CPNS Jakarta

Sebelum Daftar Seleksi CPNS, Yuk Intip Besaran Gaji PNS dan PPPK 2021

Anda yang tertarik mendaftar seleksi CPNS bisa mengetahui terlebih dahulu besaran gaji PNS dan PPPK 2021. Yuk intip besaran gaji di artikel ini.

sscndata.bkn.go.id
Pemerintah akan membuka perekrutan pegawai lewat seleksi CPNS/PPPK 2021 pada tahun ini. Anda yang tertarik mendaftar seleksi CPNS bisa mengetahui terlebih dahulu besaran gaji PNS dan PPPK 2021. 

TRIBUNJAKARTA.COM - Anda yang tertarik mendaftar seleksi CPNS bisa mengetahui terlebih dahulu besaran gaji PNS dan PPPK 2021.

Diketahui, pendaftaran seleksi CPNS 2021 sudah dibuka sejak 30 Juni 2021 melalui login sscasn.bkn.go.id.

Anda dapat ketahui besaran gaji PNS dan PPPK 2021 sebelum mendaftar seleksi CPNS 2021.

Sebelum mendaftar seleksi CPNS 2021, ketahui besaran gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Pendaftaran CPNS dan PPPK 2021 bakal dibuka hingga 21 Juli 2021.

Baca juga: Jangan Khawatir! Berikut Solusi Jika NIK dan Nomor KK Tak Muncul Saat Daftar CPNS 2021, Ini Kata BKN

Adapun pendaftaran sudah bisa dilakukan via laman SSCASN di link sscasn.bkn.go.id.

Terdapat sekitar 1,3 juta formasi yang terdiri dari 1 juta formasi guru PPPK, 189.000 formasi ASN di pemerintah daerah dan 83.000 formasi CPNS/CPPK pemerintah pusat.

Sebelum Anda memutuskan untuk mendaftar CPNS maupun CPPPK, ada baiknya mengetahui berapa besaran gaji masing-masing formasi.

Baca juga: Passing Grade CPNS 2021 dan Bocoran Materi Ujian Seleksi, Yuk Perhatikan Supaya Lulus!

Daftar gaji PNS dan PPPK 2021

Ilustrasi CPNS
Ilustrasi CPNS (https://www.instagram.com/pknstan/)
  • Gaji PNS

Untuk besaran Gaji PNS, saat ini masih diatur dalam Peraturan Pemerintah nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas PP Nomor 7 Tahun 1977. Adapun besaran gaji PNS menurut peraturan tersebut yakni:

1. Golongan I

  • Gaji PNS Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
  • Gaji PNS Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
  • Gaji PNS Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
  • Gaji PNS Golongan Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500

2. Golongan II

  • Gaji PNS Golongan IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
  • Gaji PNS Golongan IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
  • Gaji PNS Golongan IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
  • Gaji PNS Golongan IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000

3. Golongan III

  • Gaji PNS Golongan IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
  • Gaji PNS Golongan IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
  • Gaji PNS Golongan IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
  • Gaji PNS Golongan IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000

4. Golongan IV

  • Gaji PNS Golongan IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
  • Gaji PNS Golongan IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
  • Gaji PNS Golongan IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
  • Gaji PNS Golongan IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
  • Gaji PNS Golongan IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200

Adapun jika menjadi PNS fasilitas yang berhak didapatkan:

  1. Gaji, tunjangan, dan fasilitas Cuti
  2. Jaminan pensiun dan jaminan hari tua
  3. Perlindungan Pengembangan kompetensi.

Baca juga: 400 Orang Gagal Daftar Seleksi CPNS 2021 Karena Terdata Sebagai PNS, Terkuak Ini Penyebabnya

Sumber: Kontan
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved