Antisipasi Virus Corona di DKI

Pasangan Kekasih Jual Hasil Swab dan PCR Palsu Lewat Medsos Diringkus Polisi, Begini Modusnya

Polda Metro Jaya menangkap dua kelompok pemalsu hasil tes swab antigen, PCR, dan vaksin Covid-19.

Penulis: Annas Furqon Hakim | Editor: Wahyu Aji
TRIBUNJAKARTA.COM/ANNAS FURQON HAKIM
Polda Metro Jaya merilis pengungkapan kasus hasil tes swab antigen, PCR, dan vaksin Covid-19 palsu, Selasa (13/7/2021). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim

TRIBUNJAKARTA.COM, KEBAYORAN BARU - Polda Metro Jaya menangkap dua kelompok pemalsuan hasil tes swab antigen, PCR, dan vaksin Covid-19.

Dari kelompok pertama, polisi mengamankan dua orang tersangka, yaitu NI dan NFA.

Polisi juga menangkap dua orang tersangka kelompok lainnya. Mereka adalah pasangan kekasih berinisial NJ dan NBP. 

"Modusnya sama, yaitu menawarkan (hasil swab antigen, PCR, vaksin Covid-19 palsu) melalui media sosial," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus saat merilis kasus ini, Selasa (13/7/2021).

Yusri mengungkapkan, kelompok pertama memasang tarif Rp 100 ribu untuk mencetak hasil swab antigen palsu.

"Kemudian PCR Rp 200 ribu dan untuk mencetak hasil vaksin dijual Rp 200 ribu," ujar dia.

Sementara itu, kelompok kedua yang merupakan pasangan kekasih menjual hasil tes swab dan PCR palsu seharga Rp 170-180 ribu.

Baca juga: Titi Sumawijaya Minta Polda Metro Jaya Tindak Lanjuti Putusan Praperadilan Terkait Kasus Pemalsuan 

"Otaknya ini yang laki-laki, NJ. Dia yang menawarkan lewat akun Facebook. Tersangka NJ ini yang membantu menulis. Dia dapat data, yang mengetik adalah NBP," ungkap Yusri.

Kedua kelompok pemalsu hasil tes swab antigen, PCR, dan vaksin Covid-19 palsu itu sudah melakukan aksinya sejak Maret 2021.

Polda Metro Jaya merilis pengungkapan kasus hasil tes swab antigen, PCR, dan vaksin Covid-19 palsu, Selasa (13/7/2021).
Polda Metro Jaya merilis pengungkapan kasus hasil tes swab antigen, PCR, dan vaksin Covid-19 palsu, Selasa (13/7/2021). (TRIBUNJAKARTA.COM/ANNAS FURQON HAKIM)

Keempat tersangka dijerat Pasal 263 dan atau Pasal 268 KUHP, Pasal 35 Jo Pasal 51 UU ITE dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved