilih Hewan Kurban Terbaik untuk Idul Adha
Bacaan niat puasa arafah di malam hari:
نَوَيْتُ صَوْمَ غَدٍ عَنْ أَدَاءِ سُنَّةِ يَوْمِ عَرَفَةَ لِلهِ تَعَالَى
Nawaitu shauma ghadin ‘an adaa’i sunnati Arafah lillaahi ta‘aalaa.
Artinya, “Saya berniat puasa sunnah Arafah esok hari karena Allah SWT.”
Baca juga: Aturan Perayaan Lebaran Idul Adha 2021, Warga Diimbau Tak Gelar Takbiran hingga Salat Id di Rumah
Bacaan niat puasa Arafah di siang hari:
نَوَيْتُ صَوْمَ هَذَا اليَوْمِ عَنْ أَدَاءِ سُنَّةِ عَرَفَةَ لِلهِ تَعَالَى
Nawaitu shauma haadzal yaumi ‘an adaa’i sunnati Arafah lillaahi ta‘aalaa.
Artinya, “Aku berniat puasa sunnah Arafah hari ini karena Allah SWT.”
Aturan Perayaan Lebaran Idul Adha 2021
Berikut aturan pelaksanaan salat Idul Adha 1442 H, takbiran hingga penyembelihan kurban yang diterima TribunJakarta.com pada Senin (5/7/2021):
1. Pada saat pemberlakuan PPKM Darurat, umat Islam melaksanakan Shalat Idul Adha di rumah masing-masing secara berjamaah bersama keluarga inti;
2. Pada saat pemberlakuan PPKM Darurat, masjid, mushalla atau tempat umum lainnya baik yang dikelola masyarakat, pemerintah maupun perusahaan, untuk sementara tidak menyelenggarakan Takbiran.
Begitu juga pelaksanaan Takbir keliling, baik dengan arak-arakan berjalan kaki maupun dengan arak-arakan kendaraan untuk sementara ditiadakan, dan kegiatan ibadah Takbir Hari raya Idul Adha 1442 H./2021 M. dilakukan di rumah masing-masing;
3. Pelaksanaan Ibadah Qurban 1442 H/2021 wajib memenuhi ketentuan sebagai berikut;
a. Penyembelihan hewan Qurban dilaksanakan sesuai syariat Islam, termasuk kriteria hewan yang disembelih dan petugas penyembelihan;
b. Penyembelihan hewan Qurban berlangsung dalam waktu empat hari, yakni pada tanggal 10, 11, 12 dan 13 Dzulhijjah untuk menghindari kerumunan di lokasi pelaksanaan Qurban;
c. Pemotongan hewan Qurban dilakukan di Rumah Pemotongan Hewan (RPH) terdekat dan
tersertifikasi;
d. Dalam hal keterbatasan jumlah dan kapasitas RPH, pemotongan hewan Qurban dapat dilakukan di luar RPH dengan ketentuan:
1) Menerapkan jaga jarak fisik (physical distancing), meliputi:
- Melaksanakan penyembelihan hewan Qurban di area yang luas sehingga memungkinkan
diterapkannya jaga jarak fisik;
- Selain petugas penyembelihan, masyarakat dilarang menghadiri penyelenggaraan penyembelihan hewan Qurban;
- Menerapkan jaga jarak fisik antarpetugas pada saat melakukan penyembelihan, pengulitan, pencacahan, dan pengemasan daging;
- Pendistribusian daging hewan Qurban dilakukan oleh petugas ke tempat tinggal warga
yang berhak menerima;
- Petugas yang mendistribusikan daging hewan Qurban wajib mengenakan masker dan
sarung tangan untuk meminimalisir kontak fisik dengan penerima.
2) Penerapan protokol kesehatan dan kebersihan petugas penyembelihan dan pihak yang berkurban, meliputi:
- Pemeriksaan kesehatan awal dengan melakukan pengukuran suhu tubuh petugas dan
pihak yang berkurban di setiap pintu/jalur masuk tempat penyembelihan dengan alat
pengukur suhu tubuh (thermogun);
- Petugas yang menangani penyembelihan, pengulitan, pencacahan daging, tulang, serta
jeroan harus dibedakan;
- Setiap petugas penyembelihan, pengulitan, pencacahan, pengemasan, dan pendistribusian daging hewan Qurban harus menggunakan masker, pakaian lengan panjang, dan sarung tangan selama di area penyembelihan;
- Penyelenggara hendaknya selalu mengingatkan dan mengedukasi para petugas agar tidak menyentuh mata, hidung, mulut, dan telinga, serta sering mencuci tangan dengan
sabun atau hand sanitizer;
- Petugas menghindari berjabat tangan atau kontak langsung, serta memperhatikan etika
batuk/bersin/meludah;
- Petugas yang berada di area penyembelihan harus segera membersihkan diri (mandi)
sebelum bertemu anggota keluarga di rumah.
3) Menerapkan kebersihan alat penyembelihan hewan Qurban, meliputi:
- Melakukan pembersihan dan disinfeksi seluruh peralatan sebelum dan sesudah
digunakan, serta membersihkan area dan peralatan setelah seluruh proses penyembelihan selesai dilaksanakan;
- Menerapkan sistem satu orang satu alat. Jika pada kondisi tertentu seorang petugas
harus menggunakan alat lain, maka harus dilakukan disinfeksi sebelum digunakan.