Cerita Kriminal

Pilu Asisten Dokter Dibakar Tukang Salon, Korban Tulang Punggung Keluarga Hingga Bayar Kontrakan

Aziz (45) syok mendengar putrinya SZ (19) dibakar tukang salon di Cisauk. Sang putri bekerja sebagai asisten dokter menjadi tulang punggung keluarga.

TribunJakarta.com/Ega Alfreda
Kapolres Tangerang Selatan AKBP Iman Imanuddin menjelaskan usai menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan disertai pembakaran mayat SZ (19), asisten dokter asal Desa Cibogo, di lahan garapan warga di Desa Suradita, Kecamatan Cisauk, Kabupaten Tangerang Selatan, Selasa (13/7/2021). Ada 25 adegan yang diperagakan tersangka US (42). Sementara tersangka DS (20), mantan kekasih SZ, dihadirkan secara virtual karena terkonfirmasi Covid-19. 

TRIBUNJAKARTA.COM - Aziz (45) masih syok mendengar putrinya SZ (19) dibakar tukang salon di tengah ilalang kawasan Desa Suradita, Kecamatan Cisauk, Kabupaten Tangerang.

Aziz bercerita sang putri merupakan tulang punggung keluarga yang membayar rumah kontrakan selama dirinya tak bekerja.

"Memang anaknya prihatin dan kasian sama orangtua. Ini dia yang bayar kontrakan selama saya nggak kerja. Dia jadi tulang punggung," kata Aziz, Senin (12/7/2021).

Mayat gadis 19 tahun itu ditemukan dalam kondisi hangus terbakar di sebuah lahan garapan warga Desa Suradita, Jumat (9/7/2021) pukul 06.00 WIB.

Aziz mengatakan putrinya merupakan sosok yang bertanggungjawab terhadap pekerjaan dan orangtuanya.

Baca juga: Pria Gondrong Kemayu Ikut Habisi Asisten Dokter Cisauk Ikut Dampingi DS Melamar, Orangtua Pesan Ini

Sang putri bekerja sebagai asisten dokter di Klinik Umum dr Heny.

"Enggak gampang ngeluh. Sama kerjaan itu enggak sembarangan ninggal," kata Aziz.

Ia pun curiga saat ponsel putrinya tidak aktif saat dihubungi. Apalagi karakter putrinya selalu penurut kepada orangtua.

"Biasanya berangkat kerja pulang jam 8. Tapi enggak pulang, nomor teleponya dialihkan nggak aktif," ujar Aziz.

Kapolres Tangerang Selatan AKBP Iman Imanuddin menjelaskan usai menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan disertai pembakaran mayat SZ (19), asisten dokter asal Desa Cibogo, di lahan garapan warga di Desa Suradita, Kecamatan Cisauk, Kabupaten Tangerang Selatan, Selasa (13/7/2021). Ada 25 adegan yang diperagakan tersangka US (42). Sementara tersangka DS (20), mantan kekasih SZ, dihadirkan secara virtual karena terkonfirmasi Covid-19.
Kapolres Tangerang Selatan AKBP Iman Imanuddin menjelaskan usai menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan disertai pembakaran mayat SZ (19), asisten dokter asal Desa Cibogo, di lahan garapan warga di Desa Suradita, Kecamatan Cisauk, Kabupaten Tangerang Selatan, Selasa (13/7/2021). Ada 25 adegan yang diperagakan tersangka US (42). Sementara tersangka DS (20), mantan kekasih SZ, dihadirkan secara virtual karena terkonfirmasi Covid-19. (TribunJakarta.com/Ega Alfreda)

DS ternyata pernah sempat melamar SZ (19) sebelum membunuhnya secara keji dengan cara dibakar sampai hangus di kawasan Cisauk, Kabupaten Tangerang pada Jumat (9/7/2021) kemarin.

Namun, Aziz (45) ayah korban mengaku saat itu menolak lamaran dari DS lantaran, dia bekerja sebagai tukang salon setempat bersama US.

"Jadi sebetulnya, pelaku (DS) sempat ngelamar anak saya (SZ) tiga minggu lalu lah kira-kira. Saya tolak lah, pertama anak saya masih kecil, kedua anak saya masih tulang punggung keluarga," kata Aziz dari rekaman suara yang diterima, Senin (12/7/2021).

Baca juga: Gadis di Cisauk Sudah Tak Bernyawa saat Dibakar 2 Tukang Salon, Terungkap Cara Keji Habisi Korban

Seingat Aziz, pelaku mendatangi rumahnya untuk melamar SZ saat pertengahan Juni 2021.

Kala itu, pelaku sempat datang dua kali untuk meluluhkan hati Aziz.

Tersangka US (42) mengikuti rekonstruksi pembunuhan nyawa SZ (19), asisten dokter asal Desa Cibogo, di lahan garapan warga di Desa Suradita, Kecamatan Cisauk, Kabupaten Tangerang, Selasa (13/7/2021).
Tersangka US (42) mengikuti rekonstruksi pembunuhan nyawa SZ (19), asisten dokter asal Desa Cibogo, di lahan garapan warga di Desa Suradita, Kecamatan Cisauk, Kabupaten Tangerang, Selasa (13/7/2021). (TribunJakarta.com/Ega Alfreda)

"Waktu itu Rabu bulan Juni mau melamar, datangnya malam. Karena saya enggak ada di rumah jadi pagi malam lagi," jelasnya.

Dari penolakan itu, lanjut Aziz, pelaku kemudian mengeluarkan surat perjanjian, untuk ditandatangani.

Parahnya, dalam surat perjanjian tersebut ada unsur ancaman.

Kata Aziz, surat itu mengatakan tidak menuntut apapun bila terjadi sesuatu pada anaknya, SZ.

"Pokoknya panjang lebar dia ngeluarin surat perjanjian. Intinya sih kalau nolak, kalau ada apa-apa sama anak saya itu enggak tanggungjawab," ungkap Aziz.

Baca juga: Ayah Syok Putrinya Tewas Dibakar Tukang Salon, Pelaku Pernah ke Rumah Korban 3 Pekan Lalu Bawa Surat

Polisi Gelar Rekonstruksi

Tersangka US (42) mengikuti rekonstruksi pembunuhan nyawa SZ (19), asisten dokter asal Desa Cibogo, di lahan garapan warga di Desa Suradita, Kecamatan Cisauk, Kabupaten Tangerang, Selasa (13/7/2021).
Tersangka US (42) mengikuti rekonstruksi pembunuhan nyawa SZ (19), asisten dokter asal Desa Cibogo, di lahan garapan warga di Desa Suradita, Kecamatan Cisauk, Kabupaten Tangerang, Selasa (13/7/2021). (TribunJakarta.com/Ega Alfreda)

Polres Tangerang Selatan gelar rekonstruksi pembunuhan sadis yang terjadi di tengah ilalang kawasan Desa Suradita, Kecamatan Cisauk, Kabupaten Tangerang, Selasa (13/7/2021).

Keduanya bahkan berniat menghilangkan jejaknya dengan membakar SZ.

Korban yang berusia 19 tahun itu pun ditemukan dalam kondisi hangus terbakar.

Dari pantauan langsung, hanya ada satu tersangka yang dihadirkan yakni US (42).

Usut punya usut, DS (20) dinyatakan Covid-19 dan dihadirkan secara virtual.

Baca juga: Gadis Cisauk Pesan ke Adik sebelum Dihabisi Pegawai Salon, Sang Ayah Terdiam Lihat Sisa Baju Gosong

Dari kabar yang beredar, US yang berambut gondrong itu melambai alias kemayu.

Benar saja, saat melakukan adegan ulang, US tampak kemayu, jalan gemulai, dan sesekali tampak merapikan rambutnya yang jatuh ke muka.

Berbadan ramping, berkulit cokelat, US tampak gemulai di depan kamera wartawan.

"Jadi ini saya injek lehernya," suara US yang juga terdengar feminim kepada petugas kepolisian.

Dia pun tampak tidak melakukan perlawanan saat digiring polisi dari satu tempat ke tempat lainnya.

Tersangka US (42) saat merekonstruksi perbuatan kejinya bersama DS (20) untuk mengakhiri nyawa SZ (19) di Desa Suradita, Kecamatan Cisauk, Kabupaten Tangerang, Selasa (13/7/2021).
Tersangka US (42) saat merekonstruksi perbuatan kejinya bersama DS (20) untuk mengakhiri nyawa SZ (19) di Desa Suradita, Kecamatan Cisauk, Kabupaten Tangerang, Selasa (13/7/2021). (TribunJakarta/Ega Alfreda)

Tak jarang ia menerangkan perbuatannya panjang lebar kepada petugas tapi dihentikan seketika.

"Saya ambil tasnya, terus saya seret ke sana (tempat korban dibakar)," jawab US saat ditanya polisi.

Sementara, Kapolres Tangerang Selatan AKBP Iman Imanuddin menjelaskan, dalam gelar rekonstruksi, pihaknya menjalankan 25 adegan.

"Untuk hari ini kami menjalankam 25 adegan pembunuhan oleh US dan DS ini. Untuk aksi pembunuhannya dilakukan diadegan ke-15," ujar Iman.

Tersangka US (42) saat merekonstruksi perbuatan kejinya bersama DS (20) untuk mengakhiri nyawa SZ (19) di Desa Suradita, Kecamatan Cisauk, Kabupaten Tangerang, Selasa (13/7/2021).
Tersangka US (42) saat merekonstruksi perbuatan kejinya bersama DS (20) untuk mengakhiri nyawa SZ (19) di Desa Suradita, Kecamatan Cisauk, Kabupaten Tangerang, Selasa (13/7/2021). (TribunJakarta/Ega Alfreda)

Pada adegan ke-15 itu, diketahui kalau korban SZ sudah tidak bernyawa sebelum dibakar secara keji oleh DS dan US.

Ternyata keduanya mencabut nyawa SZ dengan cara dicekik menggunakan kaki dan tangan.

Barulah, US menyeret korbannya sekira 10 meter untuk dibakar di tengah ilalang, Desa Suradita, Kecamatan Cisauk, Kabupaten Tangerang.

"Jadi dibakar menggunakan korek api, ditambah daun dan kayu kering yang mereka dapat dari ilalang ini," kata Kasatreskrim Polres Tangerang Selatan AKP Angga Surya Saputra.

Penyidik menjerat kedua tersangka Pasal 340 KUHP dan/atau Pasal 338 KUHP dan/atau Pasal 170 KUHP dan/atau Pasal 365 KUHP dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau maksimal penjara 20 tahun.

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved