Antisipasi Virus Corona di DKI
Akal Bulus 36 Sopir Bus AKAP Saat PPKM Darurat, Angkut Penumpang dari Terminal Bayangan
Ditlantas Polda Metro Jaya menindak 36 bus AKAP yang melanggar aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat
Penulis: Annas Furqon Hakim | Editor: Wahyu Septiana
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim
TRIBUNJAKARTA.COM, KEBAYORAN BARU - Jajaran Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya menindak 36 bus antarkota antarprovinsi (AKAP) yang melanggar aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
Puluhan bus AKAP tersebut ditindak karena melanggar trayek.
"Tiga hari kemarin kami melaksanakan operasi khusus di sela-sela kegiatan penyekatan, kami mengamankan 36 bus yang diduga melakukan pelanggaran," ujar Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnono Yogo kepada wartawan, Sabtu (17/7/2021).
Sambodo menjelaskan, terdapat sejumlah syarat bagi masyarakat yang hendak berpergian menggunakan transportasi umum.
Beberapa di antaranya, kata Dirlantas, yaitu memiliki kartu vaksin Covid-19 minimal dosis pertama, hasil swab antigen yang berlaku 1x24 jam, atau tes PCR yang berlaku 2x24 jam.

"Pemerintah telah menunjuk 3 terminal di Jakarta, yaitu Pulogebang, Kampung Rambutan, dan Kalideres. Penumpang yang naik akan diperiksa kelengkapan dokumennya," terang Sambodo.
Hanya saja, Sambodo menyebut 36 bus yang ditindak tidak mengambil penumpang dari tiga terminal yang telah ditetapkan pemerintah.
Mereka mengambil penumpang dari terminal bayangan, sehingga tidak ada pengecekan kelengkapan dokumen bebas dari Covid-19.
Baca juga: Ardi Bakrie & Istri Terjerat Narkoba, Ibu Nia Ramadhani Berkaca-kaca Ucap Ini: Untuk Anak dan Mantu
Baca juga: Cuitan Ikatan Cinta Ramai dan Jadi Perdebatan, Mahfud MD Bereaksi: Semua Kritik dan Dukungan Bagus
Baca juga: Kepala Petugas Damkar Tertimpa 2 Kali Puing Hebel Saat Padamkan Api di Permukiman Padat Teluk Gong
"Mereka berangkat di terminal bayangan, seperti Pondok Pinang, Rawa Bebek, Krendang, dan sebagainya. Sehingga penumpangnya tidak mmbawa ketentuan tersebut, tidak mmbawa kartu vaksin, surat swab antigen," ungkap Sambodo.
36 sopir bus yang melanggar itu diberikan sanksi tilang.
Mereka dikenakan Pasal 308 UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan denda Rp 500 ribu dan atau kurungan dua bulan.
"Sanksi terhadap perusahaan-perusahaannya sendiri nanti dari pihak Ditjen Hubungan Darat yang akan memberikan sanksi," ujar Sambodo.