Perampok Modus Pecah Ban Incar Nasabah Bank di Cilandak, Gasak Uang Rp 140 Juta

Polisi menangkap komplotan perampok dengan modus pecah ban yang merampas uang nasabah bank di kawasan Lebak Bulus, Cilandak, Jakarta Selatan.

Penulis: Annas Furqon Hakim | Editor: Muhammad Zulfikar
Raleigh Criminal Lawyer
Ilustrasi perampok 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim

TRIBUNJAKARTA.COM, CILANDAK - Polisi menangkap komplotan perampok dengan modus pecah ban yang merampas uang nasabah bank di kawasan Lebak Bulus, Cilandak, Jakarta Selatan.

Dua dari lima pelaku yang berhasil diringkus berinisial AS dan R. Tiga orang lainnya masih diburu polisi, termasuk otak pelaku pencurian.

"Korban adalah seseorang yang baru saja mengambil uang di bank. Pelaku lima orang, dua sudah kita amankan, AS dan R. Tiga orang masuk DPO (daftar pencarian orang), termasuk otak pada rencana pencurian ini," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus, Selasa (13/7/2021).

Peristiwa pencurian itu terjadi pada 28 Juni 2021 sekitar pukul 12.00 WIB. Kelima pelaku membagi tugas saat melancarkan aksinya.

Dua pelaku masuk ke bank untuk mengawasi nasabah yang sedang melakukan transaksi.

"Mereka bersama-sama masuk melihat memetakan mana orang yang ambil uang di bank itu. Setelah ketemu dengan calon korban, dia menghubungi tiga orang temannya di luar," ujar Yusri.

Baca juga: Empat Pelaku Pencurian Kaca Spion Mobil Diringkus Polsek Matraman Saat Sedang Beraksi

Baca juga: Beroperasi Setiap Hari, Berikut Kontak Posko Tanggap Covid-19 di DKI Jakarta

Tiga pelaku yang berada di luar bank menyiapkan sebuah alat untuk menggemboskan ban mobil korban. Alat tersebut berupa balok yang ujungnya dipasang paku.

"Jadi pada saat korban berjalan terjadi kempes dan berhenti di tempat tambal ban. Saat korban turun di tambal ban, pelaku beraksi mengambil tas atau uang yang baru saja diambil," ungkap Yusri.

Para pelaku kemudian langsung tancap gas melarikan diri dengan uang hasil curian sebanyak Rp 140 juta.

AS dan R kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. 

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved