Antisipasi Virus Corona di DKI
Tak Penuhi Syarat Administrasi, 8.217 Permohonan STRP Ditolak Pemprov DKI
Pemprov DKI Jakarta menolak 8.217 permohonan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) hingga Minggu (11/7/2021) kemarin.
Penulis: Dionisius Arya Bima Suci | Editor: Erik Sinaga

Sementara itu, STRP yang diajukan perorangan mayoritas diajukan untuk kebutuhan mendesak mengunjungi keluarga sakit, yaitu sebanyak 381 permohonan.
Selanjutnya, 209 permohonan untuk kepentingan kehamilan dan persalinan, serta 98 permohonan kunjungan duka keluarga.
STRP Bisa Diajukan Setiap Hari
Anak buah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan ini menyebut, STRP bisa diajukan setiap hari.
Ia menyebut, DPMPTSP tetap melayani pengajuan permohonan STRP di akhir pekan atau Sabtu dan Minggu.
Caranya cukup mudah, masyarakat tunggal mengajukan secara online melalui aplikasi perizinan terpadu, JakEVO dengan mengakses jakevo.jakarta.go.id.
Layanan STRP untuk perusahaan dibuka mulai pukul 07.30 WIB hingga 21.00 WIB.
Sedangkan, STRP untuk perorangan dengan kebutuhan mendesak dibuka 24 jam.
Baca juga: PPKM Darurat, Polres Pelabuhan Tanjung Priok Bagikan Ratusan Sembako untuk Warga Muara Angke
"STRP tetap dapat diajukan Sabtu-Minggu melalui Aplikasi Perizinan Terpadu, JakEVO dengan jam pelayanan yang sama seperti hari kerja," ucapny.
Masyarakat juga bisa melakukan konsultasi secara daring soal STRP ini melalui live chat di website pelayanan.jakarta.go.id.
Bisa juga melalui surat elektronik di alamat komunikasiinformasi.dpmptsp@jakarta.go.id; serta Direct Message Media Sosial @layananjakarta.
"Jam Pelayanan Konsultasi/Penyuluhan tetap dibuka Sabtu-Minggu pukul 08.00 hingga 16.00 WIB," ujarnya.