Cerita Kriminal

Pilu Asisten Dokter Dibakar Tukang Salon, Korban Tulang Punggung Keluarga Hingga Bayar Kontrakan

Aziz (45) syok mendengar putrinya SZ (19) dibakar tukang salon di Cisauk. Sang putri bekerja sebagai asisten dokter menjadi tulang punggung keluarga.

TribunJakarta.com/Ega Alfreda
Kapolres Tangerang Selatan AKBP Iman Imanuddin menjelaskan usai menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan disertai pembakaran mayat SZ (19), asisten dokter asal Desa Cibogo, di lahan garapan warga di Desa Suradita, Kecamatan Cisauk, Kabupaten Tangerang Selatan, Selasa (13/7/2021). Ada 25 adegan yang diperagakan tersangka US (42). Sementara tersangka DS (20), mantan kekasih SZ, dihadirkan secara virtual karena terkonfirmasi Covid-19. 

Tak jarang ia menerangkan perbuatannya panjang lebar kepada petugas tapi dihentikan seketika.

"Saya ambil tasnya, terus saya seret ke sana (tempat korban dibakar)," jawab US saat ditanya polisi.

Sementara, Kapolres Tangerang Selatan AKBP Iman Imanuddin menjelaskan, dalam gelar rekonstruksi, pihaknya menjalankan 25 adegan.

"Untuk hari ini kami menjalankam 25 adegan pembunuhan oleh US dan DS ini. Untuk aksi pembunuhannya dilakukan diadegan ke-15," ujar Iman.

Tersangka US (42) saat merekonstruksi perbuatan kejinya bersama DS (20) untuk mengakhiri nyawa SZ (19) di Desa Suradita, Kecamatan Cisauk, Kabupaten Tangerang, Selasa (13/7/2021).
Tersangka US (42) saat merekonstruksi perbuatan kejinya bersama DS (20) untuk mengakhiri nyawa SZ (19) di Desa Suradita, Kecamatan Cisauk, Kabupaten Tangerang, Selasa (13/7/2021). (TribunJakarta/Ega Alfreda)

Pada adegan ke-15 itu, diketahui kalau korban SZ sudah tidak bernyawa sebelum dibakar secara keji oleh DS dan US.

Ternyata keduanya mencabut nyawa SZ dengan cara dicekik menggunakan kaki dan tangan.

Barulah, US menyeret korbannya sekira 10 meter untuk dibakar di tengah ilalang, Desa Suradita, Kecamatan Cisauk, Kabupaten Tangerang.

"Jadi dibakar menggunakan korek api, ditambah daun dan kayu kering yang mereka dapat dari ilalang ini," kata Kasatreskrim Polres Tangerang Selatan AKP Angga Surya Saputra.

Penyidik menjerat kedua tersangka Pasal 340 KUHP dan/atau Pasal 338 KUHP dan/atau Pasal 170 KUHP dan/atau Pasal 365 KUHP dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau maksimal penjara 20 tahun.

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved