Polresta Tangerang Gagalkan Peredaran 7 Kilogram Sabu, Satu Tersangka Masih DPO
Awal mulanya penangkapan dilakukan oleh tersangka M disebuah kampung kawasan Kecamatan Cipondoh Makmur, Kota Tangerang.
Penulis: Ega Alfreda | Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Ega Alfreda
TRIBUNJAKARTA.COM, TANGERANG - Polresta Tangerang mengagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat 7,3 kilogram
Kapolresta Tangerang Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro menceritakan kronologis penangkapannya yang berawal dari Kota Tangerang.
Awal mulanya penangkapan dilakukan oleh tersangka M disebuah kampung kawasan Kecamatan Cipondoh Makmur, Kota Tangerang.
"M ini DPO sejak April 2021, saat kita geledah di lokasi jalanan itu, tidak didapati barang bukti, hingga akhirnya kita interogasi dan membawa yang bersangkutan ke rumahnya," jelas Wahyu, Jumat (16/7/2021).
Di lokasi pertama, yakni Cipondoh, petugas mendapati 10 klip plastik yang berisikan narkotika jenis sabu.
Dalam klip tersebut masing-masing berisi berat 100 gram.
"Kita dapati 10 plastik sabu-sabu dan ditotal ada 1,3 kilogram," sambung Wahyu.
Petugas kembali melakukan pemeriksaan dan melakukan penggeledahan di lokasi kedua.
Baca juga: Update Covid-19 Kota Tangerang, Angka Kesembuhan Harian Tertinggi di Banten
Baca juga: Tak Punya Uang Bayar Denda PPKM Darurat, Pemilik Kedai Kopi di Tasikmalaya Pilih Dipenjara
Baca juga: Waktu Pemadaman Lampu Penerangan di Tangerang Selatan Bakal Diperpanjang Hingga Pukul 12 Malam
Yakni di Kecamatan Batu Ceper, Kota Tangerang.
"Di lokasi kedua, yakni sebuah kontrakan milik M didapati enam kilogram sabu," jelasnya.
"Semuanya terbungkus dalam plastik secara terpisah masing-masing satu kilogram," tambah Wahyu.
Dari hasil pemeriksaan, barang bukti tersebut milik A yang berstatus DPO.
Pasalnya, M diminta oleh A untuk menyimpan barang bukti tersebut.
"Sementara kita curigai M ini pengedar yang melakukan penjualan baik secara online dan offline. Dan kita pun masih kejar satu pelaku lainnya berinisial A," ungkap Wahyu
Atas kasus tersebut, pelaku disangkakan dengan pasal 114 dan 112 tentang narkotika dengan ancaman 20 tahun penjara.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jakarta/foto/bank/originals/polresta-tangerang-mengungkap-kasus-peredaran-73-kilogram.jpg)