Mobil Bergoyang Disatroni Petugas, ABG Tepergok Mesum di Pinggir Waduk: Lampu Tiba-tiba Mati

Sepasang kekasih yang dimabuk asmara tepergok sedang melakukan perbuatan tak senonoh di dalam mobil di wilayah Waduk Bojongsari, Indramayu, Jawa Barat

Editor: Wahyu Septiana
ISTIMEWA/Tangkapan Layar IG
ILUSTRASI - Sepasang kekasih yang dimabuk asmara tepergok sedang melakukan perbuatan tak senonoh di dalam mobil di wilayah Waduk Bojongsari, Indramayu, Jawa Barat 

Kasus serupa terjadi di Semarang

Peristiwa lain juga terjadi di rest area tol Semarang.

Kasus mobil goyang Kapolsek Mijen, Kota Semarang Kompol Ady Pratikto dengan wanita lain di rest area tol Semarang kian memanas.

TONTON JUGA

FK, wanita yang diduga selingkuhan Kompol Ady Pratikto yang dicopot dari jabatannya kemudian dimutasi ke Yanma Polda Jawa Tengah dilaporkan ke polisi.

Pelapornya, istri sah Kompol Ady Pratikto.

Laporan yang dilayangkan istri Kompol Ady Pratikto karena FK pernah menganiaya istri sah mantan kapolsek itu.

Wanita cantik diduga selingkuhan Kompol Ady Pratikto dilaporkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Semarang dengan nomor STTLP/294/VII/2021/SPKT POLRESTABES SEMARANG/POLDA JAWA TENGAH tertanggal 5 Juli 2021.

Dalam laporan itu, istri sah mantan Kapolsek Mijen berinisial T, menjadi korban penganiayaan usai memergoki suaminya berduaan di dalam mobil bersama FK.

T saat itu mencoba menghampiri FK yang sedang berada di dalam mobil. Namun mobil yang ditumpangi FK justru tancap gas hingga membuat T terpelanting.

Baca juga: Lamaran Ditolak Berujung Maut, Aksi Pembunuhan Sadis 2 Pria di Cisauk Terinspirasi dari Film di TV

Disebutkan dalam laporan yang ada, FK selaku terlapor warga Mijen melakukan pidana penganiayaan sesuai pasal 351 KUHP hingga menyebabkan luka di lengan kiri dan pipi kiri, memar di lutut, punggung belakang, dan kepala bagian belakang.

Selain itu, disebutkan terlapor menyebabkan perasaan tidak enak, rasa sakit, luka atau merusak kesehatan orang lain.

T membenarkan terkait laporan tersebut.

"Iya, benar (melapor)," kata T kepada wartawan, Rabu (7/7/2021) malam.

Kasat Reskrim Polrestabes Semarang, AKBP Indra Mardiana mengatakan pihaknya akan mengecek terlebih dahulu laporan tersebut sebelum melakukan penindakan.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved