CPNS Jakarta

Mantan PNS Boleh Ikut Seleksi CPNS 2021? Cermati Juga Penyebab Pelamar Terdata Sebagai ASN

Penjelasan aturan mantan PNS boleh ikut seleksi CPNS 2021 dan penyebab banyak pelamar terdata sebagai ASN

Penulis: Kurniawati Hasjanah | Editor: Muji Lestari
Design by Freepik
Mantan PNS Boleh Ikut Seleksi CPNS 2021? Cermati Juga Penyebab Pelamar Terdata Sebagai ASN 

- Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI atau negara lain yang ditentukan oleh instansi pemerintah;

- Persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan PPK.

Baca juga: Sertifikat Vaksin Covid-19 Jadi Syarat Tes CPNS 2021? Ini Penjelasan BKN

Alur seleksi CPNS 2021

1. Mendaftar secara daring di laman SSCASN dan mengunggah dokumen yang dipersyaratkan;

2. Memilih salah satu, apakah akan mendaftar ASN jalur PNS atau PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja);

3. Hanya dapat mendaftar untuk 1 instansi dan 1 jabatan, jika diketahui melanggar maka akan dinyatakan gugur;

4. Mengikuti seluruh tahapan seleksi: administrasi, SKD, dan SKB;

5. Mengajukan sanggah jika keberatan terhadap hasil seleksi melalui laman SCCN.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved