Iduladha 2021

Perayaan Iduladha di Jakarta Saat PPKM Darurat, Wagub DKI Bilang Begini

Pemprov DKI masih menunggu aturan dari pemerintah pusat soal perayaan Iduladha yang jatuh pada 20 Juli 2021 mendatang.

Penulis: Dionisius Arya Bima Suci | Editor: Wahyu Septiana
TribunJakarta.com/Dionisius Arya Bima Suci
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria saat ditemui di Balai Kota Jakarta - Pemprov DKI masih menunggu aturan dari pemerintah pusat soal perayaan Iduladha yang jatuh pada 20 Juli 2021 mendatang. 

Jakarta Pusat (1.415 WPK) 4 zona merah

- Kelurahan Johar Baru, RT 006, RW 011

- Kelurahan Kebon Sirih, RT 003, RW 003

- Kelurahan Rawasari, RT 013, RW 009

- Kelurahan Rawasari RT 014, RW 009

Jakarta Timur (2.600 WPK) 7 zona merah

- Kelurahan Bale Kambang, RT 008, RW 001

- Kelurahan Cipatung, RT 008, RW 006

- Kelurahan Cipinang Besar Selatan, RT 003, RW 008

- Kelurahan Dukuh, RT 010, RW 003

- Kelurahan Jati, RT 002, RW 005

- Kelurahan Setu, RT 003, RW 004

- Kelurahan Susukan, RT 006, RW 002

Jakarta Barat (2.721 WPK) 6 zona merah

- Kelurahan Cengkareng Barat, RT 006, RW 010

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved