Polresta Tangerang Gagalkan Peredaran 7 Kilogram Sabu, Satu Tersangka Masih DPO

Awal mulanya penangkapan dilakukan oleh tersangka M disebuah kampung kawasan Kecamatan Cipondoh Makmur, Kota Tangerang.

Tayang:
Penulis: Ega Alfreda | Editor: Muhammad Zulfikar
TribunJakarta.com/Ega Alfreda
Polresta Tangerang mengungkap kasus peredaran 7,3 kilogram narkotika jenis sabu yang disimpan ditempat yang berbeda kawasan Kota Tangerang, Jumat (16/7/2021). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Ega Alfreda

TRIBUNJAKARTA.COM, TANGERANG - Polresta Tangerang mengagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat 7,3 kilogram

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro menceritakan kronologis penangkapannya yang berawal dari Kota Tangerang.

Awal mulanya penangkapan dilakukan oleh tersangka M disebuah kampung kawasan Kecamatan Cipondoh Makmur, Kota Tangerang.

"M ini DPO sejak April 2021, saat kita geledah di lokasi jalanan itu, tidak didapati barang bukti, hingga akhirnya kita interogasi dan membawa yang bersangkutan ke rumahnya," jelas Wahyu, Jumat (16/7/2021).

Di lokasi pertama, yakni Cipondoh, petugas mendapati 10 klip plastik yang berisikan narkotika jenis sabu.

Dalam klip tersebut masing-masing berisi berat 100 gram.

"Kita dapati 10 plastik sabu-sabu dan ditotal ada 1,3 kilogram," sambung Wahyu.

Petugas kembali melakukan pemeriksaan dan melakukan penggeledahan di lokasi kedua.

Baca juga: Update Covid-19 Kota Tangerang, Angka Kesembuhan Harian Tertinggi di Banten

Baca juga: Tak Punya Uang Bayar Denda PPKM Darurat, Pemilik Kedai Kopi di Tasikmalaya Pilih Dipenjara

Baca juga: Waktu Pemadaman Lampu Penerangan di Tangerang Selatan Bakal Diperpanjang Hingga Pukul 12 Malam

Yakni di Kecamatan Batu Ceper, Kota Tangerang.

"Di lokasi kedua, yakni sebuah kontrakan milik M didapati enam kilogram sabu," jelasnya.

"Semuanya terbungkus dalam plastik secara terpisah masing-masing satu kilogram," tambah Wahyu.

Dari hasil pemeriksaan, barang bukti tersebut milik A yang berstatus DPO.

Pasalnya, M diminta oleh A untuk menyimpan barang bukti tersebut.

"Sementara kita curigai M ini pengedar yang melakukan penjualan baik secara online dan offline. Dan kita pun masih kejar satu pelaku lainnya berinisial A," ungkap Wahyu

Atas kasus tersebut, pelaku disangkakan dengan pasal 114 dan 112 tentang narkotika dengan ancaman 20 tahun penjara.

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved