Cerita Kriminal
Bidan Keciduk Warga Bareng Selingkuhan di Mobil Goyang: Akui Sudah Sering, Nasibnya Kini Menyedihkan
Seorang bidan keciduk warga ketika sedang berduaan di dalam mobil dengan pria selingkuhannya.
TRIBUNJAKARTA.COM, SAMPANG - Seorang bidan keciduk warga ketika sedang berduaan di dalam mobil dengan pria selingkuhannya.
Akibat terbongkarnya kasus perselingkuhan dan perzinahan yang dilakukannya, nasib sang bidan kini menyedihkan.
Tak hanya harus menerima hukuman pidana, bidan yang berstatus pegawai negeri sipil (PNS) ini terancam mendapat sanksi berat atas perbuatannya.
Hal itu yang kini dialami oleh IR, seorang bidan berstatus PNS di Puskesmas Tamberu Barat, Kecamatan Sokobanah, Kabupaten Sampang, Madura.
IR bersama sang selingkuhannya berinisial T baru saja mendapat vonis hakim atas perbuatan yang dilakukannya.
Keduanya divonis hukuman tiga bulan penjara.
Baca juga: Kejar-kejaran Mobil Sedan Hitam di Bandung Bak Film Action, Reaksi Sopir saat Terciduk Tuai Sorotan
Menurut majelis hakim yang menyidangkan keduanya, terdakwa terbukti melanggar pasal 281 KUHP tentang perbuatan kesusilaan di tempat umum.
Sementara, Kasi Intel Kejari Sampang Achmad Wahyudi mengatakan, jika saat ini hanya IR yang sudah dieksekusi ke rumah tahanan kelas II B Sampang.
Sedangkan, T yang merupakan warga Malang, Jawa Timur belum bisa memenuhi panggilan karena masih dalam kondisi sakit.
"Sebelumnya sudah dipanggil, tapi masih sakit," kata dia dilansir dari Surya Malang, Selasa (13/7/2021).
Baca juga: Digerebek Suami Saat Berselingkuh di Hotel, PNS Wanita Malah Kabur Saat Mau Dibawa ke Kantor Polisi
Baca juga: Buntut Insiden Mobil Goyang, Wanita Selingkuhan Kini Dilaporkan Istri Sah Oknum Kapolsek ke Polisi
Baca juga: Wanita Bersuami Berani Main Api, Kelimpungan Didatangi Selingkuhan Tengah Malam yang Sudah Tak Tahan
Terancam Sanksi PNS
Selain mendekam di penjara, sang bidan juga harus menghadapi sanksi lain.
Sebab, statusnya sebagai PNS yang justru melakukan perbuatan melanggar hukum akan mendapat sanksi dari instansi tempatnya bekerja.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Sampang, Arif Lukman Hidayat mengatakan, bahwa pihaknya memang belum memberikan sanksi kepada sang bidan.
Pihaknya saat ini masih menunggu surat putusan PN Sampang.
Hal itu dilakukan sebagai syarat pemberian sanksi kepegawaian terhadap IR yang berstatus PNS.
"Kita masih nunggu surat putusan dari Pengadilan Negeri Sampang, sebelumnya sudah mengajukan," ujarnya.
Ia menambahkan, untuk sementara ini, IR diberhentikan dari jabatan negeri selama tiga bulan, di mana durasi tersebut merupakan masa tahanan yang diperoleh akibat kasus yang dilakukan.
"Nantinya setelah yang bersangkutan keluar, baru kita akan melakukan langkah-langkah pemberian sanksi," terangnya.

Dia menuturkan jika sebelum sanksi diberikan, tentunya terlebih dahulu membentuk tim khusus yang beranggotakan dari Inspektorat dan atasan dari Dinas Kesehatan dan Keluarga Berencana (Dinkes dan KB) Sampang.
Dalam tugasnya, untuk menilai atau mempertimbangkan sanksi yang akan diberikan kepada IR.
"Nanti itu juga ada pertimbangan dari Bapak Bupati, jadi akan sesuaikan dengan segala pertimbangan yang ada," ucapnya.
"Misalkan dari segi sumpah janji PNS, atau sejenisnya, yang jelas Tim yang menentukan," imbuhnya.
Sementara, untuk sanksi pemberhentian secara tidak hormat kepada yang bersangkutan bisa saja terjadi, namun tergantung keputusan Tim khusus nantinya.
"Bisa jadi, sesuai nanti keputusan dari Bapak Bupati," ujar dia,
Baca juga: Suara Ranjang Saat Bercinta Bangunkan Suami, Cinta Segitiga Berujung Selingkuhan Istri Mati Diparang
Baca juga: Istri Dibuntuti Ternyata Masuk ke Hotel, Sang Suami Ngamuk Langsung Tusuk Pria Selingkuhan
Baca juga: Pasangan Selingkuh Digrebek Dinihari, Si Laki-laki Sempat Kabur ke Belakang Rumah Tapi Tertangkap
Akui Sudah Sering
Sang bidan bersama selingkuhannya itu digerebek warga saat melakukan perbuatan asusila di dalam mobil pada Kamis (21/1/2021).
Tepatnya di depan Pasar Kamisan atau Pasar Sapi Kecamatan Ketapang, Kabupaten Sampang, Madura sekitar 17.00 WIB.
Saat itu mobil Luxio berwarna hitam yang di parkir disana, tiba-tiba bergoyang.
Warga menangkap perempuan yang merupakan seorang bidan berinisial IR dan cowok berinisial T di dalam mobil bergoyang tersebut.
Saking kesalnya, warga hampir menghajar pasangan selingkuh tersebut.
Kapolsek Ketapang, AKP Akhmad Rahmatullah Dwi Nugroho mengatakan warga mengetahui perselingkuhan itu bermula dari kecurigaan pada mobil Luxio warna hitam dan mobil CRV warna putih yang terparkir di depan pasar sapi.

Tak lama kemudian mobil Luxio hitam itu bergoyang-goyang hingga akhirnya membuat warga curiga dan menggerebeknya.
IR merupakan ASN yang bekerja di klinik di Sampang. Dia sudah bersuami yang bekerja di RS di Pamekasan,"
Sedangkan T merupakan warga Kabupaten Malang yang tinggal di Kecamatan Banyuates.
"T sudah memiliki keluarga. Istrinya tinggal di Malang," tuturnya.
Dalam pemeriksaan polisi sebelumnya, ternyata pasangan selingkuh ini sudah sering melakukan perbuatan terlarang tersebut.
Setelah penggerebekan itu, suami dari IR melaporkan kasus ini ke Polsek Ketapang.
Polisi sudah menyita mobil Luxio nopol N 1037 KX yang digunakan untuk melakukan perbuatan terlarang tersebut.
Artikel ini disarikan dari SuryaMalang.com dengan judul Kasus Mobil Goyang Bu Bidan dengan Selingkuhan Pria Warga Malang, Pemkab Sampang Belum Beri Sanksi