4 Bulan di Penjara, Penampilan Cynthiara Alona Berubah Drastis, Ini Kasus yang Menjerat Sang Artis
Empat bulan mendekam di penjara, penampilan Cynthiara Alona berubah drastis dibanding sebelum sang artis terjerat kasus.
Penulis: Ega Alfreda | Editor: Elga H Putra
"Untuk barang bukti yang disita adalah berupa tempatnya, hotel tersebut," kata Wira.

Ketiga tersangka lainnya itu pun disangkakan Pasal 88 juncto 76 i Undang-undang RI nomor 17 Tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak.
"Untuk maksimal hukuman 10 tahun penjara," ujar Kasie Pidum Kejari Kota Tangerang, Dapot Dariarma.
Tidak Ditahan di Kejari
Cynthiara Alona tidak ditahan di Kejaksaan Negeri Kota Tangerang walau sudah melengkapi berkas kasus prostitusi online.
Kepala Kejari Kota Tangerang, I Dewa Gede Wirajana mengatakan kalau Cynthiara Alona tidak ditahan di kantornya dan dikembalikan ke penyidik dalam hal ini Polda Metro Jaya.
"Sementara kami kembalikan lagi ke penyidik Polda Metro Jaya. Karena Lapas Wanita sedang lockdown," jelas Wira di kantornya, Rabu (14/7/2021).
Baca juga: Hotel Alona Jadi Sarang Prostitusi, Emak-emak Marahi Suami yang Sering Tonton Wanita Pakai Rok Mini
Bukan hanya Cynthiara Alona, dua tersangka lainnya yakni AA dan DA juga dikembalikan ke Polda Metro Jaya.
Sambil menunggu jadwal sidang perdana yang akan diselenggarakan di Pengadilan Negeri Tangerang.
"Kebetulan di sini (Kota Tangerang) zona merah, jadi kami kembalikan lagi ke penyidik Polda Metro Jaya," sambung Wira.
Hotel Alona Sarang Prostitusi
Pada Senin (22/3/2021), Satpol PP melakukan penyegelan terhadap Hotel Alona milik artis Cynthiara Alona lantaran melakukan praktik prostitusi online.
Kasatpol PP Kota Tangerang, Agus Henra mengatakan, kalau penyegelan dilakukan setelah berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya.
Juga sesuai dengan surat perintah yang dikeluarkan langsung oleh Wali Kota Tangerang, Arief R Wismansyah.
"Melakukan penutupan dan penyegelan kegiatan usaha terkait Hotel Alona, maka dari itu kami berdasarkan perintah wali kota melakukan penutupan kegiatan hotel ini," kata Agus.