Cerita Kriminal
2 Wanita Pencuri Mobil Modus Teman Kencan Ditangkap Polisi, Korban Dibius hingga Pingsan
Pelaku utama merupakan dua orang wanita berinisial M (38) dan EY (36). Keduanya berperan mencari target korbannya melalui aplikasi Michat.
Penulis: Annas Furqon Hakim | Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim
TRIBUNJAKARTA.COM, KEBAYORAN BARU - jajaran Polres Metro Jakarta Selatan menangkap komplotan pencuri mobil dengan modus teman kencan.
Pelaku utama merupakan dua orang wanita berinisial M (38) dan EY (36). Keduanya berperan mencari target korbannya melalui aplikasi Michat.
"Dari media sosial Michat tersebut dia menawarkan atau mencari target dengan iming-iming pertama tentu kencan janjian kencan dan sebagian dijanjikan untuk bisnis kopi," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Azis Andriansyah saat merilis kasus ini, Rabu (14/7/2021).
Hubungan pelaku dan korban kemudian berlanjut di percakapan pribadi hingga merencanakan untuk bertemu di suatu tempat.
"Dari situ muncul janjian, kemudian bertemu di satu lokasi tertutup. Biasanya di losmen maupun di hotel, dan dipesankan oleh korban maupun pelaku," ujar Azis.
Saat bertemu di kamar hotel, lanjut Azis, pelaku menawarkan kopi kepada korban. Kopi tersebut ternyata sudah dicampur dengan obat bius.
"Ditawarkan pelaku kopi, ternyata kopi tersebut berisi obat bius dengan jenis alprazolam," ungkap dia.
Baca juga: Sopir Travel dari Garut Apes Angkut Penumpang yang Nekat Buang Jasad Bayi di Pinggir Jalan Bintara
Baca juga: Akses Masuk Jakarta Makin Ketat, Ini Daftar 100 Titik Penyekatan PPKM Darurat
Baca juga: Jumlah Permohonan STRP Melonjak 8 Kali Lipat, Kantor Sudah Beroperasi Normal?
Korban pun pingsan setelah meminum kopi yang sudah dicampur obat bius tersebut. Setelahnya, pelaku mulai merampas barang-barang berharga milik korban.
"Bisa berupa dompet, handphone, dan yang paling besar adalah kendaraan bermotor roda empat," kata Azis.
Dalam kasus ini, polisi juga menangkap tiga pelaku lainnya berinisial TI (22), E (55), dan MY (24). Mereka bertugas menjual barang-barang dan kendaraan yang dicuri M dan EY.
Polres Jakarta Selatan berhasil mengamankan empat mobil yang terdiri dari dua minibus dan dua mobil pick up.
Kelima tersangka dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jakarta/foto/bank/originals/pencurian-dengan-modus-teman-kencan.jpg)