Idul Adha 2021

Bagaimana Hukum Kurban Pakai Uang Hasil Utang atau Arisan? Ini Kata Ustaz Abdul Somad

Bagaimana hukumnya berkurban pakai uang arisan atau utang di Idul Adha? Ini kata Ustaz Abdul Somad.

Editor: Muji Lestari
Freepik
Ilustrasi. Bagaimana hukumnya berkurban pakai uang arisan atau utang di Idul Adha? Ini kata Ustaz Abdul Somad. 

TRIBUNJAKARTA.COM - Bagaimana hukum berkurban pakai uang arisan atau utang di Idul Adha? Apakah diperbolehkan?

Beberapa waktu lalu Ustaz Abdul Somad (UAS) mendapat pertanyaan terkait hal tersebut.

Seorang jemaah bertanya, apa hukum kurban dalam bentuk arisan?

Dikutip TribunJakarta dari Tayangan YouTube ceramah Ustaz Abdul Somad,  UASmencontohkan dalam satu kelompok arisan terdiri dari enam orang.

Setiap orang diharuskan membayar arisan Rp 2,5 juta.

Setelah digoncang, siapa yang keluar namanya dia yang kurban tahun ini.

Baca juga: Jelang Idul Adha 2021, Ketahui 4 Syarat Sah Berkurban Menurut Ustaz Khalid Basalamah

"Begitu diguncang, keluar nama C. Maka dialah yang berkurban tahun ini. Sementara yang lain membayar," kata UAS.

"Maka sesungguhnya si C ini sedang berutang kepada teman arisan lain," ungkap Ustaz Abdul Somad.

Pertanyaannya, bolehkah berkurban dari hasil berutang?

"Jadi jelas bahwa pertama, akad dia adalah akad utang. Ridho semua peserta ini. Akan dibayar selama enam tahun. Jika ada yang mati, maka ahli waris yang akan menerima," katanya.

Baca juga: Simak 5 Amalan Sunah Sebelum Melaksanakan Salat Idul Adha 2021, Apa Saja?

Oleh karena semua ridho dengan akad hutang, maka untuk akadnya adalah sah.

Muncul pertanyaan nomor dua, apa hukum kurban berutang?

UAS menjelaskan, utang terbagi dua. Pertama, orang yang berutang, memiliki sesuatu yang bisa diharapkan untuk membayar hutangnya.

Kemudian yang kedua, orang yang berutang tak memiliki sesuatu yang diharapkan untuk membayar utangnya.

"Jadi kita tanya yang dapat arisan ini. Kau kan hutang sama kami. Apa yang kau harapkan membayarnya?," kata UAS mencontohkan.

Kandang penampungan hewan Kurban Masjid Al-Barkah, Kota Bekasi.
Ilustrasi: Kandang penampungan hewan Kurban Masjid Al-Barkah, Kota Bekasi. (TribunJakarta.com/Yusuf Bachtiar)
Halaman
123
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved