CPNS Jakarta

Sertifikat Vaksin Covid-19 Jadi Syarat Tes CPNS 2021? Ini Penjelasan BKN

Pendaftaran seleksi CPNS 2021 masih berlangsung sampai 21 Juli mendatang.

Editor: Kurniawati Hasjanah
pedulilindungi via Tribunnews.com
Sertifikat Vaksin Covid-19 Jadi Syarat Tes CPNS 2021? Ini Penjelasan BKN 

TRIBUNJAKARTA.COM - Pendaftaran seleksi CPNS 2021 masih berlangsung sampai 21 Juli mendatang.

Seiring proses pendaftaran tersebut, Badan Kepegawaian Negara (BKN) menjawab dua pertanyaan yang sering ditanyakan masyarakat.

Dua pertanyaaan ini berkaitan mengenai aturan soal sertifikat vaksin untuk tes hingga dampak selalu menunda mendaftar.

Saat ini pihak BKN mengaku kewalahan menerima rententan pertanyaan dari calon pendaftar CPNS 2021. Ini menyebabkan lalu lintas pada portal SSCASN jadi sedikit terhambat.

Situasi ini terjadi lantaran banyak calon pendaftar yang panik dan berbondong-bondong bertanya di laman sscasn.bkn.go.id, soal syarat pendaftaran CPNS 2021 yang berbeda-beda di tiap instansi.

Untuk itu, BKN menghimbau agar pendaftar tidak panik.

"Jangan dikit-dikit panik tanya, bisa ditunggu karena memang jujur secara sistem ini banyak banget yang akses. Cukup banyak yang akses. Jadi mungkin kalau agak lama loading-nya ditunggu aja," ujar BKN di Instagram @bkngoidofficial, Kamis (8/7/2021).

Baca juga: Daftar Formasi CPNS 2021 Kementerian Perhubungan Lulusan SMA, Terbanyak Teknisi Listrik dan Jaringan

Atas kondisi ini, BKN memberikan peringatan kepada calon pelamar CPNS 2021 yang masih suka menunda-nunda waktu pendaftaran.

Ilustrasi CPNS 2021
Ilustrasi CPNS 2021 (sscndaftar.bkn.go.id)

Bukan tidak mungkin lalu lintas di portal SSCASN akan jadi lebih padat gara-gara pelamar yang malas mendaftar di awal periode.

"Biasanya di tengah- tengah agak sepi, soalnya pelamar itu biasa daftar akun di awal, tapi submit di akhir," tutur BKN.

Baca juga: 570 Instansi Buka Seleksi, Simak Cara Mudah Cek Formasi CPNS 2021 dan PPPK

Aturan Sertifikat Vaksin

Lebih lanjut, BKN memaparkan mengenai kabar aturan sertifikat vaksin untuk tes seleksi CPNS 2021.

BKN menegaskan, belum bisa memastikan apakah sertifikat vaksin Covid-19 jadi salah satu syarat wajib mengikuti tes CPNS 2021.

Ketentuan tersebut nanti akan menyusul dan dikeluarkan seiring situasi pandemi ke depan.

"Itu nanti ikuti aja ketentuan saat tes, karena tiap wilayah berbeda. Apalagi sekarang kalau masa darurat kan harus bawa keterangan vaksin sama keterangan antigen, jadi diikuti aja," papar BKN.

Baca juga: Pendaftar CPNS 2021 Salah Pasang Foto Selfie di Akun SSCASN, Bisa Gagal Seleksi? Ini Penjelasan BKN

Lebih lanjut, BKN menghimbau kepada seluruh calon pendaftar CPNS 2021 agar rajin membaca segala persyaratan yang tertera di laman SSCASN sebelum waktu pendaftaran ditutup per Juli.

CPNS 2021
CPNS 2021 (https://www.instagram.com/humas.ipdn/)

Khususnya mengenai persyaratan khusus yang diberikan oleh masing-masing instansi.

Calon pendaftar disarankan untuk memastikan terlebih dahulu mana instansi yang mau dilamar, beserta syarat-syarat yang harus dipenuhi agar bisa jadi CPNS di sana.

Baca juga: 2 Penyebab Gagal Seleksi Administrasi CPNS 2021, BKN Peringatkan Pelamar Agar Hati-hati!

"Nanti kalau udah di-list dibaca baik-baik persyaratan tiap instansinya, karena bisa saja berbeda, ada syarat-syarat (CPNS) tertentu yang kadang diminta instansi," papar BKN.

Isolasi Mandiri 14 Hari

Kepala Pusat Pengembangan Sistem Seleksi BKN Mohammad Ridwan mengatakan, para peserta CPNS 2021 dan PPPK kemungkikan diwajibkan untuk melakukan tes Covid-19 dan membawa hasil negatif Covid-19 sebelum ikut dalam seleksi.

"Kemungkinan saat seleksi ASN peserta akan diwajibkan membawa hasil negatif Covid sesuai rekomendasi Satgas Covid setempat," jelasnya dari akun Twitter-nya @abiridwan2173, Kamis (8/7/2021).

Selain itu, peserta seleksi CPNS 2021 juga dianjurkan untuk melakukan isolasi mandiri selama kurang lebih 14 hari sebelum iktu dalam tes.

"Jangan lupa, di SE Kepala BKN 7/2021, peserta dianjurkan untuk melakukan isolasi mandiri di rumah sejak H-4 walaupun sehat2 saja," tutup dia.

Berikut alur seleksi CPNS 2021:

1. Mendaftar secara daring di laman SSCASN dan mengunggah dokumen yang dipersyaratkan;

2. Memilih salah satu, apakah akan mendaftar ASN jalur PNS atau PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja);

3. Hanya dapat mendaftar untuk 1 instansi dan 1 jabatan, jika diketahui melanggar maka akan dinyatakan gugur;

4. Mengikuti seluruh tahapan seleksi: administrasi, SKD, dan SKB;

5. Mengajukan sanggah jika keberatan terhadap hasil seleksi melalui laman SCCN.

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved