Idul Adha 2021
Jelang Idul Adha 2021, Ketahui 4 Syarat Sah Berkurban Menurut Ustaz Khalid Basalamah
Berikut beberapa syarat sah berkurban agar ibadah kurban diterima menurut Ustaz Khalid Basalamah.
TRIBUNJAKARTA.COM - Tak terasa sebentar lagi umat muslim akan melaksanakan Hari Raya Idul Adha 1442 H.
Tahun ini Hari Raya Idul Adha atau Hari Raya Kurban jatuh pada Selasa, tanggal 20 Juli 2021.
Lebaran Idul Adha identik dengan penyembelihan hewan kurban, di Indonesia hewan yang biasa dijadikan kurban adalah sapi dan kambing.
Orang melakukan kurban dipercaya akan mendapatkan pahala berlimpah.
Namun, perlu ada syarat-syarat yang dipenuhi agar kurban dianggap sah dan diterima oleh Allah SWT.
Lantas apa saja syarat sah berkurban agar diterima?
Dikutip TribunJakarta.com dalam ceramah Ustaz Khalid Basalamah dari YouTube Penuntut Ilmu, berikut beberapa syarat sah berkurban:
Baca juga: Panduan dan Tata Cara Salat Idul Adha, Dilengkapi dengan Niat Mandi Sunnah Sebelum Hari Raya
1. Umur hewan kurban sudah cukup
Syarat pertama agar hewan bisa dijadikan kurban adalah sudah memiliki umur yang cukup.
Misalnya jika hewan tersebut adalah unta maka minimal berumur 5 tahun, sapi miniman berumur 2 tahun, dan kambing minimal 1 tahun.
Baca juga: Idul Adha 2021, Ini Jadwal Puasa Dzulhijjah, Tarwiyah, dan Arafah, Lengkap Dengan Bacaan Niatnya
Baca juga: Simak 5 Amalan Sunah Sebelum Melaksanakan Salat Idul Adha 2021, Apa Saja?
Selain itu, juga tidak bisa mendapatkan hewan kurban dengan umur yang cukup maka diperbolehkan untuk memilih hewan kurban berupa domba yang berumur 6 bulan.
2. Tidak boleh ada cacat
Hewan yang hendak dikurbankan harus sempurna dan tidak boleh terdapat cacat.
Hewan yang dipilih untuk kurban, pertama tidak boleh ada cacat pada matanya, tidak sakit, tidak pincang, dan tidak kurus.
Sementara untuk jenis kelamin hewan kurban, boleh berupa jantan atau betina.

3. Dilakukan selepas salat Idul Adha
Penyembelihan hewan kurban dapat dikatakan sah apabila dilakukan setelah pelaksanaan salat Idul Adha.
"Barang siapa yang berkurban sebelum Idul Adha selesai, termasuk khutbahnya, maka tidak dihitung kurban," kata Ustaz Khalid Basalamah.
4. Sebagian daging kurban dibagikan
Sebagian daging hasil penyembelihan hewan kurban dianjurkan untuk dibagikan.
Barulah sebagiannya lagi boleh dimakan untuk orang yang berkurban.
Selain itu dianjurkan pula untuk membagi daging hewan kurban ke dalam tiga bagian.
Yakni sepertiga untuk dimakan keluarga yang berkurban, kemudian memberi sepertiga kepada tetangga yang miskin, dan menyedekahkan sepertiga lagi kepada orang yang meminta-minta.
SIMAK VIDEONYA:
Hukum Berkurban untuk Orangtua yang Sudah Meninggal
Dalam perayaan Idul Adha biasanya terdapat tradisi pemotongan hewan kurban.
Sebagian besar umat muslim tentu berkeinginan untuk bisa melaksanakan kurban setiap tahunnya.
Namun, karena keterbatasan usia dan kemampuan ada yang belum sempat melaksanakan kurban meski hanya sekali hingga ajal mejemput.
Kemudian ada sebagian anggota keluarga yang berinisiatif untuk melakukan kurban bagi orang yang sudah meninggal tersebut.
Lantas bagaimana hukum berkurban atas nama orang yang sudah meninggal?
Terlebih orang yang meninggal itu merupakan orangtua kita.
Apakah sah bila berkurban untuk orang yang suda meninggal?
Melansir tayangan YouTube Al Bahjah Tv, Buya Yahya menjawab terkait persoalan tersebut.
Buya Yahya mengatakan, dalam berkurban lebih baik dahulukan bagi orang yang masih hidup.
"Sudah jangan mikir yang meninggal, yang hidup dulu saja pikirkan," kata Buya Yahya dikutip TribunJakarta dari YouTube Al Bahjah Tv (15/7/2020).
Terkait hukum boleh atau tidaknya berkurban atas nama orang yang sudah meninggal, Berdasarkan keterahan dari 3 mazhab, Buya Yahya mengatakan boleh.
"Para ulama mengatakan dari 3 mazhab, Mazhab Imam Abu Hanifa, Mazhab Imam Malik, Mazhab Imam Ahmad."
"Mutlak mereka mengatakan, boleh," kata Buya Yahya.
Buya Yahya juga mengatakan, hukum berkurban untuk orang yang sudah meninggal adalah sah.
"Boleh, dan sah. Biarpun orang yang meninggal itu tidak berwasiat," ujar terang Buya.
"Dan itu termasuk bagian dari sedekah untuk orangtua," imbuhnya.
Buya Yahya kembali menegaskan, bila ada anak yang ingin berkurban untuk orangtuanya yang sudah meninggal maka, itu diperbolehkan.
"Kalau anda ingin berkurban untuk orangtua anda, hukumnya adalah boleh dan sah," ujar Buya Yahya.
Ia juga mengatakan, orang yang melakukan ibadah kurban untuk orangtua yang sudah meninggal akan mendapatkan pahala yang berlipat ganda.
"Dan anda dapat kemuliaan. Anda dapat pahala dobel. Pahala kurban untuk orangtua, pahala kurban untuk anda, pahala silaturahmi, dan pahala berbakti kepada orangtua," jelas Buya Yahya.
"Lakukan itu, dan enggak usah khawatir. Ulama mengatakan hal itu adalah boleh," tandasnya.
(TribunJakarta/Muji Lestari)