Tak Pakai Masker Didenda Rp 100 Ribu, Tukang Parkir Ini Cuma Punya Rp 7 Ribu: Makan Aja Belum

Tukang parkir bernama di Jalan Nibung Raya, Medan bernama Holmes Manulang (43) hanya bisa pasrah saat divonis melanggar protokol kesehatan.

Fredy / Tribun Medan
Juru Parkir Holmes Manulang di gedung PKK Kota Medan, Kamis (16/7/2021). 

TRIBUNJAKARTA.COM - Tukang parkir bernama di Jalan Nibung Raya, Medan bernama Holmes Manulang (43) hanya bisa pasrah saat divonis melanggar protokol kesehatan.

Ia mengikuti sidang di ruang persidangan posko gabungan penegakan hukum PPKM Darurat Kota Medan.

Holmes ketahuan melanggar protokol kesehatan karena tidak menggunakan masker ketika menjaga parkir di depan Bank Sumut Petisah, Kecamatan Medan Petisah pada Jumat, (16/7/2021) sore.

Ia divonis denda sebesar Rp 100 ribu. Namun, ia tak dapat membayar denda tersebut karena hanya memiliki Rp 7 ribu di kantong celananya.

Lalu bagaimana akhir kasus tukang pakir langgar protokol kesehatan itu?

TribunJakarta.com merangkum insiden tersebut dari Tribun Medan.

Saat itu, Holmes diminta petugas untuk menghadiri persidangan tindak pidana ringan di Gedung PKK Kota Medan.

Baca juga: Gubernur Anies Ingatkan Satpol PP Jaga Adab saat Tegur Pelanggar Prokes Selama PPKM Darurat

Di dalam ruang sidang, pria kelahiran Tapanuli Utara ini hanya terdiam.

Menggunakan kemeja putih lusuh kekuningan, Holmes mendengarkan ucapan hakim yang membacakan vonis terhadap dirinya karena melanggar aturan tentang Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2021 tentang penegakan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19 di Sumatera Utara.

Holmes Manulang, saat berada di ruang persidangan di Aula gedung PKK Kota Medan, Kamis (16/7/2021).
Holmes Manulang, saat berada di ruang persidangan di Aula gedung PKK Kota Medan, Kamis (16/7/2021). (Fredy / Tribun Medan)

"Menyatakan kamu bersalah. Atas kesalahan itu kamu dijatuhi kurungan penjara selama dua hari dan denda sebesar Rp 100 ribu," kata Hakim, Ulina Marbun di aula gedung PKK Kota Medan. Medan (16/7/2021).

Saat ditemui, Holmes mengatakan tak memiliki uang untuk membayar denda.
Sambil merogoh kantong celananya dia mengatakan hanya memiliki uang senilai Rp 7.000.

Bahkan, untuk membeli makan siang saja ia mengaku tak memiliki uang.

Baca juga: Utak-atik Perda Covid-19, Pemprov DKI Berencana Tambah Sanksi Pidana Bagi Pelanggar Prokes

Karena penghasilannya sebagai tukang parkir menurun drastis selama PPKM Darurat.

Dia mengatakan tak mampu membayar denda sebesar Rp 100 ribu.

Namun ada seorang anggota kepolisian yang berbaik hati membayar denda tersebut. Dia menyebutkan tak mengetahui pasti siapa polisi itu.

Namun yang pasti dia sangat berterima kasih. Sebab, duitnya untuk sebungkus nasi pun tak mencukupi.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved