Idul Adha 2021

Bagaimana Hukum Jika Orang Kaya Tak Berkurban di Idul Adha? Berdosa? Ini Penjelasannya

Lantas bagaimana hukum jika orang kaya yang memiliki harta bergelimang namun tidak berkurban?

Penulis: Kurniawati Hasjanah | Editor: Muji Lestari
freepik.com
Bagaimana Hukum Jika Orang Kaya Tak Berkurban di Idul Adha? Berdosa? Ini Penjelasannya 

TRIBUNJAKARTA.COM -  Pemerintah telah menetapkan Idul Adha 2021 akan jatuh pada Selasa (22/7). 

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menjelaskannya setelah melaksanakan sidang isbat.

“Berdasarkan posisi hilal, menyatakan hilal sudah di atas ufuk dan terdapat laporan hilal teramati secara mufakat, sehingga 1 Dzulhijjah 1442 H ditetapkan jatuh Minggu 11 Juli 2021, dengan begitu Hari Raya Idul Adha Selasa 20 Juli 2021,“ ujar Menag Yaqut.

Sidang isbat tetap melibatkan sejumlah unsur masyarakat. Mulai dari Duta Besar Negara Sahabat, Ketua Komisi VIII DPR RI, Mahkamah Agung, Majelis Ulama Indonesia (MUI), pimpinan ormas Islam, dan sebagainya.

Menyambut Idul Adha, biasanya umat muslim mempersiapkan hewan kurban

Diketahui, berkurban menjadi satu di antara ibadah tahunan yang sangat dianjurkan dilakukan umat Muslim.

Baca juga: Idul Adha Sebentar Lagi, Ini Jadwal Puasa Dzulhijjah, Tarwiyah, dan Arafah Disertai Bacaan Niatnya

Pada Idul Adha diperingati peristiwa kurban, yaitu ketika Nabi Ibrahim As yang bersedia untuk mengorbankan putranya Ismail untuk Allah SWT.

Namun demikian, Ismail yang saat itu akan disembelih rupanya digantikan Allah SWT dengan domba.

Kemudian daging kurban dibagikan kepada umat muslim yang diprioritasnya mereka kurang mampu.
Dalam menyambut Idul Adha, ada sebagian umat muslim yang menyembelih hewan kurban, tetapi ada juga yang tidak. 

Sebab setiap umat muslim memang memiliki kemampuan yang berbeda-beda.

Ada sebagian orang yang memiliki harta berlebih.

Baca juga: Bagaimana Hukum Berkurban untuk Orangtua yang Sudah Meninggal? Ini Kata Buya Yahya

Orang tersebut pun dinilai mampu untuk menunaikan ibadah berkurban Idul Adha.

Lantas bagaimana hukum jika orang kaya yang memiliki harta bergelimang namun tidak berkurban?

Dikutip dari TribunPontianak (grup TribunJakarta),  Ustad Ahmad Anshori menilai, pada dasarnya hukum berkurban adalah sunnah muakkad (sangat dianjurkan).

Atas hal ini, maka orang yang meninggalkan ibadah tersebut tidak berdosa.

Pendapat tersebut dipegang oleh mayoritas ulama (jumhur).

Namun demikian, ulama juga mewanti-wanti kepada muslim yang mampu kemudian tidak berkurban.

Baca juga: Simak 5 Amalan Sunah Sebelum Melaksanakan Salat Idul Adha 2021, Apa Saja?

Ustaz Ahmad Anshori memaparkan, orang yang mampu tapi tak berkurban maka hal itu adalah perbuatan makruh.

Untuk itu, sebagian ulama berpandangan untuk sangat menganjurkan bagi muslim yang mampu.

Pandangan ini diambil dari dalil hadis shahih.

مَنْ وَجَدَ سَعَةً فَلَمْ يُضَحِّ فَلَا يَقْرَبَنَّ مُصَلَّانَا

"Barangsiapa yang memiliki kemampuan namun tidak berqurban, makan jangan sekali-kali mendekat ke tempat sholat kami." (HR. Ahmad dan Ibnu Majah)

Pandangan dan pendapat ini dipegang para ulama bermazhab Hanafi.

Baca juga: Puasa Arafah Jelang Idul Adha 2021, Tata Cara dan Keutamaan Melaksanakannya

Ada juga riwayat lainnya, dari Abu Bakr, Umar dan Ibnu Abbas ketika pernah tidak berkurban, karena mereka khawtir jika berkurban dianggap suatu yang wajib.

Ustaz Ahmad Anshori menjelaskan, Imam Thahawi mengatakan, Asy-Sya'bi meriwayatkan dari Suraihah, beliau berkata,

“Saya melihat Abu Bakr dan Umar -semoga Allah meridhoi keduanya- tidak berqurban. Karena tidak ingin orang mengikutinya (pent. menganggapnya wajib).” (Mukhtashor Ikhtilaf al-Ulama 3/221).

Kemudian, Abu Mas'ud Anshori juga mengatakan,

إني لأدع الأضحى وأنا موسر مخافة أن يرى جيراني أنه حتم علي.

"Sungguh saya pernah tidak berqurban padahal kondisi saya mampu.

Karena saya khawatir tetanggaku akan berpandangan bahwa berqurban itu kewajiban. (Ahkam al Quran, al Jasshos, 5/85).

Baca juga: Ustaz Khalid Basalamah Ungkap Cara Pilih Hewan Kurban Terbaik untuk Idul Adha, Jangan Salah Pilih!

Lanjut kata Ustaz Ahmad Anshori, Ibnu Umar menegaskan,

ليست بحتم ـ ولكن سنة ومعروف

"Berkurban bukan sebuah kewajiban. Namun hanya sunah yang ma’ruf.” (Ahkam al Quran, al Jasshos, 5/85).

Demikian, Ustaz Ahmad Anshori menerangkan lebih tepat hukum berkurban adalah sunnah muakkad.

Sementara itu makna sunnah tersebut dapat dilihar dari sudut pandang fikih.

Dalam arti, bila dikerjakan mendapat pahala, bila tidak dikerjakan tidak berdosa.

Sehingga meski orang kaya atau mampu tidak berkurban tidak berdosa, hanya saja hukumnya makruh.

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved