Cerita Kriminal
Pemuda Hobi VCS Berujung Masuk Bui, Peras Wanita Kenalan atau Ancam Foto Syur Disebar
Ulah pemuda yang hobi lakukan video call syur (VCS) dengan wanita kenalannya kini harus mendekam di bui.
TRIBUNJAKARTA.COM, BATURAJA - Ulah pemuda yang hobi lakukan video call syur (VCS) dengan wanita kenalannya kini harus mendekam di bui.
Sebab, pria yang kecanduan VCS ini justru memeras para wanita kenalannya bila menolak diajak VCS darinya.
Adapun ancaman yang dilontarkan pelaku bila hasratnya tak dipenuhi yakni akan menyebar foto maupun video syur korbannya yang sewaktu sedang VCS dengannya.
Hal itu yang selalu dilakukan pemuda berinisial AP (20).
Terbaru, pemuda itu melakukan aksinya kepada seorang wanita berinisial SR (20) yang baru dikenalnya melalui aplikasi kencan.
SR jadi korban pemerasan AP yang telah mengoleksi foto dan video syur korban.
Baca juga: Terdesak Ekonomi, Pasangan Tersangka Mutilasi Berencana Meras Sejumlah Orang, Rinaldi yang Terdekat
Kapolres Ogan Komering Ulu (OKU) AKBP Arif Hidayat Ritonga menjelaskan antara pelaku dan korban baru kenal kurang dari waktu dua bulan melalui aplikasi kencan, tepatnya sejak 29 Mei 2021.
Hubungan korban dan pelaku kemudian makin intens dan berlanjut ke WhastsApp.
Setelah merasa korban telah masuk dalam perangkapnya, pelaku video call korban hingga terjadilah VCS.
Awalnya pelaku menyuruh korban untuk membuka pakaian.
Baca juga: Dihancurkan Masa Depannya, Bocah Ketakutan Tiap Lihat Wajah Pelaku
Baca juga: Teganya Seorang Ibu Demi Uang Semua Dilakukan, Termasuk Jual Putri Kandungnya ke Pria Hidung Belang
Baca juga: Sudah Punya Istri dan 2 Anak, Pria Ini Akui Spontan Rudapaksa 5 Bocah Perempuan: Ketemunya di Jalan
Di saat saat korban tidak mengenakan pakaian direkam diam-diam oleh pelaku dan disimpannya di galeri ponselnya.
Beberapa hari setelah kejadian tersebut pelaku kembali menghubungi korban melalui aplikasi WhatsApp dengan maksud untuk meminta uang sebesar Rp.150.000 kepada korban.
Awalnya korban menolak untuk mengirimkan uang.
Tetapi pelaku menggancam apabila korban tidak memberikan uang, maka pelaku akan menyebar luaskan foto atau video korban.
Karena merasa takut, akhirnya korban memenuhi permintaan pelaku untuk mengirim uang.
Seolah belum kapok, pada Minggu (6/6/2021) pelaku kembali mengajak korban VCS.
Tetapi korban yang tidak mau lagi menerima ajakan pelaku malah kembali diancam akan disebarkan foto dan video syurnya.

Atas kejadian tersebut korban merasa dirugikan dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres OKU.
Mendapat laporan itu, Kasat Reskrim Polres OKU AKP Priyatno segera memerintahkan Unit Pidsus untuk segera melakukan penyelidikan.
Setelah beberapa waktu dilakukan penyelidikan, akhirnya pada hari Kamis (8/7/2021) sekitar pukul 20.00 terdeteksi pelaku berada di seputaran jalan Mayor Ruslan nomor 21A, Kelurahan 9 Ilir, Kecamatan Ilir Timur Palembang.
Tanpa membuang waktu Kanit Pidsus bersama anggota langsung membekuk pelaku tanpa perlawanan.
Selanjutnya pelaku beserta barang bukti berupa 1 (satu) unit HP Samsung A20 warna hitam digelandang ke Mapolres OKU untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 45 ayat (1) dan (4) Jo pasal 27 ayat 1 Undang Undang Republik Indonesia No.19 tahun 2016 tentang perubahan atas udang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
"Yaitu setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan /atau mentranmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan," ujar Kapolres dikutip dari Tribun Sumsel, Sabtu (10/7/2021).
Kasus Serupa;
Lantaran permintaannya tak dituruti, pria berinisial MFP (26) nekat mempermalukan pacarnya bernisial SWA (28).
MFP yang marah mengunggah rekaman Video Call Syur (VCS) sang pacar ke akun media sosial.
SWA Kaget rekaman dirinya sewaktu melakukan VCS terpampang di Instagram miliknya.
Alhasil, hubungan selama ini yang telah mereka jalani harus kandas dan berujung dengan melaporkan sang kekasih pria ke polisi.
Padahal hubungan asmara antara keduanya telah berlangsung selama lima tahun.
Selama itu pula mereka diduga telah berpacaran yang kelewat batas dan hingga sering melakukan VCS.
Kapolres Sumbawa Barat AKBP Herman Suriyono menjelaskan, VCS yang disebarkan pelaku ini direkam sewaktu pasangan ini harus menjalani hubungan jarak jauh.
Hal itu membuat mereka berkomunikasi melalui WhatsApp, termasuk dengan cara VCS.
Tapi sayangnya, saat itu korban tak menyadari bahwa aksinya sewaktu VCS dengan pelaku rupanya direkam oleh sang kekasih.
Baca juga: Remaja Terpancing Ajakan ke Pemancingan, Ternyata Skenario Pacar untuk Rudapaksa yang Dibantu Teman
Baca juga: Siasat Berulang Dukun Gadungan Kemasukan Makhluk Halus Demi Rudapaksa Anak di Bawah Umur
Rekaman VCS itulah yang digunakan pelaku untuk mempermalukan korban ketika hubungan mereka sedang bermasalah.
Lantaran mengetahui password Instagram korban, pelaku mengunggah rekaman video VCS korban yang dalam kondisi tak berbusana.
Alhasil postingan itu mengagetkan dan membuat malu korban sebab dilihat para pengikutnya di Instagram.
Korban yang tak terima akhirnya melaporkan sang kekasih ke polisi.
"Pelaku menyebarkan video asusila atau pornografi melalui Instragram milik korban tanpa sepengetahuan korban, karana sebelumnya pelaku tahu privasi akun Instagram korban," kata Herman dikutip TribunJakarta.com, Kamis (17/6/2021).
Berbekal laporan korban, akhirnya pelaku dibekuk di Praya, Lombok Tengah pada Minggu (13/6/2021).
Dalam percakapan tangkapan layar yang diungkap polisi, permasalahan yang membuat pelaku tega menyebarkan VCS sang kekasih lantaran korban tidak mau balik ke Lombok sesuai dengan permintaan pelaku.
Hal tersebut kemudian menimbulkan kemarahan pelaku dan menyebarkan video asusila tersebut.
"Barang bukti yang diamankan polisi seperti satu keping VCD yang berisi video asusila berdurasi 14 detik, satu baju warna hitam corak bunga, satu bendel screenshot melalui percakapan di Instagram, dan Facebook, serta satu unit handphone beserta SIM card-nya," kata Herman.
Pelaku diancam Pasal 27 Ayat 1 jo, Pasal 45 ayat 1 jo, Pasal 30 Ayat 1 jo, Pasal 46 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.
Berkaca dari kasus ini, polisi mengimbau, kepada masyarakat agar berhati-hati dalam bermedsos, yang sifatnya privasi tidak memberikan kepada orang lain walaupun itu teman dekat atau pacar.
Sebagian artikel disarikan dari TribunSumsel.com dengan judul Kenalan di Aplikasi Kencan, Gadis di OKU Diperas, Pelaku Ditangkap di 9 Ilir Palembang