Antisipasi Virus Corona di DKI
Utak-atik Perda Covid-19, Pemprov DKI Berencana Tambah Sanksi Pidana Bagi Pelanggar Prokes
Ahmad Riza Patria mengatakan, aturan itu direvisi agar pelanggar protokol kesehatan bisa dijerat hukum pidana.
Penulis: Dionisius Arya Bima Suci | Editor: Erik Sinaga
TRIBUNJAKARTA.COM/NUR INDAH FARRAH
Ilustrasi
Wakil Gubernur DKI Ahmad Riza Patria mengatakan, aturan itu direvisi agar pelanggar protokol kesehatan bisa dijerat hukum pidana.
Pasal pidana saat itu dihapus lantaran dianggap bukan sebagai pelanggaran berat.
Edukasi dan pembinaan bagi pelanggar protokol kesehatan pun dikedepankan oleh Pemprov DKI.
Dalam Perda tersebut, sanksi pidana hanya diberikan kepada warga yang menolak swab test, kabur dari rumah sakit, dan merebut paksa jenazah Covid-19.
Pelanggaran model begini bakal dibawa ke ranah hukum dan pengadilan yang menentukan besaran denda yang bakal diberikan, mulai Rp5 juta hingga Rp7,5 juta.