Temuan Mayat di Apartemen Bekasi, Bermula dari Layanan Pijat Sesama Jenis Hingga Berujung Pembunuhan

Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus penemuan mayat laki-laki di sebuah apartmen daerah Bekasi Timur, Kota Bekasi.

Penulis: Yusuf Bachtiar | Editor: Wahyu Aji
SHUTTERSTOCK
Ilustrasi (SHUTTERSTOCK) 

Laporan wartawan TribunJakarta.com, Yusuf Bachtiar

TRIBUNJAKARTA.COM, BEKASI TIMUR - Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus penemuan mayat laki-laki di sebuah apartemen daerah Bekasi Timur, Kota Bekasi.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Polisi Yusri Yunus mengatakan, pihaknya meringkus satu orang tersangka berinisial AS.

"Kasus pertama diketahui dari penemuan mayat di lantai 26 apartemen daerah Bekasi Timur pada 7 Juli (2021) lalu, pelaku kita amankan 4 hari setelah kejadian," kata Yusri di Mapolda Metro Jaya, Selasa (13/7/2021).

Tersangka AS melakukan pembunuhan karena kesal dengan korban, pertemuan keduanya berawal dari kesepakatan layanan pijat sesama jenis melalui aplikasi pesan singkat.

"Pelaku memang memiliki kelainan seksual, masuk di suatu aplikasi bersama dengan korban, kemudian pada saat itu pelaku diminta untuk memijat di kamar apartemen korban," jelas Yusri.

Tarif yang ditawarkan pelaku saat itu Rp300 ribu untuk sekali pijat, setibanya di kamar apartemen korban bercerita kalau dia sedang isolasi mandiri (isoman) akibat positif Covid-19.

Pelaku lalu menolak memijat korban, ia lantas tetap meminta bayaran Rp300 ribu.

Dari situ, terjadilah perkelahian lantaran korban tidak mau membayar.

"Karena tahu positif Covid-19, pelaku tidak mau melanjutkan pekerjaannya (memijat korban), terjadilah perkelahian korban dicekik hingga meninggal dunia," jelasnya.

Setelah itu, pelaku mengambil tas milik korban yang di dalamnya berisi kartu kredit, Ia sempat membelanjakan sejumlah barang mewah senilai Rp30 juta.

Baca juga: Ditemukan Dalam Bagasi Mobil di Bogor, Kasus Mayat Wanita Tato Tinker Bell di Punggung Masih Buntu

"Dibelanjakan berbagai macam barang seperti HP, drone dan barang-barang lainnya dari kartu kredit korban yang dia (pelaku) ambil," ucap Yusri.

Adapun tersangka AS ditangkap saat sedang bekerja di kantornya, ia sehari-hari bekerja sebagai pegawai swasta tetapi memiliki sambilan melayani pijat sesama jenis.

"Tersangka kita kenakan  pasal 338 KUHPidana tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," tegasnya. (*)

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved