Idul Adha 2021

Bagaimana Hukum Menjual Bagian Tubuh Hewan Kurban Seperti Kulit dan Tanduk? Ini Penjelasan Ustaz

Apa hukumnya jika kulit atau tanduk dari penyembelihan hewan kurban dijual? Apakah diperbolehkan memperjual belikan hasil pemotongan hewan kurban?

Editor: Muji Lestari
TribunJakarta.com/Bima Putra
Ilustrasi. Proses pemotongan hewan kurban yang dilakukan di Matraman, Jakarta Timur, Sabtu (1/8/2020). Bagaimana hukum memperjual belikan daging kurban? 

TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Menjelang Hari Raya Idul Adha, para penjual hewan kurban mulai bermunculan.

Meski di tengah situasi pandemi, tampaknya sejumlah masyarakat tak kehilangan keinginan untuk tetap berkurban

TONTON JUGA:

Dalam berkurban, hasil dari penyembelihan hewan kurban tersebut biasanya akan dibagikan kepada orang-orang yang membutuhkan.

Hampir seluruh hasil pemotongan hewan kurban akan dimanfaatkan secara maksimal.

Termasuk kulit atau tanduk dari hewan kurban yang disembelih.

Baca juga: Idul Adha 2021, Ini Jadwal Puasa Dzulhijjah, Tarwiyah, dan Arafah, Lengkap Dengan Bacaan Niatnya

Namun terkadang, ada beberapa orang yang tidak tahu harus dimanfaatkan sebagai apa kulit dan tanduk hewan tersebut.

Lantaran tidak tahu harus diapakan, lantas bagaimana hukumnya jika kulit dan tanduk dari penyembelihan hewan kurban itu dijual?

Apakah diperbolehkan memperjual belikan hasil dari pemotongan hewan kurban?

Menjawab persoalan tersebut, dosen Fakultas Syariah IAIN Surakarta, Joko Robi Prasetyo memberi penjelasan.

Baca juga: Panduan dan Tata Cara Salat Idul Adha, Dilengkapi dengan Niat Mandi Sunnah Sebelum Hari Raya

Baca juga: Simak 5 Amalan Sunah Sebelum Melaksanakan Salat Idul Adha 2021, Apa Saja?

Berdasarkan beberapa riwayat dari Mazhab Imam Syafi'i, Joko mengatakan bahwa melakukan jual beli terhadap hasil penyembelihan hewan kurban adalah dilarang.

Bahkan ia mengatakan memperjual belikan hasil hewan kurban hukumnya adalah haram.

"Untuk jual beli hewan kurban, baik daging, kulit, maupun tanduknya, berdasarkan penyataan dari Mazhab Imam Syafi'i maka hal tersebut dilarang," ujar Joko Robi Prasetyo dikutip TribunJakarta dari YouTube Tribunnews (17/7/2020).

Baca juga: Panduan dan Tata Cara Menyembelih Hewan Kurban Idul Adha 2021, Lengkap Dengan Bacaan Doanya

"Jatuhnya haram," lanjutnya.

Joko menjelaskan orang yang melaksanakan kurban tidak bisa memperjual belikan bagian tubuh hewan yang ia kurbankan.

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved