Dalam Waktu Tiga Jam, Polisi Berhasil Tangkap Pembunuh Sopir Truk di Cilincing

Kapolres Jakarta Utara Kombes Pol Guruh Arif Darmawan mengatakan, korban yang bekerja sebagai seorang sopir truk awalnya berpapasan dengan tersangka

Penulis: Gerald Leonardo Agustino | Editor: Muhammad Zulfikar
TribunJakarta.com/Gerald Leonardo Agustino
Pelaku penikaman sopir truk, YL (39), saat menunjukan luka akibat senjata tajam karena dibacok korban, SK (42). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Gerald Leonardo Agustino

TRIBUNJAKARTA.COM, CILINCING - Duel maut antar teman lama YL (39) dan SK (42) di RW 011 Semper Timur, Cilincing, Jakarta Utara, Rabu (14/7/2021) malam lalu diwarnai aksi saling serang dengan senjata tajam.

Bahkan, pelaku YL sempat terluka sebelum dirinya gelap mata menusuk korban SK hingga tewas.

Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Guruh Arif Darmawan mengatakan, korban yang bekerja sebagai seorang sopir truk awalnya berpapasan dengan tersangka pada malam Rabu.

Dalam proses berpapasan itu, YL, dan SK sempat terlibat cekcok.

Menyusul cekcok tersebut, korban yang dipenuhi amarah mengambil parang dari rumahnya dan menghampiri YL.

Keduanya lalu terlibat perkelahian, di mana SK sempat menyabetkan parangnya ke arah YL.

Saat berusaha menghindar, YL mengangkat tangannya dalam posisi menangkis sehingga mengalami luka bacok.

"Korban yang sudah membawa parang langsung meyabetkan parang yang dibawanya ke arah kepala tersangka, tetapi ditangkis," kata Guruh di Mapolsek Cilincing, Jakarta Utara, Jumat (16/7/2021).

Pelaku YL mengalami luka bacok di tangan kirinya.

Tak sampai di situ, lanjut Guruh, YL kembali mendapatkan serangan parang dari korban SK.

Baca juga: Pria di Depok Ditemukan Tewas di Dalam Kontrakan

Baca juga: Tempat Isolasi Pasien Covid-19 di Graha Wisata TMII Hanya Tersisa Enam Kamar

Baca juga: Gubernur Anies Ingatkan Satpol PP Jaga Adab saat Tegur Pelanggar Prokes Selama PPKM Darurat

Namun, serangan-serangan lanjutan dari SK masih bisa dihindari YL.

"Merasa terancam tersangka lari ke pojokan masih mengejar tersangka dan membacokan parang tapi kena tembok," kata Guruh.

Ketika SK kehilangan keseimbangan sampai parang yang dibawanya, YL tak mau menyia-nyiakan kesempatan.

Pria yang baru saja keluar dari penjara atas kasus penganiayaan itu langsung menghujamkan pisau yang dibawanya ke badan korban.

"Korban jatuh, tersangka berdiri dan menusuk korban sebanyak dua kali di bagian dada," kata Guruh.

Usai kejadian ini, keluarga korban melapor ke Polsek Cilincing.

Dipimpin Kanit Reskrim AKP Immanuel Sinaga, polisi menangkap tersangka YL hanya dalam waktu 3 jam.

Polisi terpaksa menembak kedua kaki YL karena yang bersangkutan berusaha melawan petugas saat akan ditangkap.

"Tersangka kami amankan di kediamannya. Tersangka berusaha melawan petugas saat ditangkap," ucap Guruh.

Akibat perbuatannya, SK dijerat pasal 338 KUHP tentang pembunuhan juncto pasal 351 tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved