Tak Pakai Masker Didenda Rp 100 Ribu, Tukang Parkir Ini Cuma Punya Rp 7 Ribu: Makan Aja Belum
Tukang parkir bernama di Jalan Nibung Raya, Medan bernama Holmes Manulang (43) hanya bisa pasrah saat divonis melanggar protokol kesehatan.
TRIBUNJAKARTA.COM - Tukang parkir bernama di Jalan Nibung Raya, Medan bernama Holmes Manulang (43) hanya bisa pasrah saat divonis melanggar protokol kesehatan.
Ia mengikuti sidang di ruang persidangan posko gabungan penegakan hukum PPKM Darurat Kota Medan.
Holmes ketahuan melanggar protokol kesehatan karena tidak menggunakan masker ketika menjaga parkir di depan Bank Sumut Petisah, Kecamatan Medan Petisah pada Jumat, (16/7/2021) sore.
Ia divonis denda sebesar Rp 100 ribu. Namun, ia tak dapat membayar denda tersebut karena hanya memiliki Rp 7 ribu di kantong celananya.
Lalu bagaimana akhir kasus tukang pakir langgar protokol kesehatan itu?
TribunJakarta.com merangkum insiden tersebut dari Tribun Medan.
Saat itu, Holmes diminta petugas untuk menghadiri persidangan tindak pidana ringan di Gedung PKK Kota Medan.
Baca juga: Gubernur Anies Ingatkan Satpol PP Jaga Adab saat Tegur Pelanggar Prokes Selama PPKM Darurat
Di dalam ruang sidang, pria kelahiran Tapanuli Utara ini hanya terdiam.
Menggunakan kemeja putih lusuh kekuningan, Holmes mendengarkan ucapan hakim yang membacakan vonis terhadap dirinya karena melanggar aturan tentang Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2021 tentang penegakan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19 di Sumatera Utara.

"Menyatakan kamu bersalah. Atas kesalahan itu kamu dijatuhi kurungan penjara selama dua hari dan denda sebesar Rp 100 ribu," kata Hakim, Ulina Marbun di aula gedung PKK Kota Medan. Medan (16/7/2021).
Saat ditemui, Holmes mengatakan tak memiliki uang untuk membayar denda.
Sambil merogoh kantong celananya dia mengatakan hanya memiliki uang senilai Rp 7.000.
Bahkan, untuk membeli makan siang saja ia mengaku tak memiliki uang.
Baca juga: Utak-atik Perda Covid-19, Pemprov DKI Berencana Tambah Sanksi Pidana Bagi Pelanggar Prokes
Karena penghasilannya sebagai tukang parkir menurun drastis selama PPKM Darurat.
Dia mengatakan tak mampu membayar denda sebesar Rp 100 ribu.
Namun ada seorang anggota kepolisian yang berbaik hati membayar denda tersebut. Dia menyebutkan tak mengetahui pasti siapa polisi itu.
Namun yang pasti dia sangat berterima kasih. Sebab, duitnya untuk sebungkus nasi pun tak mencukupi.
"Dibayarkan polisi tadi. Aku mana duit. Cuma punya Rp 7.000. Makan aja belum," kata, Holmes Manulang sambil menunjukkan uang pecahan Rp 5 ribu dan pecahan selembar Rp 2 ribu.
Holmes mengatakan saat itu memang sedang tak menggunakan masker. Hal itu pun bukan tanpa alasan.
Baca juga: Pelapor Pelanggar Prokes via JAKI Mengaku Mendapat Intimidasi, Lurah: Tidak Benar, Tidak Ada
Dia mengaku tak mampu membeli masker yang harga sebungkusnya belasan ribu karena memang kondisinya sepi.
Dia pun menyadari kesalahannya karena melanggar Protokol Kesehatan.
Namun ia yang terlanjur melanggar hanya berpasrah diri.
Dia pun merasa beruntung karena ada orang baik yang mau membayarkan denda tersebut.
Sebab untuk makan hari ini saja dia terancam.
"Makasih kali la sama bapak itu. Kalau bayar darimana lagi uangku," tutupnya.
Peristiwa Lain
Tak Bayar Uang Denda, Pemilik Kedai Kopi Pilih Dipenjara

Seorang pria di Tasikmalaya, Jawa Barat dipenjara selama 3 hari karena melanggar Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
Hukuman itu dipilih oleh Asep Lutfi Suparman (23), seorang pemilik kedai kopi di Tasikmalaya yang melanggar PPKM Darurat ketimbang dikenakan sanksi membayar denda Rp5 juta.
Dalam kasus itu, Asep diputus bersalah melanggar aturan PPKM Darurat setelah kedai kopi miliknya di Jalan Riung Asih, Kecamatan Cihideung, Tasikmalaya terjaring razia PPKM Darurat karena buka melebihi batas waktu pukul 20.00 WIB.
Asep diketahui menjalani sidang virtual yang dilakukan Pengadilan Negeri Tasikmalaya, Selasa (13/7/2021).
Dalam sidang Asep dinyatakan terbukti melanggar pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat.
"Vonis denda bagi terdakwa denda Rp 5 Juta atau subsider kurungan tiga hari penjara. Terdakwa terbukti melanggar batas waktu operasi sesuai PPKM darurat melebihi pukul 8 malam," Abdul Gofur dalam persidangan saat itu.
Karena mengaku tak memiliki uang sebanyak itu, Asep lebih memilih menjalani hukuman penjara.
"Saya mau memilih dikurung aja, Pak. Dari mana saya dapat uang lima juta. Pemasukan sehari-hari saja repot," katanya menyikapi putusan hakim.
Baca juga: Pemkot Jakpus Bakal Periksa Hewan Kurban Menjelang Iduladha, Pedagang Diimbau Terapkan Prokes Ketat
Asep pun mengakui kesalahannya.
"Saya memang mengakui salah, malam kemarin itu buka lebih dari pukul 20.00. Tapi tidak menyangka bakal kena razia," ujar Asep, kepada wartawan seusai sidang.
Ia berpendapat memilih kurungan karena kasusnya bukan pidana biasa melainkam karena tipiring.
"Saya, kan bukan penjahat. Saya masuk penjara karena melanggar aturan dan tak mau bayar denda," ujarnya.
Kejaksaan Negeri Kota Tasikmalaya pun resmi mengeksekusi Asep Lutfi Suparman (23) ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Tasikmalaya, Kamis (15/7/2021).
Asep datang ke Lapas di Jalan Otista, sekitar pukul 11.30 WIB, didampingi ayah kandungnya, Agus Suparman (56), serta Jaksa Fungsional Kejaksaan Negeri Kota Tasikmalaya, Ahmad Siddiq.
Mengenakan sweter abu dan celana gelap, Asep sempat menunggu di pintu masuk Lapas.
Ayah kandungnya, Agus Suparman, tampak setia mendampingi anaknya
Sesekali Agus berbicara kepada Asep.
Tak lama pintu Lapas terbuka dan petugas Lapas mempersilakan Asep masuk didampingi Ahmad.
Sementara Agus tak diperbolehkan masuk.
Baca juga: Cerita Pelapor Dapat Intimidasi Usai Laporkan Pelanggaran Prokes di Aplikasi JAKI
Saat hendak memasuki Lapas, Asep mengaku kaget karena menjalani hukuman di Lapas bersama ratusan narapidana berbagai kasus lainnya.
Awalnya ia mengira akan menjalani hukuman di Polres atau Polsek.
"Saya kaget, ya kaget. Saya kira ditahannya di Polsek atau Polres, tapi ternyata saya ditahannya di Lapas. Tapi saya siap," jelas Asep kepada wartawan saat hendak memasuki gerbang besi Lapas, Kamis siang.
Asep pun masuk bersama petugas Kejaksaan, sementara ayah kandungnya yang ikut mendampingi sebelumnya tak diperkenankan masuk ke gedung Lapas.
Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Kena Denda Karena Tak Pakai Masker, Tukang Parkir Ini Pasrah: Cuma Punya Duit 7.000, Makan Pun Belum,