Cerita Kriminal
Gerebek Judi Sabung Ayam di Matraman, Tiga Pelaku yang Lagi Sembunyi Jatuh dari Plafon
Puluhan pelaku judi sabung ayam di Jalan Pisangan Baru Timur VII, Kelurahan Pisangan Baru, Kecamatan Matraman, Jakarta Timur kocar-kacir
Penulis: Bima Putra | Editor: Wahyu Aji
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra
TRIBUNJAKARTA.COM, MATRAMAN - Puluhan pelaku judi sabung ayam di Jalan Pisangan Baru Timur VII, Kelurahan Pisangan Baru, Kecamatan Matraman, Jakarta Timur kocar-kacir saat digrebek pada Minggu (18/7/2021) siang.
Mereka kabur ke permukiman meninggalkan ayam aduan mereka saat jajaran Unit Reskrim Polsek Matraman dan Satreskrim Polrestro Jakarta Timur datang ke lokasi melakukan penggerebekan.
Kapolsek Matraman Kompol Tedjo Asmoro mengatakan dari empat pelaku yang diamankan tiga di antaranya bahkan kedapatan bersembunyi di plafon rumah lokasi judi sabung ayam digelar.
"Memang ada pelaku yang kabur, untuk yang berhasil diamankan ada empat. Tiga di antaranya kita amankan setelah terjatuh dari loteng. Mereka diamankan saat hendak memulai judi sabung ayam," kata Tedjo di Matraman, Jakarta Timur, Minggu (18/7/2021).
Selain 11 ayam aduan ditinggalkan pemiliknya kabur, barang bukti diamankan dalam penggerebekan tersebut yakni geber atau arena sabung ayam yang dibuat melingkar.
Baca juga: Kapolres Blitar Pimpin Penggerebekan Sabung Ayam, Ratusan Orang Lari Kocar-kacir
Dari hasil penyelidikan sementara judi sabung ayam di halaman satu rumah warga tersebut sudah beroperasi sekitar tiga bulan sehingga meresahkan warga sekitar Jalan Pisangan Baru VII.
"Ada juga beberapa ayam yang berada di dialami kandang. Empat pelaku yang di antaranya pemilik rumah berikut barang bukti ini kita bawa ke Polres Jakarta Timur untuk keperluan proses penyelidikan lebih lanjut," ujarnya.

Tedjo menuturkan modus yang digunakan para pelaku untuk mengelabui petugas dan warga setempat yakni dengan cara tidak datang secara bersamaan ke lokasi, melainkan secara bergantian.
Para pelaku yang kini masih menjalani pemeriksaan di Mapolrestro Jakarta Timur terancam dijerat dengan pasal 303 KUHP tentang Perjudian dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.
"Kasusnya sekarang ditangani Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur. Terkait berapa uang taruhan dalam satu kali judi dan penetapan tersangka nanti ditangani penyelidik Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur," tuturnya.
