Antisipasi Virus Corona di DKI

Sepekan PPKM Darurat: 10 Ribu Orang Terjaring Razia Masker hingga 115 Kantor Langgar Prokes

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengakui, pelanggaran protokol kesehatan yang terjadi selama sepekan PPKM Darurat jumlahnya sangat tinggi

Penulis: Dionisius Arya Bima Suci | Editor: Erik Sinaga
TRIBUNJAKARTA.COM/EGA ALFEDA
Ilustrasi Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengakui, pelanggaran protokol kesehatan yang terjadi selama sepekan PPKM Darurat jumlahnya sangat tinggi. 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci

TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengakui, pelanggaran protokol kesehatan yang terjadi selama sepekan PPKM Darurat jumlahnya sangat tinggi.

Bahkan, Ariza menyebut, ada lebih dari 10 ribu warga yang terjaring operasi masker.

“Kalau sampai hari ini cukup banyak datanya, data sementara sudah 10.416 yang kena sanksi masker,” ucapnya, Selasa (13/7/2021).

Sesuai aturan, masyarakat yang beraktivitas di luar rumah namun tak mengenakan masker, maka akan dikenakan sanksi sosial membersihkan fasilitas umum atau denda Rp250 ribu.

Kemudian, ada 429 restoran, 115 kantor, dan 387 tempat usaha lainnya yang ditindak petugas lantaran kedapatan melanggar protokol kesehatan pencegahan Covid-19.

Baca juga: Buat Terobosan Baru, Pemkot Tangerang Akan Buat Aplikasi Pendataan Warga yang Sedang Isolasi Mandiri

“Ini laporan dari Satpol PP selama PPKM Darurat dari tanggal 3 Juli sampai 9 Juli,” ujarnya di Balai Kota.

Untuk restoran atau tempat makan, selama PPKM Darurat tidak diperkenankan melayani makan di tempat atau dine in.

Kemudian, selama PPKM Darurat ini perkantoran nonesensial dan nonkritikal harus menerapkan 100 bekerja di rumah atau work from home (WFH).

Baca juga: Cara Memulihkan Indra Penciuman dan Pengecap yang Hilang Akibat Covid-19

Politisi Gerindra ini mengingatkan masyarakat untuk disiplin dan taat menjalankan protokol kesehatan selama masa PPKM Darurat ini.

Bagi yang melanggar, Ariza menegaskan, Pemprov DKI tak akan segan membawa kasus ini ke jalur hukum.

“Sejauh ini belum ada yang dipidana, tapi kami tidak segan-segan mempidana bagi mereka yang melanggar, terutama kantor-kantor yang berkali-kali sudah dikasih tahu,” kata Ariza.

Baca juga: Kata Pemerintah, PPKM Darurat Bisa Saja Diperpanjang Hingga 6 Pekan Mendatang

Ia pun meminta masyarakat segera melapor bila menemukan adanya pelanggaran protokol kesehatan selama PPKM Darurat.

“Bagi seluruh warga Jakarta, segera laporkan melalui aplikasi Jaki apabila melihat dan menemukan ada tempat usaha tidak melaksanakan prokes, kami akan datangi,” tuturnya.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved