Bansos

Tata Cara Cek Bansos Tunai Periode Juli-Agustus 2021, Login Via Cekbansos.kemensos.go.id

Berikut cara cek daftar penerima bansos tunai Rp 300 ribu dari pemerintah melalui cekbansos.kemensos.go.id.

TRIBUNJAKARTA.COM/EGA ALFREDA
Kementerian Sosial mendistribusikan Bantuan Sosial Tunai (BST) kepada 154 kepala keluarga di Desa Jayanti, Kecamatan Jayanti, Kabupaten Tangerang, Senin (4/5/2020). Berikut cara daftar penerima bansos tunai Rp 300 ribu dari pemerintah melalui cekbansos.kemensos.go.id. 

TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Berikut cara cek daftar penerima bansos tunai Rp 300 ribu dari pemerintah melalui cekbansos.kemensos.go.id.

Diketahui, penyaluran Bantuan Sosial Tunai (BST) diperpanjang hingga bulan Juli dan Agustus 2021.

Hal ini sebagai tindak lanjut adanya penerapan PPKM Darurat Jawa-Bali pada 3-20 Juli 2021.

Dimana setiap masyarakat yang terdaftar sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dalam sistem DTKS akan mendapatkan bantuan sebesar Rp 300 ribu dari pemerintah.

Bantuan Sosial Tunai bakal diberikan kepada 10 juta keluarga yang belum menerima bantuan dari Program Keluarga Harapan dan Sembako.

Baca juga: Cek Penerima Bansos Tunai Rp 300 Ribu Cair Juli 2021 Via Situs Ini Serta Cara Mencairkannya

Sementara Program bantuan Keluarga Harapan dan Kartu Sembako diberikan pemerintah kepada masyarakat terdampak.

Pencairan dana bantuan PKH dipercepat pada awal bulan Juli 2021, sedangkan kuota penerima Kartu Sembako akan ditambah agar optimal dan memenuhi target awalnya.

Cek Daftar Penerima Bantuan:

Berikut cara cek penerima bantuan sosial dari Kementerian Sosial melalui ponsel dengan login cekbansos.kemensos.go.id.
Berikut cara cek penerima bantuan sosial dari Kementerian Sosial melalui ponsel dengan login cekbansos.kemensos.go.id. (Tangkap layar cekbansos.kemensos.go.id)

1. Akses laman cekbansos.kemensos.go.id.

2. Kemudian masukkan alamat seperti Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, dan Desa/Kelurahan pada kolom isian

3. Lalu, masukkan nama lengkap sesuai KTP

4. Setelah itu masukkan kode pada kolom

5. Jika tidak jelas huruf kode, klik icon 'reload' untuk mendapatkan kode baru

6. Setelah itu tekan tombol "cari" data

Berikut cara cek penerima bantuan sosial dari Kementerian Sosial melalui ponsel dengan login cekbansos.kemensos.go.id.
Berikut cara cek penerima bantuan sosial dari Kementerian Sosial melalui ponsel dengan login cekbansos.kemensos.go.id. (Tangkap layar cekbansos.kemensos.go.id)

Nantinya data hasil pencarian akan ditampilkan pada laman cekbansos.kemensos.go.id.

Data yang ditampilkan berupa alamat penerima, periode bansos, dan identitas penerima.

Sistem pencarian pada laman, akan mencocokkan Nama KPM dan wilayah yang diinput dan membandingkan dengan nama yang ada dalam database Kemensos.

Pencairan dana bantuan sosial dapat dilakukan melalui bank anggota Himbara, seperti BNI, BRI, Bank Mandiri, serta BTN.

Baca juga: Segera Login ke cekbansos.kemensos.go.id Untuk Cek Penerima BLT Rp 300 Ribu, Cair Pekan Ini

Cara Cairkan Dana Bantuan:

Sementara untuk mencairkan dana bansos, masyarakat wajib membawa persyaratan berikut ini:

- Surat undangan

- KTP

- Kartu Keluarga (KK).

Surat undangan atau keterangan dari ketua RT Setempat harus dibawa ke kantor pos terdekat.

Surat keterangan berisikan barcode dan informasi dasar penerima bantuan.

Masyarakat dapat mencairkan dana bantuan, dengan menunjukkan dokumen pribadi seperti KTP atau KK dan surat dari RT kepada petugas.

Lalu petugas akan melakukan scanning pada barcode di surat undangan tersebut, kemudian dana bantuan akan langsung diberikan kepada KPM.

Sebagai bukti bahwa yang bersangkutan sudah mencairkan dana bantuan, petugas akan memfoto setiap masyarakat yang sudah menerima bansos lengkap bersama dokumen pribadinya.

Saat melakukan pencairan dana bantuan sosial, masyarakat tidak dikenai potongan biaya apapun.

(Tribunnews.com/Oktavia WW/Maliana/Sri Juliati)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Cek Bansos dan PKH Periode Juli - Agustus 2021 Melalui Link Cekbansos.kemensos.go.id,

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved