Bansos

Cek Penerima Bansos Tunai Rp 300 Ribu Klik cekbansos.kemensos.go.id, Simak Cara Mencairkannya

emerintah menyalurkan BST kepada masyarakat yang terdaftar dalam KPM. Simak cara cek daftar nama penerima bansos tunai dan cara mencairkannya.

Tayang:
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Warga RW 05 Kelurahan Kenari penerima Bantuan Sosial Tunai (BST) berpose dengan menunjukkan uang yang diterimanya, di kawasan Kelurahan Kenari, Jakarta, Rabu (6/1/2021). Pemerintah menyalurkan Bantuan Sosial Tunai (BST) kepada masyarakat yang terdaftar dalam Keluarga Penerima Manfaat (KPM). 

TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Pemerintah menyalurkan Bantuan Sosial Tunai (BST) kepada masyarakat yang terdaftar dalam keluarga penerima manfaat (KPM).

Simak cara cek daftar nama penerima Bansos Tunai Rp 300 ribu.

Selain itu, simak pula cara mencairkan dana bansos tunai Rp 300 ribu.

Anda bisa mengecek penerima bansos tunai Rp 300 ribu dengan login cekbansos.kemensos.go.id.

Diketahui, pemerintah bakal menyalurkan dana bansos tunai Rp 300 ribu bagi masyarakat yang terdaftar dalam sistem DTKS.

Baca juga: Sepekan PPKM Darurat, Kapan Warga Jakarta Dapat Bansos?

Masa penyaluran bansos tunai Rp 300 ribu kembali diperpanjang hingga bulan Juli dan Agustus 2021.

Hal itu sebagai tindak lanjut pelaksanaan PPKM Darurat Jawa-Bali sejak 3-20 Juli 2021.

Masyarakat dapat mengecek daftar penerima bansos di laman cekbansos.kemensos.go.id.

Baca juga: Tata Cara Cek Bansos Tunai Periode Juli-Agustus 2021, Login Via Cekbansos.kemensos.go.id

Cara Cek Penerima BST Rp 300 Ribu

Berikut cara cek penerima bantuan sosial dari Kementerian Sosial melalui ponsel dengan login cekbansos.kemensos.go.id.
Berikut cara cek penerima bantuan sosial dari Kementerian Sosial melalui ponsel dengan login cekbansos.kemensos.go.id. (Tangkap layar cekbansos.kemensos.go.id)

Berikut ini cara cek penerima bansos Kemensos melalui laman cekbansos.kemensos.go.id:

- Buka laman cekbansos.kemensos.go.id.

- Masukkan alamat seperti Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, dan Desa/Kelurahan pada kolom

- Masukkan nama sesuai dengan KTP

- Masukkan kode yang tertera dalam kotak boks captcha pada kolom

- Bila kode huruf tidak jelas, klik simbol 'reload' untuk mendapatkan kode baru.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved