Cerita Kriminal

Pria Gondrong Kemayu Habisi Asisten Dokter Pernah Dampingi DS Melamar, Orangtua Korban Pesan Ini

Terungkap, US pria gondrong kemayu yang ikut habisi asisten dokter asal Cisauk, sempat ikut mendampingi DS melamar ke orangtuanya. Ini aksi kejinya.

Penulis: Ega Alfreda | Editor: Y Gustaman
TribunJakarta.com/Ega Alfreda
Kapolres Tangerang Selatan AKBP Iman Imanuddin menjelaskan usai menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan disertai pembakaran mayat SZ (19), asisten dokter asal Desa Cibogo, di lahan garapan warga di Desa Suradita, Kecamatan Cisauk, Kabupaten Tangerang Selatan, Selasa (13/7/2021). Ada 25 adegan yang diperagakan tersangka US (42). Sementara tersangka DS (20), mantan kekasih SZ, dihadirkan secara virtual karena terkonfirmasi Covid-19. 

"Kedua tersangka (DS dan US) hubungannya teman, sangat dekat. US menganggap DS adiknya sendiri, makanya membantu," imbuh dia.

Selama diminta memperagakan total 25 adegan, tersangka US berulangkali merapikan rambut gondrongnya yang menutupi muka.

US berbadan ramping, berkulit cokelat. Ia menurut saat polisi memintanya mempraktikkan secara runtut saat menghabisi SZ.

Baca juga: Warga Cakung Larang Ambulans Hidupkan Sirine Saat Melintas, Ini Alasannya

"Saya injak lehernya pak," kata US kepada polisi.

Sesekali ia menerangkan aksinya panjang lebar, namun petugas menghentikannya seketika.

Tersangka US (42) mengikuti rekonstruksi pembunuhan nyawa SZ (19), asisten dokter asal Desa Cibogo, di lahan garapan warga di Desa Suradita, Kecamatan Cisauk, Kabupaten Tangerang, Selasa (13/7/2021).
Tersangka US (42) mengikuti rekonstruksi pembunuhan nyawa SZ (19), asisten dokter asal Desa Cibogo, di lahan garapan warga di Desa Suradita, Kecamatan Cisauk, Kabupaten Tangerang, Selasa (13/7/2021). (TribunJakarta.com/Ega Alfreda)

"Saya ambil tasnya pak. Terus saya seret ke sana (tempat korban SZ dibakar, red)," sambung US.

Tersangka DS dan US mengakhiri hidup SZ dengan mencekik dan menginjak lehernya.

Bahkan, US sempat menyeret korban sekitar 10 meter lalu membakarnya di menggunakan daun dan kayu kering dari lokasi.

"Korban dibakar menggunakan korek api, ditambah daun dan kayu kering yang mereka dapatkan dari lokasi," kata Kasatreskrim Polres Tangerang Selatan AKP Angga Surya Saputra.

Cara DS dan SU menggunakan cara keji menghabisi SZ di Desa Suradita, terinspirasi dengan meniru teori kejahatan berdasar cerita dan film kriminal.

Penyidik menjerat kedua tersangka Pasal 340 KUHP dan/atau Pasal 338 KUHP dan/atau Pasal 170 KUHP dan/atau Pasal 365 KUHP dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau maksimal penjara 20 tahun.

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved