Cerita Kriminal

Pria Gondrong Kemayu Habisi Asisten Dokter Pernah Dampingi DS Melamar, Orangtua Korban Pesan Ini

Terungkap, US pria gondrong kemayu yang ikut habisi asisten dokter asal Cisauk, sempat ikut mendampingi DS melamar ke orangtuanya. Ini aksi kejinya.

Penulis: Ega Alfreda | Editor: Y Gustaman
TribunJakarta.com/Ega Alfreda
Kapolres Tangerang Selatan AKBP Iman Imanuddin menjelaskan usai menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan disertai pembakaran mayat SZ (19), asisten dokter asal Desa Cibogo, di lahan garapan warga di Desa Suradita, Kecamatan Cisauk, Kabupaten Tangerang Selatan, Selasa (13/7/2021). Ada 25 adegan yang diperagakan tersangka US (42). Sementara tersangka DS (20), mantan kekasih SZ, dihadirkan secara virtual karena terkonfirmasi Covid-19. 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Ega Alfreda

TRIBUNJAKARTA.COM, TANGERANG - Dua pegawai salon inisial DS (20) dan US (42) menjadi tersangka pembunuhan disertai pembakaran SZ (19), asisten dokter asal Cisauk, Kabupaten Tangerang.

Polisi hanya menghadirkan US dalam rekonstruksi kasus pembunuhan SZ di lahan garapan warga di Desa Suradita, Kecamatan Cisauk, Selasa (13/7/2021) pagi.

Sementara tersangka DS memantau secara virtual, karena terkonfirmasi positif Covid-19. Sudah dua tahun DS memacari SZ. Sang ayah Aziz menolak saat anak gadisnya dilamar DS.

Melamar Sambil Mengancam

Kedatangan DS sempat didampingi US saat mendatangi Aziz di rumahnya, Desa Cibogo, Kecamatan Cisauk, untuk melamar SZ.

Baca juga: Gadis Cisauk Pesan ke Adik sebelum Dihabisi Pegawai Salon, Sang Ayah Terdiam Lihat Sisa Baju Gosong

Dalam kondisi berduka ditinggal anak gadis selama-lamanya, Aziz masih sempat bercerita suatu malam hari Rabu pada bulan Juni, DS dan US datang ke rumah.

"Niatnya mau lamaran, datangnya malam. Besoknya (Kamis, red), datang lagi berdua sama tukang salon (tersangka US, red) yang jadi tersangka," cerita Aziz, Senin (12/7/2021).

Tersangka US (42) saat merekonstruksi perbuatan kejinya bersama DS (20) untuk mengakhiri nyawa SZ (19) di Desa Suradita, Kecamatan Cisauk, Kabupaten Tangerang, Selasa (13/7/2021).
Tersangka US (42) saat merekonstruksi perbuatan kejinya bersama DS (20) untuk mengakhiri nyawa SZ (19) di Desa Suradita, Kecamatan Cisauk, Kabupaten Tangerang, Selasa (13/7/2021). (TribunJakarta/Ega Alfreda)

Pertemuan pada Kamis pagi itu, DS panjang lebar berbicara kepada SZ sambil mengeluarkan perjanjian macam-macam bernada ancaman.

Intinya, jelas Aziz, kalau ada apa-apa sama SZ, entah hamil atau semacamnya di kemudian hari, DS tak bertanggung jawab sama sekali setelah lamarannya ditolak.

Saat itu juga, Aziz pun memberikan pesan kepada US yang hari itu mengaku ikut datang karena menganggap dirinya sebagai abang untuk DS.

Aziz kemudian menjelaskan, bahwa putrinya baik-baik saja. Tidak ada perubahan sama sekali dengan kondisinya.

Apalagi, SZ selama ini anak baik yang tak mungkin membuat aib.

Baca juga: Pasangan Kekasih Jual Hasil Swab dan PCR Palsu Lewat Medsos Diringkus Polisi, Begini Modusnya

Ia beralasan menolak lamaran yang dilayangkan DS.

"Pelaku itu pernah ngelamar dua atau tiga minggu. Saya tolak. Pertama, anak saya masih kecil. Kedua, dia tulang punggung keluarga," ucap Aziz.

Tersangka US (42) saat merekonstruksi perbuatan kejinya bersama DS (20) untuk mengakhiri nyawa SZ (19) di Desa Suradita, Kecamatan Cisauk, Kabupaten Tangerang, Selasa (13/7/2021).
Tersangka US (42) saat merekonstruksi perbuatan kejinya bersama DS (20) untuk mengakhiri nyawa SZ (19) di Desa Suradita, Kecamatan Cisauk, Kabupaten Tangerang, Selasa (13/7/2021). (TribunJakarta/Ega Alfreda)
Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved