Iduladha 2021
Perayaan Iduladha di Jakarta Saat PPKM Darurat, Wagub DKI Bilang Begini
Pemprov DKI masih menunggu aturan dari pemerintah pusat soal perayaan Iduladha yang jatuh pada 20 Juli 2021 mendatang.
Penulis: Dionisius Arya Bima Suci | Editor: Wahyu Septiana
TribunJakarta.com/Dionisius Arya Bima Suci
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria saat ditemui di Balai Kota Jakarta - Pemprov DKI masih menunggu aturan dari pemerintah pusat soal perayaan Iduladha yang jatuh pada 20 Juli 2021 mendatang.
Jakarta Pusat (1.415 WPK) 4 zona merah
- Kelurahan Johar Baru, RT 006, RW 011
- Kelurahan Kebon Sirih, RT 003, RW 003
- Kelurahan Rawasari, RT 013, RW 009
- Kelurahan Rawasari RT 014, RW 009
Jakarta Timur (2.600 WPK) 7 zona merah
- Kelurahan Bale Kambang, RT 008, RW 001
- Kelurahan Cipatung, RT 008, RW 006
- Kelurahan Cipinang Besar Selatan, RT 003, RW 008
- Kelurahan Dukuh, RT 010, RW 003
- Kelurahan Jati, RT 002, RW 005
- Kelurahan Setu, RT 003, RW 004
- Kelurahan Susukan, RT 006, RW 002
Jakarta Barat (2.721 WPK) 6 zona merah
- Kelurahan Cengkareng Barat, RT 006, RW 010